Oleh : Nibrazin Nabila
Praktisi Pendidikan
Dalam rangka mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi covid-19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi. Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. IR. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020). Sebagaimana diketahui Kemendikbud telah menyiapkan dana Rp 1 Triliun untuk meringankan beban mahasiswa di masa pandemi corona.
Tapi di sisi lain, ternyata fakta di lapangan berbeda. Banyak yang menyangsikan bahwa mahasiswa dapat menerima bantuan ini dengan persyaratan yang cukup berbelit. Nyatanya masih banyak mahasiswa yang belum bisa mendapatkan bantuan ini. Ketidakpuasan ini nampak ketika puluhan mahasiswa Brawijaya (UB) yang melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi corona di Kampus UB, Kamis (18/06/2020).
Begitu juga dengan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan UKT di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Aksi ini dilatarbelakangi karena keluhan dan keresahan yang dialami oleh Mahasiswa UIN Banten atas tidak adanya titik terang dari pimpinan kampus mengenai kebijakan yang diharapkan mahasiswa. Pihak kampus tak serius menanggapi keluhan mahasiswa. Rektorat sempat menjanjikan untuk memberikan subsidi berupa gratis kuota internet untuk mahasiswa, namun hingga saat ini belum diberikan, Senin (22/06/2020).
Aksi demonstrasi serupa juga datang dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka (19/6), dan Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta (22/06). Mereka menuntut penurunan hingga penggratisan UKT ditengah pandemi corona. Sebab kondisi perekonomomian orangtua dari mahasiswa mengalami turbulensi akibat terdampak pandemi covid-19. Tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian UKT merupakan hal yang lumrah, sebab tidak ada penggunaan laboratorium, tugas offline, biaya buku, bahkan mahasiswa terkena biaya tambahan kuota data internet untuk pembelajaran daring.
Namun, sekedar tuntutan penurunan UKT memang tidaklah cukup. Sebab Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Mahasiswa dan umat harusnya menuntut Pendidikan gratis dan berkualitas. Mahalnya biaya Pendidikan merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan negara yang rusak, Bisa dilihat dari tata kelola negara yang kapitalistik termasuk sistem pendidikannya. Paradigma ini mengharuskan negara berlepas tangan dari kewajiban utamanya sebagai pelayan rakyat.
Karenanya, memaklumi kehadiran negara sekedar dalam wujud penurunan UKT di masa pandemi sama saja dengan membiarkan berlangsungnya Pendidikan sekuler kapitalis yang mengamputasi potensi generasi khairu ummah. Tiadanya kritik terhadap kewajiban negara menyediakan Pendidikan gratis artinya melestarikan tata kelola layanan masyarakat yang menyengsarakan karena lepasnya tanggung jawab penuh negara.
Berbeda dengan khilafah yang menerapkan aturan Islam dari al-Khaliq. Negara khilafah ber kewajiban memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, termasuk Pendidikan Tinggi. Sebab Islam telah menjadikan Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Islam telah mewajibkan umatnya untuk menempuh Pendidikan, yakni menuntut ilmu. Rasulullah Saw. bersabda:
“ Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang yang belajar, atau orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka.” (HR. Baihaqi).
Semua ini harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin, pintar atau biasa, pada tingkat Pendidikan dasar hingga Pendidikan tinggi. Semuanya berhak mendapatkan Pendidikan gratis dengan fasilitas sebaik mungkin. Negara akan menjamin tercegahnya Pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi sebagaimana realita dalam sistem kapitalis saat ini.
Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa Pendidikan adalah sebuah investasi masa depan. Segala biaya tidak boleh dikenakan, bukan hanya SPP, tetapi juga termasuk pembelian buku, peralatan, internet dan kebutuhan lainnya. Semua bayaran Pendidikan diantaranya gaji pendidik, tenaga non akademik, infrastruktur sekolah, kampus-kampus, perpustakaan, laboratorium, sarana belajar dan mengajar semua wajib disediakan negara secara gratis. Rakyat dibolehkan menyumbang untuk menyediakan kemudahan-kemudahan tersebut sebagai bentuk amal jariyah tetapi bukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Adapun seluruh pembiayaan Pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari Baitul maal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ammah. Inilah faktor yang mempermudah rakyat mendapatkan kemaslahatan dalam Pendidikan, tanpa dibebani dengan biaya Pendidikan yang membuat rakyat mengelus dada. Semua itu hanya bisa terjadi ketika di terapkannya sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah khilafah Islamiyah 'ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a’lam bis shawwab.