Pentingya Penerapan WBS dalam Pembangunan Zona Integritas Pada Kanwil Kemenkumham Sumut

Oleh : Rina Devina

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini sedang berbenah dan menyambut baik kebijakan penerapan Whistle Blowing System (WBS) dalam rangka mendukung upaya mewujudkan Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan respon positif dari penerapan Zona Integritas pada Kanwil Kemenkumham Sumut demi mencapai predikat Kantor Wilayah yang layak menyandang status sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal demikian dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Sutrisno dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kanwil Sumut dan jajarannya. Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa penerapan WBS tersebut bukan untuk menghukum, akan tetapi lebih kepada upaya pencegahan dari kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengawasan barang dan jasa sehingga akan tercipta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan sesuai dengan semboyan PASTI dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berarti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Kakanwil juga menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara kita sudah seharusnya menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini semakin terlihat dan dibutuhkan dengan dirintisnya berbagai kebijakan dari penerapan Zona Integritas sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi. Sekarang, berbagai pelanggaran dapat dilaporkan, diantaranya adalah :

1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4. Perilaku dan Tindak Pidana Korupsi
5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
7. Penyalahgunaan Narkoba
8. Pelayanan Publik
9. Laporan dan Klarifikasi

Selain implementasi WBS di Kanwil Kemenkumham Sumut, penguatan pengawasan juga dilakukan pada semua lini dan Satuan Kerja (satker) yang ada di Unit Pelayanan Teknis di seluruh Wilayah Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin), Balai Harta Peninggalan (BHP), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bersih dan bebas dari korupsi dengan mencapai target melalui berbagai program seperti :

a. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara
b. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan Negara
c. Menurunkan bahkan meniadakan tingkat penyalahgunaan wewenang
Ada beberapa langkah indikator yang dapat dilakukan dalam rangka menerapkan penguatan pengawasan di sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebut, diantaranya adalah :  

1. Pencegahan Gratifikasi
- Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan Publik Campaign tentang pencegahan gratifikasi melalui pemasangan spanduk dan banner larangan gratifikasi dan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat dan pegawai melalui berbagai saluran yang ada, seperti pada media massa dan media sosial lainnya semisal Facebook, Twitter, Instagram dan aplikasi WhatsApp.
- Terus berupaya mengimplementasikan pencegahan gratifikasi dengan cara :
a. Membentuk Unit Pencegah Gratifikasi
b. Pemasangan Kamera Pengawas (CCTV) pada setiap rutan dan lapas dan dapat dipantau dari Kanwil melalui Central Monitoring Center

2. Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Penerapan SPIP ini dapat dilakukan dengan cara :
- Membangun lingkungan pengendalian melalui : 
a. Gencar Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik dan kode perilaku
b. Mulai Membentuk Tim SPIP
c. Melakukan pelaksanaan pengawasan dan monitoring pada layanan yang berupa sosialisasi SPIP
- Melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan melalui : 
a. Melakukan identifikasi resiko
b. Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampaknya
- Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi sebelumnya
- Menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak yang terkait melalui sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi dan apel sore

3. Whistle Blowing System (WBS)
Implementasi WBS dapat dilakukan dengan cara :
- Melakukan internalisasi tentang  WBS kepada seluruh pegawai melalui apel pagi dan sore
- Menyediakan Petugas yang handal pada Layanan Law dan Human Rigth Centre yang ada di Kanwil
- Menyediakan aplikasi yang mendukung berjalannya WBS 
- Melakukan analisa dari hasil evaluasi atas penerapan WBS dari Inspektorat Jenderal (Irjen)
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan WBS dari Irjen

4. Pengaduan Masyarakat
Prosedur layanan pengaduan masyarakat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
- Kebijakan pengaduan masyarakat direalisasikan dengan cara :
a. Menunjuk pegawai yang bertugas menerima pengaduan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui no telp. 085261952866 (Layanan Informasi dan Pengaduan)
b. Menyediakan petugas/ ruang/ loket/ kotak khusus pengaduan masyarakat
c. Menyediakan informasi sarana dan prasarana penyampaian pengaduan WBS dengan no telp. 0811654446 
d. Pengelolaan pengaduan melalui media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, Path, WA, Line dan situs wbs.kemenkumham.go.id
- Berbagai pengaduan masyarakat yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan cara 
a. Petugas merespon pengaduan dari masyarakat
b. Membuat tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tersebut
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan dari berbagai pengaduan masyarakat dengan cara :
a. Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dan perbaikan dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat
b. Menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi kepada bagian yang terkait
- Memberi tindak lanjut atas hasil evaluasi atas penanganan pengaduan dari masyarakat.

5. Penanganan bila terjadi Benturan Kepentingan
Dalam penanganan jenis ini, WBS dapat dilakukan dengan cara :
- Melakukan identifikasi dan atau pemetaan atas benturan kepentingan yang terjadi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi utama
- Melakukan internalisasi penanganan bila terjadi benturan kepentingan kepada sesama pegawai
- Menempatkan pegawai yang bertugas pada jabatan tertentu tanpa adanya konflik kepentingan dengan tugasnya yang disertai dengan surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan
- Melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan yang terjadi
- Membuat tindak lanjut atas hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan tersebut.

Sebagai salah satu unit yang mendukung kinerja institusi, perpustakaan juga dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pengawasan dengan cara menyimpan dokumen Pokja Pengawasan yang ada di Kanwil kemenkumham Sumut. Selain menyimpan dokumen terbitan instansi sendiri, perpustakaan kanwil Kemenkumham Sumut juga menyediakan berbagai dokumen terkait hukum lainnya yang dapat berbentuk monografi, majalah, jurnal bahkan Compac Disk (CD). Bahkan perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut juga memiliki tugas menghimpun semua terbitan produk hukum daerah yang ada di Sumatera Utara.
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang merupakan akses satu pintu bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai produk hukum yang ada di Indonesia, utamanya yang ada di Sumatera Utara.Diharapkan dengan adanya integrasi dengan JDIH yang ada di Biro/Bagian Hukum Daerah atau Sekretariat Daerah, maka perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menghimpun semua produk hukum yang ada di Daerah Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat mengakses produk hukum dengan lebih mudah.

Akhirnya, semoga segala upaya dan langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meningkatkan integritas pegawai dan institusi sehingga harapan mewujudkan Zona Integritas dapat tercapai dan predikat WBM dan WBBM dapat diraih dalam waktu dekat. Semoga Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menjadi barometer bagi kanwil lainnya dalam implementasi nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Kami PASTI bisa. Salam literasi
Previous Post Next Post