Beda Fungsi Majelis Umat (DPR) Antara Kapitalisme dan Islam


Oleh : Riyulianasari 
(Pemerhati Sosial)

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Palu pun diketuk.

Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah mendapat penolakan dari rakyat. Rakyat melakukan unjuk rasa di hampir semua wilayah. Sebelum disahkan menjadi Undang Undang pun, rakyat sudah menolak Rancangan Undang Undang nya. Bagaimana tidak, isi dari Undang Undang Cipta Kerja tersebut sangat pro terhadap para Kapitalis (pengusaha) dan menyengsarakan rakyat. 

Di dalam Sistem Kapitalisme, manusia mempunyai kewenangan dalam membuat hukum/peraturan atau Undang Undang, juga mempunyai kewenangan untuk merevisi Undang Undang yang sudah dibuatnya sesuai dengan kepentingan pribadi ataupun kelompok/Partai.

Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi yang pertama yaitu fungsi legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Adapun visi dan misi  DPR adalah :
Visi DPR RI  "terwujudnya DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan yang modern, berwibawa dan kredibel. 
Misi DPR RI :

1. Menyelenggarakan fungsi DPR RI untuk pembangunan nasional dalam rangka representasi rakyat. 

2. Memperkuat kelembagaan DPR RI sebagai penyeimbangan pemerintah.

Di dalam Sistem Pemerintahan Islam, Majelis Umat mempunyai 2 fungsi yaitu :

1. Muhasabah yaitu mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai syariah, 

2. Menyampaikan pendapat berdasarkan syariah islam, 
tidak boleh manusia membuat hukum/aturan sendiri, apalagi untuk kemaslahatan/kepentingan seluruh umat manusia. 

Kepala Negara (Khalifah) pun tidak boleh merubah hukum hukum Allah SWT yang sudah pasti hukumnya seperti wajib, sunah, mubah, makruh, haram. Tidak boleh pula Majelis Umat merevisi Undang Undang diluar ketentuan hukum hukum syariah. 

Oleh karena itu, lahirnya berbagai Undang Undang yang merugikan rakyat, merusak lingkungan dan merusak tatanan kehidupan umat manusia adalah karena Sistem Kapitalisme yang diterapkan memang menghendaki demikian. Maka tidak ada perubahan yang hakiki kecuali umat harus mencampakkan Sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan Sistem Islam. 

Wallahu alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post