Remaja, Tanggungjawab Siapakah?

By : Hawilawati, S.Pd
(Praktisi Pendidikan, Muslimah Peduli Generasi)
---
"Nak, jaga pergaulanmu nak."
Inilah kalimat kasih sayang orang tua kepada putra putrinya yang sudah beranjak remaja,  agar selalu berhati-hati bergaul dan mencari teman. 

Potret buram yang terus meliputi remaja di saat ini tak pernah berakhir, narkoba, miras, tawuran  bahkan terkuak berita perzinahan yang sungguh menyayat hati. Pasalnya angka maksiat  ini kian membesar seperti bola salju. kemaksiatan  remaja dihadapan menjadi hal lumrah,Ini yang terungkap, belum yang terselubung.

Miris, tersiar kabar angka zina sangat besar, sebagaimana dilansir  Jateng.idntimes.com, Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 237 perkara selama periode Januari-Juli 2020. Dari angka tersebut sebanyak 52 persen pengajuan lantaran hamil di luar pernikahan dan sisanya atau 48 persen tidak hamil  (22/07/20)

Maraknya dispensasi nikah di Jepara dikarenakan pengawasan orangtua yang cukup rendah. Disamping faktor masifnya media sosial, pergaulan bebas, dan minimnya pengetahuan atau edukasi agama. Bahkan  dilaporkan para siswi yang rata-rata masih duduk di SMA  tersebut, melakukan zina di rumahnya sendiri saat orangtuanya bekerja. Astaghfirullah

Berita itu tak hanya menyedihkan orangtua,  tapi juga menyesakkan bagi pembaca yang masih mempunyai akal sehat, bahwa kasus kaum muda ini tak boleh dibiarkan merajalela. Seharusnya ini menjadi pukulan keras bagi penguasa, bahwa sistem negeri ini telah gagal melindungi aset bangsanya yang tak ternilai ini.


Akar masalah rusaknya pergualan remaja tidak hanya karena aqidah dan pemahaman agama remaja yang lemah, namun keluarga dan masyarakat yang abai bahkan penguasa yang tidak serius menjaga generasinya dilihat dari sistem kekuasaannya yang sangat rusak, berani menjauhkan syariat  Allah dalam kehidupan, tak terkecuali tiadanya sistem yang mengatur pergaulan Islam, justru lebih memakai pergaulan bebas ala barat kapitalisme.

Remaja adalah kaum muda, aset bangsa, yang akan meneruskan estafet kepemimpinan dan peradaban bangsa ini. Mereka agen perubah. Apa jadinya jika kaum muda saat ini buruk cara berfikir dan pola sikapnya. Model kepemimpin seperti  apa yang akan dimilikinya,  jika  level remaja masih belum paham perkara yang baik dan buruk, pahala dan dosa serta tidak paham  kaedah kausalitas terhadap perbuatannya.

Islam agama parnipurna dan istimewa, memilik seperangkat aturan hidup tak terkecuali sistem pergualan Islam.
Sejak anak terlahir ditanamkan Aqidah shohih yang kuat dengan pembiasaan adab dan amalan yang baik. Memasuki usia anak pra baligh diajak berfikir perkara yang baik dan buruk , diperkenalkan ahkamul khomsah ( wajib, sunnah,  mubah, makruh dan haram)  sehingga tatkala memasuki usia baligh, ia mampu  menjalankan segala aktivitasnya  penuh tanggung jawab dan berfikir serius sebagai seorang muslim atau muslimah dengan segala konsekuensinya.

Jelas, zina adalah perbuatan tercela menimbulkan dosa dan kerusakan, dari zina akan muncul kerusakan nasab jika sampai melahirkan keturunan. Sehingga Allah sangat  tegas memberikan sanksi tegas berupa hudud bagi pelakunya yaitu rajam hingga mati bagi muhshon (sudah menikah) dan jilid/cambuk 100 x bagi ghoiru muhshon (bagi yang belum menikah). 

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Agar kaum muda terselamatkan dari prilaku maksiat, maka berbagai lini turut bertanggung jawab, diantaranya :

Pertama, Jelas pemuda itu sendiri yang wajib bertanggungjawah terhadap prilakunya sendiri. Ia harus memiliki kematangan berfikir, dan senantiasa membina diri dengan nilai agama yang kuat. Tak hanya zina saja yang harus dihindari, tapi juga perbuatan yang mendekati zina seperti pacaran tak akan ia lakukan.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32).

Kedua, orangtua sebagai orang terdekat senantiasa mendoakan, menjadi qudwah terbaik  dan membina anak-anaknya dengan segala ihsanul amal sejak dini hingga memasuki usia baligh. Tak cukup doa memiliki anak Sholih saja, namun harus mendidiknya dengan ilmu agama yang mumpuni. Sehingga kewajiban orangtua juga harus melayakkan diri menjadi orang tua betulan bukan sekedar identitas saja.

Ketiga, masyarakat tak boleh abai terhadap perilaku kaum muda dilingkungannya. Tatkala tampak kemaksiatan maka segera  mencegahnya sebagai bentuk amar ma'ruf nahiy munkar. Jika maksiat dibiarkan, maka kerusakan masyarakat akan turut dirasakan.

Keempat, penanggung jawab terbesar terhadap kondisi kaum muda adalah penguasa, kelak Allah akan mempertanyakan kondisi rakyatnya.pada hari ini banyak kaum muda yang tidak paham agamanya dengan  baik akibat sistem negara telah menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler), hingga banyak syariat Allah yang diabaikan, salah satunya tidak diterapkan  pergaulan yang di ridhoi Allah SWT.

Masihkan berharap dengan sistem Sekulerisme kapitalisme yang membebaskan prilaku manusia lebih dari hewan ternak?
Sudah saatnya semua lini menyadari, dibalik rusaknya kehidupan remaja, ada penerapan sistem yang rusak. Karenanya,  tiada jalan lain tuk menyelamatkan remaja, butuh sebuah sistem shohih yang mampu menjaga kehormatan dan kesucian dirinya yaitu syariat Islam Kaffah.
Previous Post Next Post