Draft Dokumen UKL-UPL PT.IGUN Recana Pengembangan Limbah Cair Sawit jadi Listrik di Periksa DLH

N3,Sarolangun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait guna memeriksa Draft Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Pengembangan Fasilitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton TBS/Jam Extenden 60 Ton TBS/Jam Seluas Kurang lebih 44.02 HA PT.Inti Guna Nabati (IGUN), pada Kamis (16/7/2020) di ruang Aula DLH.

Rapat yang dipimpin oleh Kadis LH Deshendri yang diwakili oleh Sekretaris Dinas LH Ratna Dewi,SP, dihadiri oleh beberapa Dinas terkait, seperti Dinas PUPR, Diskopperindag, Disnakertrans, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim (PKP2), BPN dan beberapa Bidang Dinas LH serta perwakilan dari pihak PT IGUN.

Kadis LH Deshendri melalui Sekdin LH Ratna Dewi,SP usai rapat menyebutkan jika rapat ini membahas draft dokumen UKL-UPL PT.IGUN terkait project pengelolaan limbah cair Kelapa Sawit (POME) dengan menangkap gas metan menjadi tenaga listrik.

" Ini sebagai salah satu bentuk kontribusi pada keseimbangan Lingkungan hidup serta tujuan pembangunan berkelanjutan,"ujarnya.

Menurut Ratna Dewi,SP jika nanti project ini mulai berjalan maka ini merupakan yang kedua di Kabupaten Sarolangun sesudah Inti Pelakar. Yang mana nantinya semua itu akan dikelola dengan sistem untuk operasional mereka sendiri.

" Jika nanti tenaga listrik yang dihasilkan berlebih maka bisa Join dengan PT.PLN untuk dijual ke masyarakat," ucapnya.

Masih dikatakannya, intinya DLH meminta rincian yang sebenarnya dari pihakPT.IGUN, dimana dari kapasitas 45 Ton TBS/jam bisa dihitung berapa banyak besar daya listrik yang dihasilkan.

" Intinya dari pembahasan tadi masih ada kekurangan 2 Megawatt. Ini menjadi PR untuk PT.IGUN untuk melakukan perbaikan dokumen," tandas Ratna Dewi,SP.

Sedangkan pihak konsultan PT.IGUN Desi Aryanto mengatakan jika hari ini kita membuat kajian terhadap kegiatan PT.IGUN untuk mencoba supaya berdampak pada lingkungan dengan memberikan masukan, saran dan pendapat dari Dinas LH dan instansi terkait lainnya.

" Kita berharap PT.IGUN taat aturan dalam proses sehingga bisa dilanjutkan dengan perizinan yang saat ini sudah mendekati tahap perizinan," singkatny.

Sementara Kabid Taling dan Amdal DLH Sarolangun Heri Kuslaini menambahkan dalam pemeriksaan draft dokumen UKL-UPL PT.IGUN ini masih ada proses dan perbaikan yang harus diselesaikan oleh PT.IGUN.

" Intinya PT.IGUN melengkapi apa jadi pembahasan hari ini, untuk teknisnya tinggal menunggu. Kita berikan waktu 3 Minggu untuk lakukan perbaikan," pungkasnya.

(SRF)
Previous Post Next Post