Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menguggat Klaim Negara Hukum Dari Kasus Novel Baswedan

Sunday, July 12, 2020 | Sunday, July 12, 2020 WIB Last Updated 2020-07-12T11:48:56Z
Oleh : Ulfah Sari Sakti,S.Pi 
(Jurnalis Muslimah Kendari)
Terus berulangnya hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas pada sistem Demokrasi saat ini menunjukkan keadilan bagi setiap individu di sistem Demokrasi merupakan suatu hal yang utopis / hayalan.  Karena itu jangan salahkan masyarakat jika tidak lagi percaya dengan sistem keadilan yang berlaku saat ini.  Seperti polemik yang sedang viral yaitu tuntutan 1 tahun bagi penyerang Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.  Dalam pertimbangann surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.  Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti.  Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.  “Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer.  Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider.  Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasann selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.  Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.  (detiknews.com/11/6/2020)

Tuntutan 1 tahun terhadap penyerang Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk  Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).  Ketua KKRI, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.  Pihaknya berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir.
“Kami tidak bisa intervensi sekarang karena proses penuntutan masih berjalan dan proses peradilan masih berjalan artinya sesudah putusan pengadilan barulah kami bisa melakukan fungsi-fungsi itu sehingga jangan sampai tugas-tugas komisi ini menggangu proses persidangan,” kata dia.

Menurutnya pertimbangan hakimlah yang akan sangat banyak menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa relevan dengan alat-alat bukti yang akan ditimbang oleh hakim.  Jadi pihaknya tidak boleh mengintervensi, mempengaruhi kemandirian jaksa.  (Liputan6.com/14/6/2020).

Sementara itu Pengamat Politik, Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan.  Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya.  

“Saya sengaja datang ke sini (kediaman Novel Baswedan), sengaja untuk melihat apa dibalik butanya mata Novel ini.  Kita tahu Pak Novel sendiri sudah  tidak peduli dengan butanya mata dia karena sudah bertahun-tahun.  Jadi yang bahaya hari ini adalah tuntutan jaksa ini sebagai air keras baru buat mata publik dan mata keadilan,” jelas Rocky.

Rocky menilai tuntutan 1 tahun oleh JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional.  Untuk itu, pihaknya menggalang gerakan dengan menamai sebagai “New KPK” untuk menghalangi mata publik dibutakan oleh air keras kekuasaan.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai peradilan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa pelaku pennyiraman air keras terhadap Novel Baswean tidak asli.

“Kita bisa menilai kalau sesuatu itu genuine, kalau pengadlannya genuine kita bisa menilai dengan Tekad (tes kadar dungu).  Jadi, kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai soal logika, soal rasionalitas dan lain-lain.  Kalau kita menilai sesuatu pengadilan yang tidak genuine, kita bisa sesat,” ujarnya.  (vivanews.com/14/6/2020)

Islam Menerapkan Keadilan yang Hakiki

Sebagai umat Islam yang taat syariat, tentunya kita yakin bahwa tidak ada sumber hukum yang memberikan keadilan selain Al Qur’an dan As Sunnah, karena bersumber dari sang pencipta Allah swt. Berbeda dengan hukum lainnya yang bersumber dari buah pikiran manusia, yang selalu mendapat perbaikan demi mencapai kesempurnaan.
Allah swt yang menurunkan Al Qur’an dengan membawa kebenaran dan menurunkan keadilan, sebagaimana yang terdapat dalam QS As Shyuura  : 17, ”Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan).  Dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu (sudah) dekat ?”.    

Sebagai manusia, kita harus bersikap adil, seperti yang tertera dalam QS Al Maidah : 8,”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.  Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendotrong kamu untuk berlaku tidak adil”.

Tidak mengherankan jika keadilan sangat dirasakan oleh masyarakat saat tegaknya hukum Islam, seperti di masa Khalifah Utsman bin Affan memerintah.  Ketika al-Walid bin Uqbah saudara seibu Utsman tertangkap dan terbukti minum ,hamar, Utsman ra memerintahkan untuk menegakkan hukum had atasnya.

Terkhusus kepada para hakim yang memberikan vonis, hendaknya mereka memutuskan suatu perkara dengan benar, karena konsekuensinya surga atau neraka.  Seperti sabda Rasulullah saw dalam HR at-Tirmidzi, “Bila seorang hakim yang memutus suatu perkara secara tidak benar, sungguh besar ancaman Allah.  Rasulullah saw mengingatkan,”Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga.  Seseorang yang menghukumi.secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia di neraka.  Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia di neraka dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga”.

Jika mau adil, sebaiknya pemerintah mengikuti penerapan hukum yang adil dalam Islam, misalnya dengan kisas atau qisas.  Kisas atau qisas (Arab : qishash) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal)mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”.  Dalam kasus pembunuhan, hukum Kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Dengan mengetahui ajaran Islam yang menjamin keadilan bagi masyarakatnya dan terbukti nyata pada saat tegaknya kekhalifahan, tentunya semakin membuka mata masyarakat jika hukum sistem Demokrasi saat ini hanya sebatas di atas kertas saja.  Kalau pun juga diterapkan tidak berefek jera.  Ditambah lagi dengan berbagai kasus penyimpangan yang dilakukan para penegak hukum, semakin memperparah carut marut hukum yang bersumber dari pikiran manusia.  Semoga sistem Islam segera tegak dan keadilan bertebaran di muka bumi ini.  Wallahu’alam bishowab.
×
Berita Terbaru Update