N3,Sarolangun - Sesuai dengan edaran Penerapan tatacara pengajuan TPP yang dibuat oleh BKPSDM yang merupakan satu syarat untuk pencairan TPP yang telah disampaikan ke BPKAD Sarolangun. Maka pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah dibayarkan pada bulan April 2020, baru-baru ini.
Dimana dalam tatacara tersebut diberi sanksi sesuai dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020, tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Yang mana disalah satu isi pasalnya dengan tegas menyebutkan, yaitu di pasal 35 ayat 4 yang berbunyi, " BAGI PNS YANG MEMPUNYAI PERMASALAHAN TERKAIT BARANG MILIK DAERAH MAKA TPP TIDAK DIBAYARKAN ".
Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari mengatakan bahwa pencairan TPP untuk setiap OPD sudah dicairkan, karena seluruh tatacara pengajuan dari OPD terkait aset sudah sudah diterima oleh BPKAD sesuaia laporan dari pengurus barang setiap OPD.
Dimana dalam tatacara tersebut diberi sanksi sesuai dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020, tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Yang mana disalah satu isi pasalnya dengan tegas menyebutkan, yaitu di pasal 35 ayat 4 yang berbunyi, " BAGI PNS YANG MEMPUNYAI PERMASALAHAN TERKAIT BARANG MILIK DAERAH MAKA TPP TIDAK DIBAYARKAN ".
Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari mengatakan bahwa pencairan TPP untuk setiap OPD sudah dicairkan, karena seluruh tatacara pengajuan dari OPD terkait aset sudah sudah diterima oleh BPKAD sesuaia laporan dari pengurus barang setiap OPD.
" Untuk tatacara pengajuan TPP, kemarin sudah kita edaran dan ternyata dari edaran tersebut dapat diterima oleh ASN, sehingga banyak ASN yang mengembalikan aset yang selama ini dipegangnya," ucapnya.
Ditambahkannya jika dalam proses pencairan TPP kemarin ada beberapa OPD yang sempat ditunda pembayaran TPP nya dikarenakan ada ASN yang bermasalah dengan aset. Seperti aset yang masih digunakan atau dibawa oleh yang bersangkutan saat mutasi ke Dinas lain dan ada ASN yang menunggak pembayaran TGR.
" Kemarin ada beberapa OPD sempat ditunda Pembayaran TPP nya, akan tetapi akhirnya ASN yang bersangkutan mengembalikan dan membayar tunggakan TGR," tambahnya.
Masih dikatakan Kepala BPKAD Emalia Sari jika untuk pencairan TPP DPRD Sarolangun tidak dibayarkan akan tetapi untuk PNS yang di Setwan semuanya dibayarkan. (SRF)

No comments:
Post a Comment