Polres dan Polsekta Sarolangun Kembali Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika

N3,Sarolangun - Kembali Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika, pada Selasa, 31 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka Kholik Bin M.Yunus (28) yang merupakan warga Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Muaratara,Provinsi Sumsel berhasil diamankan di jalan Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik menyebutkan jika penangkapan tersangka setelah anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada salah seorang penyalahguna narkotika sedang berada di Desa Sungai Baung.

" Dari informasi tersebut dan sesuai dengan ciri- ciri dengan informasi, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres bersama Unit Reskrim Polsek Kota sarolangun langsung bergerak melakukan penangkapan dan pengeledahan di saksikan oleh saksi-saksi di TKP," ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan tersangka, di ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu dan setengah butir pil Exstasi warna ungu di dalam kantong celana tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres sarolangun.

" Adapun barang bukti yang kita amankan, antara lain, 3 Klip Plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,05  gram, 1/4 butir pil Exstasi yang sudah hancur, 1 buah kotak permen warna kuning,1 buah HP merek Nokia, 1 buah HP Sony, 1 buah dompet dan 1 unit SPM jenis honda vario warna hitam merah tanpa nopol," jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik mengatakan jika tersangka sudah melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka akan diancam 5 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post