PNS Bermasalah Terkait Aset TPP Tidak Dibayar








N3,Sarolangun - Terkait perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020, tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Yang mana disalah satu isi pasalnya dengan tegas menyebutkan, yaitu di pasal 35 ayat 4 yang berbunyi, " BAGI PNS YANG MEMPUNYAI PERMASALAHAN TERKAIT BARANG MILIK DAERAH MAKA TPP TIDAK DIBAYARKAN ". Tentunya dengan bunyi pasal tersebut dengan realita saat ini sudah barang tentu ada beberapa PNS atau pejabat yang tidak akan menerima TPP.

Saat mengkonfirmasi Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, mengatakan jika penerapan sanksi ini bukan main-main dan bukan tanpa alasan, karena sesuai dengan Perbup yang sudah ditetapkan sekaligus sebagai bentuk penertiban aset Pemkab Sarolangun.

Dijelaskannya, jika untuk seluruh SKPD saat mengajukan TPP diminta untuk melengkapi bahan pengajuan salah satunya, yaitu pengurus barang SKPD harus melampirkan data aset atau barang milik SKPD masing-masing.

" Nanti seluruh pengurus barang SKPD diminta melampirkan Rekon Aset yang dikeluarkan dari Bidang Aset BPKAD," jelas Emalia Sari, Senin (16/3/2020).

Ditambahkannya, jika tidak melengkapi data pengajuan TPP tersebut, maka pencairan TPP SKPD tersebut akan ditahan dahulu sampai persyaratan tersebut lengkap.

"  Sebelum lengkap data aset SKPD tersebut maka TPP SKPD tersebut akan ditahan dulu," tegasnya.

Dengan keluarnya Perbup tersebut maka Kepala BPKAD menghimbau untuk seluruh SKPD segera melengkapi apa yang sudah diminta dan kepada pengurus barang SKPD segera menginvetarisir barang atau aset miliknya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post