Harga Sebuah Nyawa dan Kehormatan

Oleh: Zahro Al-Fajri 
(Malang)
\
Kisah pilu datang dari Indonesia ujung paling Barat. Rangga, anak lelaki yang masih duduk di bangku sekolah dasar meregang nyawa. Kematiannya sungguh tragis, meninggal di tangan perenggut kehormatan ibunya hingga mendapat sepuluh tebasan. Dia membela ibunya hingga nyawanya melayang. Sungguh pilu, melihat sosok yang dikenal cerdas di sekolah dan hafidz Al-Qur'an harus meninggal dalam kondisi tragis. Namun, pengorbanannya insyaaAllah berbuah surga.

Kisah Rangga menambah deret panjang kasus pembunuhan di negeri ini. Kisah ibu Rangga juga bukan kasus baru karena kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan tak kunjung usai di negeri hukum ini. Beragam tindak kriminalitas, seakan tidak ada habisnya. Pelaku pembunuhan Rangga merupakan mantan pembunuh yang baru bebas dari penjara. Hal ini membuktikan, hukum bui tidak menjerakan bahkan sebagian kriminal melakukan tindak kriminalitasnya lagi setelah bebas.

Harga Sebuah Nyawa dan Kehormatan dalam Islam

Nyawa dalam Islam sungguh berharga. Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).

Selain itu, dalam hadist Rasulullah menyampaikan harga sebuah nyawa lebih berharga dari dunia. Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Oleh karena itu, bagi pelaku pembunuhan yang dia membunuh tanpa hak maka hukumannya adalah qishash. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (TQS. Al-Baqarah:178-179). Jika keluarga memaafkan pun, pelaku harus membayar diyat sebesar 100 ekor unta. Hal ini membuktikan bahwa nyawa sangat berharga di hadapan Islam.

Kehormatan dalam Islam juga sangat berharga. Berbagai aturan berkaitan dengan pergaulan pun ada dalam Islam untuk menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Syari'at pergaulan dalam Islam diantaranya, perintah menundukkan pandangan, larangan melihat atau menampakkan aurot pada non mahram, larangan khalwat (berduaan) dan ikhtilat (campur baur dengan non mahram). Selain itu, dalam Islam, negara wajib menjauhkan masyarakat dari aktivitas yang mendorong kepada perilaku yang akan merusak kehormatan, misal tayangan berbau porno dan pola hidup liberal. Ketika terjadi pelanggaran kehormatan maka hukuman rajam (bagi pelaku yang sudah menikah) atau jilid (cambuk, bagi yang belum menikah) akan diberikan.

Baik hukuman qishash maupun hukuman lainnya (rajam atau jilid), dalam Islam, dilakukan di tempat yang dapat disaksikan oleh khalayak umum. Bagi pelaku akan memberikan efek jera dan dia akan mendapat ampunan dosa karena tobatnya dan bagi masyarakat akan menimbulkan efek takut untuk melakukan tindakan serupa. Hal ini akan mencegah terjadinya kejahatan berulang. Jika itu semua diterapkan, maka nyawa dan kehormatan manusia akan terlindungi. Hukum Islam ini hanya mampu diterapkan saat negara menjadikan Islam sebagai dasar pengelolaan kehidupan masyarakat.

WaAllahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post