JARINGAN MIGAS YANG DIRAGUKAN


Oleh : Annisa Saputri Utami

(Aktivis Dakwah Kampus Palembang)

 

Dilansir dari Intens.news, PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang juga mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, menyatakan optimis Sumsel akan menjadi provinsi pertama yang seluruh daerahnya terpasangan jaringan gas (Jargas). Ini pun dijadikannya pekerjaan rumah selama dirinya menjabat anggota DPR RI. 

Menurut Alex, target Sumsel menjadi provinsi pertama yang daerahnya terpasangan jaringan gas, sangat mungkin terealisasi, mengingat Sumsel merupakan daerah penghasil Migas.

"Kami (BPH Migas) berharap Sumsel sebagai percontohan provinsi di Indonesia yang berbasis gas di seluruh kabupaten/kota, karena di Provinsi Sumsel ini adalah lumbung gas bumi dan komitmen BPH Migas dalam menetapkan harga jual selalu di bawah harga pasar gas tabung (elpiji) 3 kg dan 12 kg sebagaimana yang telah dilakukan di 52 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Ifan. (cnnindonesia.com)

Di luar negeri, kata Ifan, LNG dipakai sebagai bahan bakar kereta api. Menurutnya, LNG dapat dipasok dari Blok Migas di wilayah Sumsel yang terkenal sebagai lumbung gas hingga melakukan ekspor ke Singapura, dan juga dialirkan ke Pulau Jawa melalui Pipa Transmisi SSWJ. Keunggulannya, lebih bersih dan lebih murah.

"LNG untuk kereta api di wilayah Sumsel, tinggal tapping dari Pipa Transmisi, lalu diregasifikasi masuk storage LNG di wilayah Kertapati dan sekitarnya kemudian disalurkan dalam ISO tank yg dipasang di belakang lokomotif kereta api sebagai bahan bakar lokomotif penggerak dan kereta pembangkit untuk penerangan gerbong kereta api seperti yang telah digunakan USA, Kanada, Rusia, dan India," kata Ifan.

Lebih lanjut Ifan menyampaikan BPH Migas akan melakukan kerja sama dengan 34 perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia terkait pelaksanaan tupoksi BPH Migas. Saat ini BPH Migas sudah melakukan penandatanganan MOU dengan UI, UGM, ITB Undip, Unibraw, dan UNPAD serta terbaru dengan UNSRI.

Adapun sembilan ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan pengkajian bersama di bidang hilir minyak dan gas bumi,pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, program magang mahasiswa, pengembangan perguruan tinggi khususnya di bidang hilir minyak dan gas bumi,penempatan tenaga ahli sebagai tenaga konsultan atau 'part-time', pertukaran informasi dan data ilmiah, penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan fasilitas lain yang dimiliki oleh para pihak, dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak. (news.detik.com)

Pada faktanya, warga sendiri merasa ragu dan ngeri untuk menerima program ini. Sejumlah masyarakat Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menolak pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga program pemerintah pusat yang dibangun di wilayah setempat.

“Karena pembangunan Jargas di desa kami diduga tidak sesuai standar,” tegas Asrul Edi, salah seorang warga Desa Lubuk Batang Lama, Ogan Komering Ulu (OKU) saat mendatangi kantor KSO Pratiwi Dharma selaku pelaksana pembangunan jargas rumah tangga di Baturaja, Jum’at.

Pihaknya telah melayangkann surat kepada KSO Pratiwi selaku pelaksana proyek terkait keluhan warga yang menolak pemasangan jargas di wilayah setempat karena diduga tidak sesuai standar hanya ditanam pada kedalaman kurang dari 20cm. (sumsel.antaranews.com)

Program Jargas memperlihatkan betapa acuhnya pemerintah terhadap kepentingan masyarakat dengan mengedepankan ego tanpa memikirkan dampak yang akan diterima oleh masyarakat dan lingkungan sekitar, maka seharusnya selaku rakyat kita wajjib mengingatkan pemerintah agar dapat  menyadari perbuatan yang keliru.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

 

Dan sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4]: 59).

Wallahu a’lam Biash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post