Kontroversi di balik RUU HIP!

Oleh : Mardina, S.Pd

Belum usai negeri ini di timpa musibah berupa pandemic covid-19, muncul pemberitaan wacana ingin disahkannya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau yang lebih di kenal dengan RUU HIP.  RUU HIP merupakan wacana yg diajukan oleh DPR RI kepada pemerintah dalam hal ini presiden selaku org yg berwenang dalam mensahkan undang-undang tsb. Pemberitaan itu cukup menuai kontroversi, baik dikalangan ahli maupun masyarakat. Bagaimana tidak? Bukannya pemerintah focus dalam menagani masalah pandemic, pemerintah malah memunculkan wacana yang nyeleneh seperti menerbitkan RUU HIP tersebut. Selain karena waktu yang kurang tepat, RUU HIP menuai kontroversi dikarenakan salah satu isi pasal dari RUU HIP itu sendiri. 
Terdapat 60 pasal dari RUU HIP ini. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut mayoritas pasal dalam RUU itu bermasalah dan berpotensi memunculkan kontroversi, serta mereduksi sila-sila dalam Pancasila sebagai dasar negara. Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain itu, yang menjadi polemik dalam RUU ini adalah tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans 'mengingat'. Konsiderans adalah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan, dan sebagainya.
MUI meminta agar RUU ini harus segera ditarik untuk kemudian diperbaiki naskah akademiknya. Setelah itu, dilakukan diskusi dan dialogi secara luas yang melibatkan semua pihak untuk mencari bentuk aturan terbaik. Selain MUI dan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama juga menolak RUU HIP. Front Pembela Islam juga menolak RUU tersebut.
Jelas saja wacana seperti ini menjadi kontroversi, karena kehadirannya bukanlah sebuah urgensitas bahkan tak memberi pengaruh apa-apa terhadap bangsa ini. RUU HIP selain bukan sebuah urgensitas juga di pandang akan membahayakan dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Kekhawatiran akan munculnya ideologi Komunis begitu terasa pada RUU ini. 
Penolakan juga terjadi di berbagai daerah termasuk di Banjarmasin yang dilakukan oleh para pemudanya. Mereka berupaya menyampaikan apirasinya ini sampai ke DPR RI.
“Tokoh ormas kepemudaan Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan tuntutan dan sekaligus menjadi harapan bersama, agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasukan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966. Ia mengatakan, alasannya agar paham-paham terlarang di dalam TAP MPRS tersebut tidak menjadi momok tersendiri di kemudian hari bagi bangsa Indonesia, yakni ketakutan lahirnya kembali ideologi komunis di Indonesia serta ajaran-ajarannya” (Antaranews.com, 13/06/20)
Kita ketahui bersama bahwa ideologi komunis merupakan paham yg meniadakan tuhan dalam kehidupan bahkan menganggap agama sebagai musuh. Paham inilah yg dulu membangkitkan sebuah partai dg nama PKI, yang membunuh para ulama dan santri juga kebanyakan para pahlawan yg ingin memerdekakan NKRI saat itu, peristiwa itu  dikenal dengan sebutan G 30 S/PKI. 
Selain ideologi komunis, ideology kapitalis juga sama berbahayanya, karena di dalam ideology ini meniadakan peran Al-Khalik sbg pengatur kehidupan, baik individu masyarakat ataupun negara. Ideology ini hanya memahami Al-Khalik hanya sbg pencipta sementara yg membuat aturan adalh manusia yg memiliki keterbatasan akal. 
Maka sudah bisa dipastikan Ideologi yang benar bagi kehidupan manusia hanyalah Ideologi Islam yg didalamnya diterapkan aturan Allah sang pembuat hukum yg adil dan sesuai dgn fitrah manusia. Jika diterapkan ideologi Kapitalisme dan Komunisme pada manusia, tentu akan menimbulkan kerusakan yang nyata baik dilangit maupun dibumi. Bukti itu terang sekali kita rasakan saat ini ketika ideologi Kapitalisme telah mencengkeram kehidupan kita. Banyaknya peringatan dan musibah yg Allah turunkan bagi bangsa dan negeri ini baik berupa bencana Alam bahkan pandemic yg saat ini kita rasakan bersama merupan bukti nyata bahwa ideology kapitalis hanya akan mendatang murka Allah SWT. Karenanya menolak ideologi Komunis sekaligus ideologi Kapitalisme, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. 
Previous Post Next Post