Oleh : Annisa Saputri Utami
Dilansir dari Intens.news, PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang
juga mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, menyatakan optimis
Sumsel akan menjadi provinsi pertama yang seluruh daerahnya terpasangan
jaringan gas (Jargas). Ini pun dijadikannya pekerjaan rumah selama dirinya
menjabat anggota DPR RI.
Menurut Alex, target Sumsel menjadi provinsi pertama
yang daerahnya terpasangan jaringan gas, sangat mungkin terealisasi, mengingat
Sumsel merupakan daerah penghasil Migas.
"Kami
(BPH Migas) berharap Sumsel sebagai percontohan provinsi di Indonesia yang
berbasis gas di seluruh kabupaten/kota, karena di Provinsi Sumsel ini adalah
lumbung gas bumi dan komitmen BPH Migas dalam menetapkan harga jual selalu di
bawah harga pasar gas tabung (elpiji) 3 kg dan 12 kg sebagaimana yang telah
dilakukan di 52 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Ifan. (cnnindonesia.com)
Di luar negeri, kata Ifan, LNG dipakai
sebagai bahan bakar kereta api. Menurutnya, LNG dapat dipasok dari Blok Migas
di wilayah Sumsel yang terkenal sebagai lumbung gas hingga melakukan ekspor ke
Singapura, dan juga dialirkan ke Pulau Jawa melalui Pipa Transmisi SSWJ.
Keunggulannya, lebih bersih dan lebih murah.
"LNG untuk kereta api di wilayah
Sumsel, tinggal tapping dari Pipa Transmisi, lalu diregasifikasi masuk storage
LNG di wilayah Kertapati dan sekitarnya kemudian disalurkan dalam ISO tank yg
dipasang di belakang lokomotif kereta api sebagai bahan bakar lokomotif
penggerak dan kereta pembangkit untuk penerangan gerbong kereta api seperti
yang telah digunakan USA, Kanada, Rusia, dan India," kata Ifan.
Lebih lanjut Ifan menyampaikan BPH Migas akan
melakukan kerja sama dengan 34 perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia
terkait pelaksanaan tupoksi BPH Migas. Saat ini BPH Migas sudah melakukan
penandatanganan MOU dengan UI, UGM, ITB Undip, Unibraw, dan UNPAD serta terbaru
dengan UNSRI.
Adapun sembilan ruang lingkup kerja
sama meliputi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat,
perencanaan dan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan pengkajian bersama di
bidang hilir minyak dan gas bumi,pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, program magang mahasiswa, pengembangan perguruan tinggi
khususnya di bidang hilir minyak dan gas bumi,penempatan tenaga ahli sebagai
tenaga konsultan atau 'part-time', pertukaran informasi dan data ilmiah,
penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan fasilitas lain yang dimiliki
oleh para pihak, dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak. (news.detik.com)
Pada faktanya, warga sendiri merasa ragu dan ngeri
untuk menerima program ini. Sejumlah masyarakat Desa
Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumatera Selatan, menolak pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga
program pemerintah pusat yang dibangun di wilayah setempat.
“Karena pembangunan Jargas di desa
kami diduga tidak sesuai standar,” tegas Asrul Edi, salah seorang warga Desa Lubuk
Batang Lama, Ogan Komering Ulu (OKU) saat mendatangi kantor KSO Pratiwi Dharma
selaku pelaksana pembangunan jargas rumah tangga di Baturaja, Jum’at.
Pihaknya telah melayangkann surat kepada KSO Pratiwi selaku pelaksana proyek terkait keluhan warga yang menolak pemasangan jargas di wilayah setempat karena diduga tidak sesuai standar hanya ditanam pada kedalaman kurang dari 20cm. (sumsel.antaranews.com)
Program
Jargas memperlihatkan betapa acuhnya pemerintah terhadap kepentingan masyarakat
dengan mengedepankan ego tanpa memikirkan dampak yang akan diterima oleh masyarakat
dan lingkungan sekitar, maka seharusnya selaku rakyat kita wajjib mengingatkan
pemerintah agar dapat menyadari
perbuatan yang keliru.
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari
kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya
diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya
menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum
antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam
tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Rasul saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ
لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan
api (HR Ibnu Majah).
Dan
sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim,
termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam.
Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan
sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT
berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Jika
kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu
kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah
dan Hari Akhir (TQS an-Nisa [4]: 59).
Wallahu a’lam Biash-shawab
Post a Comment