PP TAPERA MENAMBAH BEBAN IURAN PEKERJA


Oleh: Ana Mardiana


Kehidupan masyarakat di tengah pandemi seperti ini begitu terasa sangat berat, ibarat makan buah simalakama. Pada satu sisi, mereka bingung bagaimana cara bertahan hidup di tengah kesulitan kehidupan yang mendera, namun pada sisi lain, masyarakat di buat bingung dan pusing dengan banyaknya iuran, tagihan bulanan, pajak dan kebutuhan lainnya.

Masyarakat masih menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasa kesengsaraan masyarakat di tengah pandemi, namun lagi dan lagi, pemerintah membuat aturan yang justru semakin melemahkan ekonomi masyarakat.

Kejutan di bulan juni 2020 ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Dengan di terbitkannya PP Tapera, pekerja harus rela gaji mereka dipotonh sekitar 3 persen dengan rincian sebanyak 0,5  persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi pekerja dan sisanya sebesar 2,5 persen di tanggung oleh pekerja di ambil dari gaji pegawai. (Kompas.com, 7/6/20).

Iuran Tapera menambah daftar iuran bersama yang harus di tanggung oleh perusahaan dan pekerja. Deputi BP Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bahwa PP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. (Kompas.com)

Tahap awal akan diterapkan pada PNS. Kemudian TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. Tapera diharapkan dapat menjangkau 6,7 juta.

Sementara karyawan swasta diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Iuran disetor per tanggal 10 setiap bulannya. Bahkan para pemberi kerja diwajibkan memungut iuran dari karyawannya.


Kebijakan yang memberatkan pekerja di tengah masa pandemi ini hanya akal-akalan pemerintah untuk mencari pendapatan baru di tengah kondisi keuangan negara yang tengah tertekan dengan cara instan, hal ini terlihat jelas di Pasal 27 PP Tapera yang menyebut dana dari iuran bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah.

Miris nasib rakyat di negeri ini! Sudahlah harus berjuang sendirian demi bertahan hidup. Diperas pula keringatnya untuk membiayai kebutuhan rakyat yang harusnya menjadi tanggung jawab negara. Jika sebelumnya narasi subsidi silang berdalih gotong royong didengungkan. Demi menyukseskan pemungutan iuran jaminan kesehatan sosial melalui BPJS. Kini narasi yang sama digunakan untuk pemenuhan fasilitas perumahan rakyat.

Hadirnya PP Tapera ini merupakan buah dari di terapkannya sistim kapitalisme yang begit buruk dalam mengurusi rakyat. Sistim kapitalisme neoliberalisme memberangus peran negara dalam melayani publik. Sistim ini lah yang menjadi dalang privatisasi besar-besaran pada hak-hak kepemilikan umum.

Berbeda dengan kapitalisme. Di dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat seperti papan, sandang, dan pangan adalah tanggung jawab negara.

Rasulullah saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)

Untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya dibutuhkan peran politik ekonomi Islam.  Politik ekonomi Islam adalah pengambilan berbagai kebijakan oleh negara (khalifah) untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu masyarakat secara keseluruhan dan jaminan agar memungkinkan bagi setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Begitulah jka asas islam yang menjadu dasar pengurusan masalah publik. Islam akan selalu mengoptimalkan peran khalifah.

Dalam islam, negara mewajibkan setiap kepala keluarga untuk mencari nafkah, dan negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan.


Di dalam Islam, seorang ayah maupun suami wajib memenuhi kebutuhan pokok, berupa sandang, pangan, dan papan. Sebagaimana firman Allah di dalam Al Qur’an:

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang makruf.” (TQS. Al Baqarah : 233)

“Tempatlah mereka (para istri) di tempat tinggal kalian, sesuai dengan kemampuan kalian.” (TQS. Ath Thalaq : 6)

Dan dalil As Sunnah, Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Abi Al Ahwash ra. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR. Ibnu Majah).


Dalam hal ketenaga kerja, dalam islam mengharamkan pemotongan gaji pekerja apalagi pemotongan tersebut  membiayai kebutuhan yang seharusnya di tanggung oleh Negara.

Islam merupakan satu-satunya sistim yang menjadi solusi fundamental bagi seluruh permasalahan umat. Hadirnya wabah serta kebijakan pemerintah yang semrawut dan merugikan rakyat seharusnya menjadi sebuah perenungan bahwa sitim kapitalisme ini telah gagal dalam menyejahterakan rakyat. Sehingga sudah saatnya  rakyat siap dalam memperjuangkan dan menyambut kebangkitan Islam.

Wallahu'alam Bishawab
Previous Post Next Post