Mediasi PT Nindia Karya Dengan Warga 2 Desa di Fasilitasi Pemkab

N3,Sarolangun - Merasa tak dilibatkan dalam pekerjaan mega proyek pembangunan irigasi (Tali Air/DAM) di wilayah Kecamatan CNG. Warga dari dua desa, yaitu Desa Kampung Tujuh dan Desa Pemuncak, tuntut PT Nindia Karya (NK) yang merupakan pelaksana kegiatan untuk tidak melakukan aktifitas terlebih dahulu sebelum tuntutan mereka dikabulkan.

Dari informasi yang didapat jika dalam kegiatan ini sempat terjadi dua kali penyetopan yang dilakukan oleh warga yang menuntut dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan irigasi tersebut, bahkan sudah pernah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat akan tetapi tidak menemukan titik terang.

Guna mencari titik temu maka mediasi antara pihak perusahaan dan warga dua desa tersebutnya akhirnya difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pada Senin (11/5/2020) di Aula Kantor Bupati Sarolangun.

Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Arief Ampera tersebut, menghadirkan kepala pelaksana PT.Nindia Karya Erwan Patriansyah, Kepala Desa Kampung Tujuh Badri dan Kepala Desa Pemucak Zurni serta perwakilan dari warga dua desa, serta melibatkan Polres Sarolangun.

Kepala pelaksana PT Nindia Karya (NK) Erwan Patriansyah usai mediasi menyebutkan jika permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara humas perusahaan dengan perangkat desa.

" Mudah-mudah dengan mediasi ini tidak ada lagi permasalahan," ujarnya.

Dijelaskannya, jika dalam permasalahan ini ada 4 permintaan dari masyarakat melalui perangkat desa, antara lain,untuk melibatkan tenaga kerja lokal, meminta alat berat, pengadaan kendaraan dan pengadaan material.

Menurutnya, selain tenaga kerja lokal, maka seperti permintaan alat berat dan pengadaan lainnya pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, karena jika dilakukan maka secara prosedur dan administrasi maka akan menyalahi aturan.

" Untuk saat ini kita cuma bisa memfasilitasi tenaga kerja lokal. Karena ini merupakan kewajiban kita selaku perusahaan. Sampai sekarang secara lokal bukan perdesa, kita sudah mengrekrut 32 orang yang tersebar dari desa Pelawan sampai Berau,tentu porsinya lebih banyak di desa tersebut," jelasnya.

" Terkait permintaan alat berat, kita pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan warga, karena ada aturan. Di BUMN ada aplikasi yang mensyaratkan untuk menjadi vendor diperusahaan kita. Inilah yang berat kita sampaikan ke masyarakat,karena ini secara sistem, ada yang namanya Daftar Rekanan Tetap dan Daftar Rekanan Sementara. Untuk yang bisa ikut menawarkan dengan kita harus terekam dulu sebagai Daftar Rekanan Tetao secara aplikasi, itulah yang tidak bisa dipenuhi warga," bebenya.

Terakhir Erwan mengatakan, sebagai masukan untuk menjalin kerjasama itu, harus ada pola-pola yang baik dalam berkomunikasi. Sehingga ada sinergi antara perusahaan yang membangun desa dengan masyarakat desa itu sendiri.

" Jika semua itu terjalin maka tujuan kita dapat tercapai,baik waktu, mutu bangunan dan tidak ada kekacauan disitu," pungkas Erwan.

Sementara Kades Kampung Tujuh Badri hanya menyebutkan, jika dari hasil mediasi ini dirinya yang mewakili warga berharap pihak perusahaan bisa mengakomodir semua yang sudah di mediasikan sehingga pekerjaan tersebut bisa berjalan dengan baik.

" Kita berharap pihak perusahaan bisa mengakomodir semua yang sudah di mediasikan tadi," singkatnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post