Inilah Ziswaf (One Of The Islamic Economy Power)


Goresan Pena Abu Mush'ab Al Fatih Bala
(Penulis Nasional & Pemerhati Politik Asal NTT)

ziswaf adalah singkatan dari Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf. Keempatnya adalah salahsatu sumber kekuatan ekonomi Islam selain penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), Jizyah (pendapatan dari Non Muslim) dan lain-lain.

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang telah memenuhi syaratnya yakni haul (setahun) dan nishob (jumlah tertentu). Infak adalah memberikan sejumlah harta kepada orang lain dengan niat bertaqarrub kepada Allah SWT.

Shodaqoh diserahkan kepada mereka yang fakir miskin. Sedangkan wakaf adalah pemberian harta tidak bergerak yang memiliki nilai manfaat yang terus ada. Contoh wakaf adalah wakaf tanah yang diatasnya dibangun Masjid, Pesantren, Sekolah, Lembaga Kajian Islam dan lain-lain.

Yang juga termasuk infak adalah nafkah. Harta yang selalu diberikan kepada anggota keluarga seperti istri dan anak-anak. Nafkah hukumnya wajib bagi kepala keluarga.

Ada juga istilah wasiat. Sebuah ketentuan pembagian harta dari dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total kekayaan sang almarhum. Selain Wasiat, Islam telah menetapkan hukum waris yang berlaku tetap. Misalnya anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan perempuan 1 bagian.

Ziswaf berguna bagi 3 komponen yakni Muslim, Masyarakat dan Negara. Bagi Muslim untuk membersihkan hartanya,melipatgandakan pahalanya, dan melapangkan rezekinya. Bagi masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan, menyelamatkan institusi keluarga dan mempererat Ukhuwah  Islamiyah (Persatuan Islam).

Sedangkan bagi negara untuk memperkuat sendi perekonomiannya dengan syarat Negara menerapkan Zakat sesuai dengan syariah Islam. Zakat sifatnya wajib bagi yang mampu sedangkan Infak, Shodaqoh, Wakaf sifatnya sunnah.

Bukti Ziswaf mampu mengentaskan kemiskinan adalah jumlah kaum Muslimin yang sangat besar di Indonesia. Menurut BPS jumlah rakyat miskin di Indonesia ada 25 juta orang. Jumlah Kaum Muslimin ada 207 juta maka akan ada 207 jiwa wajib zakat fitrah. Setahun sekali

207 juta Muslim dikalikan x 2,5 kilogram beras zakat adalah 518.000 ton beras zakat. Kalau diuangkan bisa mencapai Rp.7,7 Billiun. Sangat bisa untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia (tentu dengan memperhatikan syarat Mustahiq/penerima zakat).  Dan menghilangkan angka kelaparan baik karena kemiskinan atau busung lapar.

Itu baru zakat fitrah belum lagi zakat mal, infak, shodaqoh, dan wakaf. Maka sangat bisa sebagai pengganti pajak yang mencekik rakyat. Sebagaimana kita ketahui penyangga APBN Indonesia terbanyak dari Pajak. Sekitar 82,5 % dalam postur APBN 2019.

Padahal dalam Islam haram menggunakan pajak untuk membiayai negara (kecuali dalam keadaan darurat). Fakta yang kita dapatkan adalah pajak itu semakin banyak jenis dan naik besaran pungutannya.

Sehingga sebenarnya cukup dengan ziswaf kemakmuran bisa diraih. Tanpa pajak bisa membuat harga barang dan jasa menjadi lebih murah.

Dengan Ziswaf dan tanpa pajak bisa menolong para fakir miskin, membuka lapangan pekerjaan dan melunasi utang seperti zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra dulu. Dimana sulit ditemukan orang miskin.

Selain itu dengan berziswaf Allah SWT lebih ridho, sayang dan memberkahi suatu negeri. Memberikan rezeki dan hidayah yang melimpah dari langit. InsyaAllah biidznillah

Bumi Allah SWT, 30 April 2020

#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan

Post a Comment

Previous Post Next Post