Perubahan APBD Kota Padang TA 2020 Akan Diparipurnakan Akhir Bulan Ini

Bukittinggi - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyampaikan bahwa setelah rapat gabungan Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang bahwa enam  fraksi akan mempersiapkan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Amril Amin bahwa pembahasan ini sesuai dengan penyampaian pengantar Wali Kota Padang sebelumnya para rapat paripurna beberapa waktu lalu. Ketika itu enam fraksi menyatakan sepakat untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang ada di DPRD.

Beberapa Fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar-PDI.P, dan Fraksi Berkarya Persatuan NasDem, akan turut memberikan arahan, masukan serta saran yang beragam, tambah Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana.

Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan penyusunan APBD perubahan dari unsur-unsur serta fungsi APBD secara umum pada substansinya adalah untuk penyesuaian terhadap kondisi masyarakat saat ini.

"Untuk pembahasan perubahan APBD ini agar kiranya dibahas bersama, dengan pembahasan yang teliti, terperinci, dan cermat. Ini tidak lain untuk kemajuan dalam pembangunan di Kota Padang," ucapnya.

Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar menyatakan DPRD langsung membahasnya melalui rapat pimpinan dan menjadwalkan melalui rapat badan musyawarah. Dan sebagai tindak lanjut DPRD melalui Badan Anggaran atau Komisi bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan Raperda terhadap perubahan APBD 2020.

Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 nanti  akan disahkan dan ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna. Selanjutnya dari hasil pengesahan itu dikirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, tutur Sekwan.

Sebelumnya Wawako Padang, Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD P Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Seperti diketahui, penetapan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 ini telah mengalami proses yang cukup panjang. Diawali oleh penyampaian kami secara resmi pada 6 Agustus 2020 lalu yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 10-12 Agustus 2020. Kemudian selain itu juga dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebutnya.

Ia melanjutkan, pada PPAS Perubahan APBD TA 2020 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,33 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD tahun 2020 sebesar Rp 2,68 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp 355,2 miliar atau turun sebesar 13,22 persen.

“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp 664,89 miliar turun sebesar Rp 217,10 miliar dari APBD tahun 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp 217,10 miliar dari APBD 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp 881,99 miliar,” tukasnya

Kemudian terang Hendri, dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,41 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 128,77 juta atau turun sebesar 8,35 persen dibandingkan APBD 2020. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 253,66 miliar juga mengalami penurunan sebesar Rp 9,32 milyar atau sebesar 3,55 persen jika dibandingkan dengan APBD 2020 sebesar Rp 262,99 miliar.
Previous Post Next Post