Seluruh Kepala Sekolah Di Cabang Disdik Wilayah IV Sumbar Ikuti Bimtek Tata Kelola Keuangan Dana BOS


N3 Payakumbuh –
 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumbar mendapatkan bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelar di SMK PPN Padang Mangateh, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (7/10).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Payakumbuh Dalius di Payakumbuh, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memang sangat membutuhkan bimbingan terkait tata kelola keuangan dana BOS tersebut untuk mengurangi keraguan dalam menggunakan dana tersebut.

“Petunjuk memang sudah ada, tapi sifatnya masih agak umum, sehingga masih ada keraguan untuk bisa membelanjakan. Takutnya waktu pemeriksaan bisa jadi temuan ketika ada pemeriksaan dari inspektorat,” kata dia.

Salah satu contohnya, saat berbelanja kebutuhan sekolah yang tidak ada di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) padahal sekolah membutuhkan hal tersebut.

“Alhamdulillah tadi sudah ada petunjuk terkait ini, bahwa bisa saja tidak di membeli di Siplah asalkan barang tersebut memang tidak ada dan telah dicari pembanding dari beberapa Siplah,” ujarnya.

Terlebih, sambungnya beberapa waktu terakhir aturan terkait penggunaan dana BOS juga berubah sehingga perlu pemantapan agar tidak ada kesalahan di waktu yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Asricun menyebutkan kegiatan Bimtek ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman pengelolaan dana BOS di setiap sekolah yang berada di cabang dinas pendidikan wilayah IV yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.

“Pemahaman dalam pengelolaan dana BOS ini sangat penting bagi seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS. Pastinya agar nanti tidak ada permasalahan yang ditimbulkan dari penggunaan dana BOS,” ujarnya.

Bimtek tata kelola keuangan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumbar Suryanto. Selain itu juga dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sehingga dapat dijadikan momentum bagi kepala sekolah yang ragu dengan aturan hukum pengelolaan dana BOS tersebut.

“Tadi Kejati diwakili Bapak La Ode sebagai koordinator intelijen Kejati Sumbar, ini harus dimanfaatkan oleh seluruh Kepsek,” kata dia. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post