Keberadaan Bank Emok dalam Kondisi Ekonomi Terpuruk

Oleh : Nurdila Farha 
Pelajar Sekolah Menengah Atas

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman. Syaikh al-Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Beragam bentuk pinjaman akhir-akhir ini semakin berkembang dengan berbagai kemasan dan cara. Bank Emok berkedok koperasi misalnya. Emok sendiri berasal dari bahasa sunda yaitu cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak. Bank ini nyatanya telah masuk ke wilayah Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Bandung dan sekitarnya seperti  di Kecamatan Cileunyi. Bank ini dirasa sangat meresahkan masyarakat di tengah kondisi terpuruknya ekonomi dan daya beli masyarakat. Sangat disayangkan, masih ada saja lembaga keuangan pembiayaan yang tidak mematuhi arahan presiden agar dilakukan penundaan cicilan bagi yang mempunyai kredit/hutang. Salah satunya PT PNM (Permodalan Nasional Mandiri) Mekar kepada para nasabahnya.

Santi, sebagai kepala cabang PT PNM ketika ditanyakan terkait masalah penagihan cicilan dan perizinan dan rekomendasi tempat sebagai izin usaha dari kecamatan dan desa, mengatakan,   ”Memang kami akui belum ada izin rekomendasi baik dari desa ataupun dari kecamatan, koperasi ini mulai beraktivitas dari tahun 2017,″ ungkapnya. “Terkait penagihan mingguan  ke nasabah kami tetap berjalan,” tambahnya. Padahal, izin rekomendasi dari pemerintah kecamatan dan desa sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) pada tanggal 6 Februari 2018, di mana setiap badan usaha harus mempunyai izin rekomendasi dari kecamatan dan desa, agar tercipta tertib administrasi dan keamanan gangguan di lingkungan setempat. (86News.co).

Sementara itu untuk mencegah beredarnya Bank Emok, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 2, H.M. Dadang Supriatna, menyarankan masyarakat untuk mengikuti program pemerintah, seperti yang ditawarkan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui program Bank BJB Mesra (Masyarakat Sejahtera). Begitu juga dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang ada di setiap desa. Gara-gara Bank Emok, ada suami istri terjadi perceraian dan pertengkaran. Ini yang membuat kita prihatin, ungkap legislator yang akrab disapa Kang DS saat mengisi reses di Barber 39 Jalan Raya Laswi Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat (6/3/2020).

Bank Emok, Bank BJB Mesra, atau bank yang lainnya yang terkait dengan pinjaman utang dalam sistem saat ini tidak terlepas dari bunga. Baik pinjaman itu dari lembaga yang resmi atau tidak resmi semuanya bersifat ribawi. Masyarakat ditawarkan kemudahan dengan bunga ringan ataupun cicilan murah, tetap saja dalam praktiknya menguntungkan pemodal (kapitalis) dan secara otomatis akan merugikan peminjam. Inilah salah satu karakter yang muncul dari ideologi kapitalis. Bantuan yang diberikan tidak murni untuk menolong, apalagi meringankan beban orang lain. Karena landasan kehidupan dari paham ini meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Oleh karena itu, selama paham ini masih ada dan diadopsi oleh semua negara maka aktivitas ribawi seperti bank akan terus ada sebagai cara untuk menguasai perekonomian suatu bangsa dengan cara fasad.

Dalam aturan Islam, aktivitas ribawi adalah aktivitas yang diharamkan oleh Allah Swt. dan dicela oleh Rasulullah Saw. karena besarnya dosa bagi pelaku ribawi. Seharusnya setiap Muslim ketika akan melakukan suatu perbuatan ia harus memperhatikan kehalalan ataupun keharaman menurut syariat, ia harus terikat hukum syara. Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah Saw.  dalam rangka menjaga manusia dari pelanggaran hukum syara hingga berakibat dosa bagi pelakunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (TQS. Al-Baqarah:275)

"Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat zalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (TQS al-Baqarah:278-280).

Syariat Islam dengan hikmah dan rahmatnya, mengharamkan apa yang membahayakan terhadap agama dan dunia. Dengan demikian, kaum muslimin hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan yang haram termasuk aktivitas Bank Emok yang semakin hari meresahkan masyarakat sementara pemerintah membiarkan semua itu terjadi hingga banyak masyarakat terjerat dengan bunga yag menghimpit. Sudahlah susah secara ekonomi berdosa pula secara individu akibat sistem ekonomi kapitalis. Semua ini tidak akan terjadi jika ekonomi berbasis Islam diterapkan di tengah umat. Selain umat disadarkan dengan syariat Islam juga harus dipahamkan  pentingnya penerapan aturan Allah ditegakkan dalam sistem warisan Rasulullah Saw. yakni daulah al-khilafah hingga terputusnya mata rantai ribawi dengan berbagai macam bentuk.
Wallahu a’lam bi ash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post