PPDB Menuai Kritikan, Tinjau Ulang Zonasi Pendidikan

Oleh: Hikmatul Mutaqina, S. Pd 
(Praktisi Pendidikan) 

Pendidikan berkualitas tentunya menjadi impian tiap warga negara untuk mendapatkannya.  Pelayanan terbaik dan merata dalam pendidikan menjadi alasan pemerintah khususnya Kemendikbud menetapkan kebijakan  sistem zonasi sekolah. Pemerintah hendak melakukan  Reformasi menyeluruh untuk pendidikan.

 Sistem zonasi diberlakukan bertahap sejak 2017, dan saat ini kebijakan terbaru dari sistem zonasi ada pembatasan usia untuk setiap jenjang pendidikan. Jadi kuota penerimaan peserta didik baru pada tahun ini juga memperhatikan usia. Sontak kebijakan baru ini membuat warga marah, merasa dirugikan karena anaknya tidak bisa masuk ke jenjang berikutnya akibat kurang usia. Terutama bagi wilayah DKI Jakarta yang menjadi pilot project  kebijakan ini. 

Protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.(kompas.tv/27/06/2020) 

Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.

Setelah banyak mendapat laporan dari warga akhirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 di Jakarta karena dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2009. LBH meminta proses penerimaan siswa baru dijadwal ulang.

"LBH Jakarta menghimbau kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencabut atau setidak-tidaknya merevisi Keputusan Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan peraturan yang lebih tinggi lainnya. Selain itu juga menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini," kata anggota LBH Jakarta Nelson dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2020). Detiknews

Tinjau Ulang Sistem Zonasi 

Pengambilan sebuah kebijakan harusnya diambil secara bijak dari hasil pendalaman fakta yang mendalam. Sehingga menghasilkan kepuasan dan ketentraman di tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan kekacauan. Pendidikan untuk semua kalangan, fasilitas mudah dan murah, pelayanan yang memadai menjadi kunci terciptanya pendidikan berkualitas. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab penuh dari negara. Bangsa yang maju adalah bangsa yang terdidik. 

Bidang pendidikan menempati posisi utama sebagai aspek yang menjadi prioritas untuk diperhatikan negara. Tidak hanya kurikulum dan buku pelajaran, sarana dan prasarana yang memadai seperti ruang kelas yang layak, perpustakaan, media pembelajaran, komputer, laboratorium juga gaji guru, semuanya disediakan oleh negara. Dengan prinsip pelayanan terbaik, tidak hanya sekolah di kota tapi di desa terpencil pun harus mendapat perhatian. 

Anggaran pendidikan yang diberikan negara sebesar 20%  dari APBN yang disalurkan melalui dana BOS tak cukup untuk memenuhi semua itu. Terutama gaji guru yang sangat kecil bagi guru honorer. Sampai saat ini nasib guru honorer juga belum jelas. Gaji yang kecil membuat kinerjanya juga berkurang, karena tidak bisa fokus mengajar. Bahkan bukan rahasia lagi untuk bisa masuk sekolah terbaik pun biayanya juga sangat mahal. Wajar jika akhirnya muncul slogan orang miskin dilarang sekolah. 

Kebijakan Zonasi yang menjadi salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas agaknya perlu ditinjau ulang. Apa sebenarnya akar masalah penyebab rendahnya kualitas pendidikan Indonesia? . Tidak hadirnya negara sebagai penangung jawab penuh bidang pendidikan membuat pendidikan menjadi sasaran komersialisasi oleh pihak swasta. Pendidikan untuk semua hanyalah mimpi belaka. 

Negara Sebagai Penyelenggara

Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Rasulullah saw. bersabda,
«Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dana, Sarana, dan Prasarana
Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan.
Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Pada masa kejayaannya, Islam melahirkan para ilmuwan tersohor di dunia, karyanya menjadi rujukan untuk membangun peradaban dunia. Sebutlah Ibnu Sina ahli kedokteran dan fuqoha, Al Khawarizmi ahli matematika, Jabir Ibnu Hayyan penemu pesawat terbang pertama, dan banyak lagi yang lainnya. 

Mereka adalah output pendidikan di negara Islam yang berazaskan ketaqwaan kepada Rabb Nya. Jadilah mereka ahli sains sekaligus ulama. Karyanya membuat bangsanya mulia, mercusuar dunia. Tidakkah kita rindu kembali berjaya? Umat islam yang mulia karena syariatnya.
Previous Post Next Post