Kapal Antar Pulau Sekitar Wilayah Mentawai Masih Jalan, Terhitung 07 Mei 2020 Stop Penumpang

Foto : (raja2020) 

MENTAWAI (NUSABTARANEWS. NET)  - Bencana pandemi COVID-19  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, memastikan tidak ada penutupan pelayaran, pelayaran antarpulau yang beroperasi ke wilayah Mentawai hanya boleh membawa barang kebutuhan pokok maupun bangunan lainnya, karena demi mencegah penyebaran COVID-19. Senin (27/4/2020)

Dengan menindaklanjuti ini juga sekaligus sebagai Pengumuman kepada masyarakat karena sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi, bawah kalau tidak melakukan penghentian pelayaran atau tidak menghentikan membawa penumpang sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, maka akan dicabut operasional kapal dimaksud yang kecuali yang sudah disebutkan, di atas juga ini berlaku di sampaikan yang boleh diangkut adalah bahan pokok.

Juru bicara Gugus Penanganan COVID-19 Mentawai, Serieli BW, kita tadi sudah bicarakan situasi dan perkembangan untuk penumpang umum dari tanggal 7 Mei 2020 kapal sudah tidak melayani penumpang. Bukannya itu, sebelum tanggal 2 sebelum Tanggal 12 tanggal 7 itu masih melayani sesuai dengan penerapan jaga jarak di atas jumlah penumpangnya dan batasi tidak boleh melebihi dari yang sudah ditetapkan oleh dinas perhubungan itu berlaku sampai tanggal 6 itu tanggal 7 lagi dari untuk benar-benar di terapkan.

Menurut dia, Kapal Antar Pulau Mentawai sekitar Masih Jalan, Terhitung 07 Mei 2020 Stop Penumpang pemerintah tetap mengantisipasi dengan melakukan pengawasan yang ketat sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.

Ia menlanjutkan, hal ini nanti boleh buat publik mengetahunya bahwa ada dua sanksi yang dijatuhkan apabila tidak dipatuhi barang siapa yang menerima penumpang kapal yang pertama itu sangsinya jika tidak diindahkan maka tindakan sampai tanggal 7 Mei itu adalah sanksi berupa teguran, tertulis, tapi kalau sudah dilakukan pelanggaran di atas tanggal itu maka ditetapkan maka tidak akan beroperasi dalam jangka waktu dari tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Untuk membawa barang di wajibkan berangkat dari pelabuhan resmi atupun tambatan perahu yang terpantau baik itu dari desa, Kecamatan. Tungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post