Buntut Pengancaman di Medsos , Seorang Caleg Gagal Dilaporkan Ke Polisi

Foto : Google

N3 Payakumbuh - Seorang caleg gagal melakukan pengancaman terhadap anggota dewan terpilih pada pileg tahun 2019 lalu.

Akibatnya Mesrawati (51 th) selaku pihak yang diancam melakukan upaya hukum dengan melaporkan akun facebook atas nama Iyung Iyung ke polisi.  

Mesrawati S.Pd melakukan upaya pelaporan pada bulan maret 2020 lalu atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadapnya oleh Y alias iyung melalui akun facebook nya, ke Polres Kota Payakumbuh  dengan didampingi penasehat hukumnya Jonni Lumbantoruan, SH dan Vault Vandellant, SH.  

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor LP/K/190/VI/2020/Res diketahui kejadian berawal sewaktu pelapor dan terlapor sama-sama mencalonkan diri sebagai Caleg Anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 2019-2024, dari partai Partai Amanat Nasional dapil Payakumbuh Barat.

Singkat cerita, kemudian pelapor terpilih sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh dan terlapor tidak puas dan merasa bahwa kesepakatan dalam partai PAN untuk penggantian suara kepada yang tidak terpilih telah dilanggar dan tidak dilaksanakan oleh pelapor - (Misrawati -red).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 sekira pukul 21.37 WIB, terlapor menulis status yang berisi ancaman pada akun Facebooknya atas nama Iyung Iyung dengan ancaman apabila Pelapor tidak memberikan uang ganti rugi suara kepada terlapor. Maka terlapor menyebarluaskan dan mempermalukan Pelapor pada khayalak ramai melalui media sosial dan Whatsapp.

Mesrawati melalui penasehat hukumnya yang tergabung dalam JHV Law Firm yang terdiri dari Jonni Lumbantoruan,SH Hafis Alfarisy, SH dan Vault Vandellant,SH mengatakan bahwa menurut aturan Partai PAN kesepakatan tersebut tidak ada. 

Melainkan sudah diatur dalam peraturan pada partai PAN Nomor 01 tahun 2017 tentang Pencalegan DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota atau Kabupaten. Bahwa hanya ada penghargaan atau kompensasi kepada Caleg yang tidak terpilih, dan berdasarkan peraturan tersebut Terlapor (Mesrawati -red) tidak termasuk kedalam pemberian penghargaan atau kompensasi dimaksud. (Rel/JHV)

Previous Post Next Post