Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zonasi: Menambah Pelik Problem Pendidikan di Kala Pandemi

Wednesday, July 08, 2020 | Wednesday, July 08, 2020 WIB Last Updated 2020-07-08T14:20:44Z
Oleh: Viki Nurbaiti, S.Pd 
(Praktisi Pendidikan)

Polemik pendidikan tak kunjung berakhir. Pasalnya setelah problem pembelajaran daring selama pandemi menuai respon dari beberapa elemen, baru-baru ini bidang pendidikan juga diramaikan dengan jalur penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Komnas Perlindungan Anak mendapat protes dari orang tua siswa adanya kebijakan baru terkait penerimaan siswa melalui zonasi usia, sehingga menuntut agar menteri pendidikan dan kebudayaan membatalkan dan mengulang kembali proses penerimaan siswa baru. (Vivanews.28/06/2020)

Anggota LBH Jakarta, Nelson dalam keterangan tertulis juga menyatakan bahwa, "dalam Permendikbud yang menjadi prioritas adalah zonasi wilayah. Kemudian zonasi usia menjadi pertimbangan ketika jumlah kapasitas melebihi batas. Sehingga hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah. Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (lihat Pasal 16). 

Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Akibatnya nanti peserta didik akan bersekolah di tempat yang jauh dari rumah dan hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan," ujar Nelson. Nelson juga menyoroti terkait aturan kuota minimum jalur zonasi yakni 40 persen. Menurutnya, angka itu lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur 50 persen. (detikNews.28/06/2020).

Begitulah potret permasalahan yang dihadapi siswa dan orang tua saat ini yang hendak masuk ke jenjang sekolah baru. Setiap tahun kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah membingungkan walimurid. Dari mulai sistem rapot dan jalur prestasi, berubah lagi kebijakan menjadi sistem zonasi yang membuat siswa merasa kecewa karena prestasi dan nilai rapot siswa yang baik tidak menjadi jaminan diterima disekolah yang dianggapnya unggulan dan mereka merasa kalah saing dengan anak yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.

Begitupun, setelah orang tua mulai menerima kebijakan PPDB jalur zonasi jarak tempat tinggal ke sekolah, kini disuguhkan kembali kebijakan baru dengan mempertimbangkan zonasi usia. Siapa yang lebih tua, akan lebih diutamakan diterima di sekolah tersebut. Akhirnya, siswa yang usia nya cenderung muda, ditolak dan resiko mencari sekolah lain yang jaraknya lebih jauh, bahkan bisa jadi mereka diterima di sekolah swasta. Padahal, niat mereka mendaftar kesekolah negeri dengan harapan bisa masuk dan mendapat keringanan biaya pendidikan, justru mereka harus dengan lapang dada bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang tinggi.

Naluriah jika siswa dan orang tua berupaya maksimal agar bisa diterima disekolah unggulan agar mendapat fasilitas sarana dan prasana yang lengkap. Beginilah akibat dari kurangnya persebaran pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga, pembangunan lebih berpusat di kota dan di keramaian, dibanding di desa. Padahal kesadaran masyarakat terkait pendidikan mulai terbuka, meskipun di desa banyak orang tua yang memiliki cita-cita memberikan pendidikan yang layak hingga ke jenjang yang lebih tinggi bagi putra-putrinya. 

Walhasil, ketika anak tidak diterima di sekolah unggulan, maka banyak protes bertebaran dari orang tua siswa. Hal ini sejalan dengan pernyataan Nelson, bahwa "persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai juga menjadi salah satu faktor munculnya problem dalam penerapan sistem zonasi. Untuk itu, Nelson berharap pemerintah juga harus memastikan ada pemerataan kuantitas, kualitas, sarana dan prasarana hingga tenaga pengajar di sekolah-sekolah. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil. Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tuturnya. (detikNews.28/06/2020)

KEMBALI KE SISTEM ISLAM

Pendidikan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia, dengannya seseorang akan mendapatkan ilmu agama dan ilmu pengetahuan untuk mengarungi kehidupan. Oleh karenanya, Islam tidak memberi peluang bagi ketertinggalan umat atas pendidikan. Maka Allah mewajibkan umat untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang lahat.
.
Di masa khilafah Islam, banyak lahir generasi unggul dan cemerlang. Tak hanya unggul bidang saintek namun juga menjadi umat yang faqih fiddin. Keseimbangan ilmu tercapai karena Islam dijadikan asas dalam bidang pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan tumbuh subur dan upaya menghidupkan masjid senantiasa dilakukan.

