Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Menuai Penolakan di Mana - Mana


Oleh: Umi Fia 
Aktivis Muslimah Peduli Umat.

Rapat paripurna DPR RI yang di gelar Senin (5/10) ini di kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com beberapa fraksi di DPR menyetujui, namun fraksi partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU ciptaker tersebut.

Dalam pandangan minifraksi, partai Demokrat menilai RUU cipta kerja dibahas terlalu cepat dan terburu- buru." Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam," kata juru bicara fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.

Selain itu, RUU cipta kerja juga di sebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila."Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik," ujar dia.

Demokrat menyatakan RUU cipta kerja memiliki cacat baik secara subtansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU cipta kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja dan civil society.

Berdasarkan argumentasi di atas maka fraksi partai Demokrat menolak RUU cipta kerja. Banyak hal yang perlu di bahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, " ujar dia.

Melihat begitu bernafsunya pemerintah dan DPR mengesahkan UU ciptaker ini, patut di curigai, ada apa di balik semua ini? Yang mana pengesahannya tidak melibatkan rakyat, dan ngotot minta di sahkan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi), Lucius Karus mengkritik keras badan legislasi ( Baleg) DPR yang cepat menyelesaikan pembahasan RUU cipta kerja. Menurutnya RUU ini cepat selesai karena adanya pesanan dari sejumlah pihak.

"Pemesan rupanya adalah mereka yang justru sedang menunggu manisnya di ujung lorong, mereka yang sudah siap dengan brankas jumbo demi menyimpan hasil keuntungan dari manisnya peraturan yang memihak mereka," ujar Lucius.

Secara keseluruhan, UU cipta kerja terdiri atas II klaster. Diantaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi khusus.

RUU ini di nilai menghilangkan hak pekerja dan memberi angin segar bagi pelaku usaha. Diantara pasal kontroversi tersebut ialah penghapusan upah minimum kota/ Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja, peningkatan waktu kerja lembur yang di anggap sebagai bentuk eksploetasi pada pekerja, pengurangan nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu yang terus di perpanjang alias kontrak seumur hidup, dan partisipasi publik sebagai check and balance bagi pemerintah.

Inilah penguasa dalam sistem demokrasi. Disahkannya UU ini mengindikasikan aspirasi rakyat tak berlaku. Meski mayoritas rakyat menolak, tetap disahkan juga. DPR mengesahkan di tengah malam, pemerintah mendesak segera disahkannya RUU ini, demi memuluskan kepentingan kaum kapitalis, investasi asing dan aseng.

Keberpihakan RUU ini pada para pengusaha semakin nyata dengan pembentukan satgas yang di dominasi oleh para pengusaha. Nyatanya, pengusaha lokal pun menyampaikan keberatan atas RUU cilaka ini, karena jenis usaha yang dapat di masuki investor asing kian melebar. Beberapa pihak ragu bila derasnya investasi akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan pengusaha kecil daerah.

Demokrasi yang di jadikan tunggangan sesaat untuk memuliakan kepentingan para penganut kapitalis liberal, berlagak mewakili rakyat, padahal sejatinya mengkhianati rakyat. Suara rakyat hanya di jadikan tangga untuk menaiki kursi kekuasaan.

Berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam. Keleluasaan membuat undang undang sesuai kepentingan eliet tertentu, seperti para pengusaha, tentu tidak pernah ada dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pembuatan undang undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara'.

Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan Negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu, para kapitalis lokal ataupun yang di kendalikan oleh kekuatan asing.

Sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan pencapaian kemakmuran. Sedangkan dalam sistem kapitalisme peran negara diminimalkan, hanya sebatas pengatur, itupun aturannya bukan bersumber dari hukum buatan sang pencipta yang maha adil, tapi aturan hukum buatan manusia. Akibatnya rakyat jadi korban, kesejahteraanya terabaikan.

Seharusnya ketika negara hendak menyelesaikan problem hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara keseluruhan, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat sistemis - integral. Bukan penyelesaian yang berat sebelah. Yaitu di selesaikan dengan solusi yang hakiki sebagaimana yang ditawarkan Islam, yaitu solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan - persoalan masyarakat. Maka sudah saatnya umat beralih pada sistem Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Buang jauh sistem demokrasi kapitalis, karena hanya sistem Islam yang menjamin kesejahteraan bagi seluruh manusia.

Wallahu a'lam bi as-sawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post