Kasus Positif Terus Meningkatkan, New Normal Diberlakukan?

Oleh:  Riyulianasari 
(Pemerhati Sosial)

Penambahan pasien COVID-19 di Indonesia kembali menyentuh angka 900. Total hingga Sabtu (23/5), COVID-19 di Tanah Air mencapai 21.745 kasus. 

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan, terhitung sejak 22 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga 23 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, kasus positif mengalami kenaikan sebanyak 949 orang.

Kenaikan kasus harian kali ini merupakan kenaikan kasus kedua terbanyak setelah rekor sebelumnya mencapai 973 kasus, pada Kamis (21/5). okezone.com/read/2020/05/21

Lonjakan pasien covid 19 masih terus terjadi di Indonesia hingga saat ini. Kebijakan pemerintah yang melonggarkan PSBB tidak mengurangi jumlah pasien covid 19 bahkan banyak pihak memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah pasien positif covid 19.

Meningkatnya jumlah pasien positif covid 19 ini justru direspon oleh pemerintah dengan rencana kebijakan 'New Normal' untuk memulihkan perekonomian dan menormalkan kondisi sosial. 

Dapat dibayangkan jika new normal diberlakukan, sekolah di buka, perkantoran dibuka, mall dibuka dan pemerintah tidak lagi memberlakukan PSBB. Bahkan pemerintah sendiri melonggarkan dan melanggar PSBB dengan menggelar konser musik di bulan Ramadhan dan membuka mall di sejumlah tempat. Bisa gawat..!!

Inilah aturan kebijakan yang lahir dari sistem kapitalis sekuler yang tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum. Hukum yang sudah dibuat bisa berubah sesuai dengan kepentingan para pemodal (kapitalis)  yang berkuasa di negeri ini. Termasuk dalam penanganan kasus covid19 ini. Semua kebijakan dilakukan hanya menguntungkan para Kapitalis, walau nyawa rakyat dikorbankan.

Berbeda jauh dengan islam. Islam mengatur semua aspek kehidupan, mulai dari aspek ekonomi, politik,  sosial,  budaya, pendidikan, pemerintahan, pertahanan dan keamanan sebuah negara. Dan negara mempunyai kekuatan hukum syariah terhadap persoalan manusia yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Dan hukum hukum syariah  itu ditetapkan berdasarkan Al Qur'an dan al Hadis.

Dan setiap individu, masyarakat dan negara semuanya konsisten dalam penerapan hukum Allah karena bersandar kepada aqidah islam, yaitu keimanan kepada semua yang diturunkan Allah SWT, tidak ada kepentingan individu atau kelompok dalam pelaksanaan hukum  Allah Swt. Tapi untuk meraih keredhoan Allah Swt. 

Pada akhirnya manusia pasti membutuhkan hukum Allah untuk menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan umat manusia seperti saat ini. Bukankah sebelum muncul virus covid 19 sudah terjadi bencana kelaparan, kemiskinan akibat perang terutama di negeri negeri muslim seperti Palestina Afghanistan, somalia, Irak, Suriah. Akibat penjajahan negara kapitalis AS atas nama demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Bahkan sampai hari ini negara adidaya AS tidak mampu mengembalikan kehidupan yang damai bagi seluruh umat di dunia. 

Islam mewajibkan Negara menjadi penanggung Jawab dan menjamin kebijakan yang lahir didasarkan pada wahyu Allah Swt,  dijalankan dengan mekanisme yang selaras ilmu dan sains serta ditujukan semata mata untuk memberikan kemaslahatan bagi semua rakyat.

Seorang pemimpin akan segera di copot jika menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Allah Swt. Mengabaikan rakyatnya. Apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia.

Maka penerapan dan pelaksanaan semua hukum syariah hanya dapat diwujudkan dalam Sistem Khilafah yang akan memperbaiki semua aspek kehidupan yang telah rusak ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post