UU OBL CIKER BIKIN GEGER, RAKYAT TIDUR DPR LEMBUR


Nora Putri Yanti (mahasiswa) 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَللّٰÙ‡ُ الصَّÙ…َدُ ۚ 

"Allah tempat meminta segala sesuatu." (QS. Al-Ikhlas 112: Ayat 2)

Sebagai seorang makhluk yang sifatnya lemah dan terbatas, kita membutuhkan sesuatu yang maha berkuasa, agung dan maha segalanya untuk memohon pertolongan-Nya, karna itu sebagai salah satu fitrahnya manusia. Satu-satunya tempat bergantung dan berserah diri hanyalah Allah, dan satu-satunya aturan yang diharapkan hanyalah  aturan dari Allah yaitu Islam.

Di dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, Ikrimah telah meriwayatkan dari lbnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah yang bergantung kepada-Nya semua makhluk dalam kebutuhan dan sarana mereka.

Terbukti sekarang yang terpampang nyata di depan mata terjadi kerusakan di mana-mana jika bergantung dan berharap pada aturan yang dibuat oleh manusia, yang kita tuai hanyalah kekecewaan dan air mata, seharusnya kelemahan ini menjadikan manusia pasrah mau diatur oleh Sang Maha Pencipta, karena Allah pasti lebih tahu yang terbaik untuk semua ciptaan-Nya termasuk manusia.  Bukan sombong dan jumawa lalu membuat aturan sendiri sesuka hati dan merusak ciptaan illahi, malah mau mencoba-coba menguji-Nya.

Sama-sama kita ketahui DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin sebagai pemimpin sidang, pada pukul 17.55, meminta persetujuan dalam forum paripurna. Dengan begitu agenda persetujuan RUU Ciptaker untuk menjadi UU Ciptaker telah berakhir. Aziz menskors sidang untuk swafoto para menteri yang hadir. Saat menentukan keputusan tersebut, terdapat 257 anggota DPR RI yang bolos atau tidak hadir. Padahal jumlah anggota dewan di DPR 575 orang dan rapat ini juga dibuka melalui saluran teleconference (tirto.id, 5/10/20).

Sungguh teganya menyakiti dan mengkhianati kepercayaan rakyatnya, suara mereka yang diharapkan menyuarakan keluh kesah malah dibalas tuba. Kalau sudah begini keadaannya Tentu yang paling merasakan langsung dampak penerapan UU ini adalah para buruh. Karna hampir 90% adalah buruh sebagai sdm dan 10% baru pengusaha. Banyak klausul yang merugikan mereka seperti pesangon tanpa kepastian, perluasan status kontrak dan outsourcing, semakin mudahnya perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK), serta aturan pengupahan berdasarkan jam kerja, hingga hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun. Selain itu, UU ini justru mempermudah tenaga kerja asing termasuk buruh kasar untuk masuk dan bekerja. Ditambah sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan malah dihapuskan.

Itu memang bukan hal baru lagi di sistem sekarang ini,  politik perburuhan Kapitalisme memiliki pola eksploitasi yang tidak jauh dari 3 bentuk ini: Pertama, Jam kerja yang sangat panjang, nyaris tanpa waktu istirahat yang cukup. Kedua, Gaji yang rendah dan sering tidak dibayarkan tepat pada waktunya, dan Ketiga, Tindakan sewenang-wenang dari para majikan yang memperlakukan mereka secara kasar baik fisik maupun seksual. Semua persoalan perburuhan ini sebenarnya selalu dihadapi oleh negara-negara yang menerapkan Kapitalisme.

Sunggu rindu akan sistem islam kaffah itu semakin membuncah karna didalamnya seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya. Pekerja dan majikan harus menepati akad di antara keduanya mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan.

Rasulullah Saw. menyampaikan tentang pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR Muslim)

Penolakan masyarakat mesti dilandasi oleh kesadaran ideologis. Bahwa yang urgen dilakukan adalah pembinaan kepada masyarakat agar menjadikan Islam sebagai gerakan ideologisnya. Dengan begitu, mereka akan bergerak membuang Demokrasi yang sudah jelas tidak berpihak lagi pada rakyatnya, simbolis kerja dari rakyat untuk rakyat hanyalah fatamorgana belaka. Mari berkumpul guna meminta penerapan Islam secara paripurna. Jika eskalasi politiknya sedemikian, ahlul quwwah dari kalangan militer mau tidak mau harus berada di barisan umat dan rakyat. Bahaya menghadang gelombang perubahan yang ideologis tersebut. Tidak bisa dibajak. Bila tak ingin tergulung, tentunya menjadi penopang dan penolong bagi tegaknya sistem Islam,

yakni Khilafah, merupakan pilihan terbaik. Sistem politik, ekonomi dan sosial berbasis syariah dan kesejahteraan rakyat adalah hal utama bagi Khilafah.

Rasulullah saw bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan secara khusus Rasulullah saw. sebagai kepala negara pernah menyelesaikan masalah seorang sahabat Anshar yang tidak memiliki pekerjaan. Rasulullah saw. meminta sahabat tersebut menjual aset yang dia miliki. Beliau bahkan ikut membantu menjualnya. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli kapak yang dijadikan sebagai sarana mencari nafkah sahabat tadi (HR Ibn Majah).

 

Sudahlah, tidakkah kamu lelah? berapa banyak lagi luka yang mau diterima dan menunggu obat dari sistem serakah yang jelas-jelas hanya kembali menoreh luka?

Islam kaffah bukan hanya janji allah semata akan kemenangan-Nya kembali. Itu pasti adanya, tinggal kitanya lagi mau menjadi penonton atau pejuang bisyarah.

Post a Comment

Previous Post Next Post