Tak hanya menuntut ilmu di sekolah, di masjid pun menjadi tempat umat mencari ilmu pengetahuan dan agama, disanapun terdapat ulama dan intelektual yang mengajarkan ilmu eksak dan agama. Jadi, di dalam sistem Islam, ketika umat hendak menimba ilmu, tidak dibatasi dengan adanya sistem zonasi jarak dan usia.
.
Pendidikan Islam juga diakui sebagai pendidikan yang unggul di dunia internasional. Banyak umat Islam yang menjadi ulama besar dan ilmuwan yang handal karena temuan yang mereka lakukan. Mereka menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman dan mampu memadukan ilmu dunia dan akhirat .
.
Selain itu, biaya pendidikan saat Daulah (negara) Islam tegak akan gratis. Darimana anggaran biaya pendidikan? Anggaran biaya pendidikan berasal dari Baitul maal, yang diperoleh dari fa'i, kharaj, jizyah, dan juga pengelolaan sumber daya alam negeri-negeri kaum muslim. Anggaran biaya pendidikan digunakan untuk menggaji guru dan tenaga pendidik lainnya dengan mengutamakan kesejahteraan, membangun sarana dan prasarana seperti gedung sekolah, perpustakaan, asrama, tempat-tempat penelitian.

Sejarah telah mencatat, banyaknya ulama dan umat muslim ketika umur yang tergolong muda sudah bisa menghafal Alquran 30 juz, memahami makna yang terkandung di dalamnya, menguasai ilmu hadist, menguasai strategi perang, dan menguasai berbagai bahasa. Di zaman sekarang, banyak hukum-hukum Allah yang tidak bisa di dapat melalui pendidikan formal, karena sistem sekarang yang notabenenya memisahkan agama dari kehidupan (sekurelisme).
.
Selain lembaga pendidikan yang dikelola oleh Daulah Islam, setiap individu juga diperbolehkan untuk mendirikan lembaga pendidikan sendiri, dengan niatan lillah karena ingin mengajarkan ilmu yang dipunyai kepada generasi dan mereka memahami urgensitas pendidikan sesuai sabda Rasulullah, bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim, maka mereka berlomba untuk memfasilitasi dan memudahkan generasi dalam meraih pendidikan secara mudah dengan mengharap Ridha dan pahala dari Allah semata. Hal ini berbeda dengan saat sekarang, mendirikan lembaga pendidikan untuk kepentingan komersial dan mencari keuntungan materi.
.
Hak pendidikan dirasakan oleh semua kalangan, tidak hanya bagi orang yang memiliki uang saja. Pada masa khilafah, seorang budak juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan sama hal nya dengan orang yang merdeka. Mereka tidak terhalangi untuk menuntut ilmu. Bahkan banyak dari kalangan budak yang menjadi ulama besar dan menjadi guru besar orang-orang yang merdeka. Berbeda sekali dengan saat sekarang, pendidikan hanya dirasakan bagi kalangan yang memiliki uang, banyak generasi yang harus putus sekolah karena orang tua yang tak sanggup membiayai sekolah, akhirnya mereka menjadi generasi yang miskin visi misi, kurang dalam bekal ilmu, akhirnya kita dapat melihat potret generasi sekarang yang amoral, berperilaku yang menyimpang dari aturan islam.
.
Negara khilafah akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan kehidupan pokok, sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dengan kualitas terbaik kepada warga negara baik miskin, menengah, maupun kaya, muslim maupun non-muslim. Jadi, tuduhan bahwa khilafah akan melakukan diskriminasi pada kalangan minoritas itu adalah sesuatu yang tidak berdasar. Sejarah telah membuktikan, dimana kesejahteraan bisa dirasakan oleh semua kaum dan tiga agama juga dapat hidup berdampingan hingga puluhan tahun lamanya. Wallahu alam bisshawab.
×
Berita Terbaru Update