Indonesia Berkah dengan Syariah Islam


Oleh:Risye

Kita tidak bisa menutup mata bahwa negeri yang kita cintai ini sedang terpuruk di berbagai bidang baik ekonomi, politik, sosial, hukum dll. Penanganan wabah yang masih belum tuntas di tambah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka)  semakin menyempurnakan keterpurukan di bidang perundang-undangan. Lahirnya UU Cilaka ini memang menimbulkan kontroversial, dimana Pemerintah /DPR mengklaim UU ini demi kepentingan rakyat sedangkan rakyat menuding UU tersebut pro pengusaha dan merugikan kaum rakyat. Mengapa rakyat berprasangka demikian?

Sebab sebelumnya DPR juga sudah mengesahkan UU minerba yang makin memberikan keleluasaan kepada asing dan aseng untuk menguasai kekayaan alam milik rakyat. Kemudian ada UU KPK yang justru makin melemahkan KPK dan makin ramah terhadap para koruptor dll. Di samping itu ada juga RUU dinilai bermasalah seperti  RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dll. Kenapa sistem saat ini justru melahirkan UU/RUU yang bermasalah?Menguntungkan asing dan aseng, memperkuat oligharki kekuasaan dan abai terhadap kepentingan rakyat?

Sesungguhnya yang menjadi penyebab keterpurukan negeri ini akibat dari penerapan sekularisme (pemisahan Agama dari Kehidupan). Sekularisme menolak campur tangan Tuhan (agama) mengatur kehidupan manusia. Oleh sebab itu negara yang menganut sistem sekuler akan meminggirkan hukum-hukum Allah bahkan mencampakkannya. Pilar utama dari sekularisme adalah Demokrasi. Demokrasi meniscayakan manusia berhak untuk membuat hukum. Ini artinya rakyatlah pemilik kedaulatan sehingga bisa menentukan hitam-putih, benar-salah, baik-buruk dan halal-haram. Namun secara faktual demokrasi nyaris selalu di dominasi oleh kekuatan para pemilik modal. Para kapital inilah yang sukses "mencuri" kedaulatan rakyat, sedangkan rakyat sesungguhnya tidak memiliki kedaulatan atau hanya jargon semata. Karena itu wajar jika kemudian banyak UU, keputusan hukum atau peraturan yang lahir dari parlemen/DPR lebih mewakili kepentingan mereka yang sesungguhnya minoritas. Tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat. Seperti lahirnya UU migas, UU minerba, UU SDA, UU penanaman modal, termasuk Omnibus law/UU Cilaka dll jelas lebih berpihak kepada para pemilik modal bahkan pihak asing dan merugikan mayoritas rakyat. Di sisi lain kalaupun kedaulatan rakyat itu ada, justru merupakan cacat bawaan demokrasi. Karena rakyat adalah manusia yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan yang terkutuk. Menyerahkan timbangan baik-buruk atau halal-haram kepada manusia adalah sebuah kesalahan fatal.

Melihat fakta diatas sudah saatnya bangsa ini untuk kembali pada hukum Allah. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah perselisihan itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian benar-benar mengimani Allah dan Hari Akhir. Yang demikian adalah lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisa [4]: 59)
Ayat ini mengandung empat pengertian:

Pertama: Perintah kepada kaum mukmin untuk mentaati Allah SWT, Rasul-Nya dan ulil amri yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Kedua: perintah kepada kaum mukmin untuk mengembalikan semua urusan termasuk semua perselisihan, khususnya antara rakyat dan ulil amri, kepada al-Quran dan as-Sunnah (yakni hukum-hukum Allah SWT/syariah Islam)

Ketiga: keharusan mengembalikan semua persoalan kepada Allah SWT (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) merupakan konsekuensi keimanan.

Ke empat: penegasan atas keunggulan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya dibandingkan dengan hukum buatan manusia. 

Dengan demikian kewajiban bagi kaum Mukmin untuk mengembalikan semua urusan dan persoalan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Di samping itu syariah Islam berasal dari Pencipta manusia, yang pasti tahu yang terbaik bagi makhluk yang diciptakannya. Allah SWT ketika membuat aturan tidak punya kepentingan apapun selain demi kemaslahatan manusia. Inilah bentuk kasih sayang-Nya kepada manusia.  Sebaliknya, hukum buatan manusia sering dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsu dan syarat dengan ragam kepentingan dirinya.      
Allah SWT berfirman:
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain hukum Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maidah [5]:50)

Post a Comment

Previous Post Next Post