Perekonomian Merosot, Dampak Corona



Oleh : Sumiati 
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif 

Dilansir oleh Tribun Jabar, 19/03/2020, mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona yaitu Covid-19, berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya,  penurunan laju perekonomian. Bupati Bandung, Dadang Naser, mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian Jawa Barat serta Launching West Java Economic Society 2020 dan Institut Pembangunan Jabar.

Acara tersebut digelar melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil serta semua bupati dan walikota se-Jabar, di Bale Riung Soreang, Kamis (19/3/2020).

“Isu Covid-19 ini, pastinya berimbas pada penurunan pendapatan. Karena ada himbauan untuk penutupan tempat pariwisata, keramaian, hotel dan restoran. Dengan pola kebijakan negara saat ini, akan berdampak kepada pendapatan daerah dan nilai tukar mata uang rupiah,” ungkap Bupati Dadang Naser.

Rapat Koordinasi Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian Jawa Barat serta Launching West Java Economic Society 2020 dan Institut Pembangunan Jabar. Acara tersebut digelar melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil serta semua bupati dan walikota se-Jabar, di Bale Riung Soreang, Kamis (19/3/2020). (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bandung)

Ketersediaan beberapa bahan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) cukup terimbas, antara lain gula putih yang dibatasi pembeliannya hanya 2 kilogram per orang.

“Bawang putih dan bawang bombay juga sudah mulai kelihatan langka. Namun, untuk komoditas lainnya, seperti beras, daging dan ikan, di Kabupaten Bandung masih surplus,” kata bupati.

Salah satu hal yang bisa dilakukan, menurutnya, adalah merapatkan barisan dengan meningkatkan potensi wilayah. “Kita tidak harus berpikir belanja dari luar negeri selama ada barang di dalam negeri,” katanya.

Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung, pihaknya melalui Dinas Kesehatan, menambah mobil piket.

“Kita punya 62 puskesmas di 31 Kecamatan. 62 puskesmas ini stand by, meskipun ada pegawai yang ‘WFH’ (Work From Home) namun untuk rumah sakit ada piket yang stand by. Untuk penjemputan/isolasi untuk sementara diarahkan ke RSUD Majalaya. RSUD Soreang tidak menjadi rujukan, namun akan memperkuat mobilisasi, ketika ada kedaruratan warga terisukan positif, maka akan dilarikan ke Majalaya atau RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin),” ujar bupati.

Sementara untuk RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Al Ihsan, dan AMC belum ada laporan kesiapan.
Dadang Naser juga mengatakan bahwa Rumah Sakit Unpad yang berlokasi di depan RSHS, menyediakan 60 tempat tidur.
Terkait tanaman kina tinggal sedikit, kata Dadang, di Jawa Barat tengah dipersiapkan untuk mengganti bahan bakunya. “Sebagai tambahan, Kimia Farma di Kabupaten Bandung, saat ini tengah mempersiapkan obat yang diasumsikan dapat mencegah virus corona, di antaranya kina,” kata Dadang Naser.

Dampak corona ini sangat dirasakan oleh masyarakat, apalagi kalangan menengah ke bawah. Ketika warung makan sepi pembeli karena masyarakat takut virus corona, memilih untuk memasak sendiri. Jajanan pinggir jalan pun demikian, masyarakat tinggal di rumah bukan hanya menjaga agar tidak terkena virus corona, tetapi uang untuk membelinya pun berkurang. Karyawan pabrik yang dirumahkan pun demikian, rakyat sangat menderita, ketika dirumahkan atau di PHK. Selama ini pendapatan mereka hanya dari gaji pabrik, ketika dirumahkan mereka pun bingung. Yang merasakan hal demikian bukan satu atau dua saja, tetapi ribuan manusia. Bahkan tingkat stres di masyarakat pun meningkat.

Karena pemasukan sangat menurun, maka pengeluaran pun dibatasi. Menahan keinginan demi kebutuhan pokok yang nyaris tidak terpenuhi. Setiap ibu pun berupaya meramu menu sehemat mungkin untuk keluarganya, agar bisa tetap terpenuhi walaupun sangat sederhana. Karena jika tidak demikian, tidak ada yang mau bertanggung jawab atas kemiskinan yang mendera rakyat. Penguasa tidak memberikan kewajibannya sebagai periayah umat, perisai umat dan pelindung umat. Hanya himbauan-himbauan saja, yang tidak berarti untuk masyarakat. Jangankan meriayah rakyat dari sisi ekonomi, bahkan terkait periayahan kesehatan pun masyarakat harus berusaha sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, umat membutuhkan pemimpin yang meriayah sesuai syariat-Nya. 
Rasulullah ﷺ, bersabda :

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ، وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang Imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka dia (Khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Untuk kalimat “jika seorang Imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka dia (Khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa”, bisa kita pahami bersama bahwa seorang Imam (Khalifah) diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya untuk memerintah manusia yang ada di bawah kekuasaannya dalam ketaatan. Demikian juga wajib memerintah dengan adil yaitu dengan memberlakukan hukum-hukum Allah dalam mengatur hak-hak manusia dari ekonomi dan dari penjagaan terhadap wabah, agar khalifah tidak berbuat zalim.

Kesimpulan, bahwa tugas seorang Imam atau khalifah itu harus bisa memberikan rasa aman atas urusan dunia, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar di tengah wabah dan agamanya (atas penyimpangan) akibat dari serangan musuh-musuh Islam baik itu dari kalangan kafir ataupun dari kalangan orang-orang munafik. Kewajiban seorang Imam juga memerintahkan umat untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta mengatur (memerintah) mereka dengan adil dan tidak ada hukum yang adil kecuali hukum Allah ‘Azza wa Jalla.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post