Perceraian Meningkatkan Keluarga Sekarat

Oleh : Rini Heliyani,S.Pd

Didalam sebuah rumah tangga pasti ditemukan permasalahan. Tidak ada rumah tangga yang tidak mengalami permasalahan. Permasalahan yang dihadapi bisa jadi kecil bahkan besar. Tidak sedikit menjadikan cerai sebagai solusi dalam setiap permasalahan rumah tangga.
 Berdasarkan fakta yang terjadi. Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka perceraian fantastis selama 2019, terdapat 485.223 kasus perceraian yang terjadi (detikNews, 28/2/20). Beberapa faktor yang menyebabkan perceraian diantaranya, Perselisihan, pertengkaran, perekonomian, KDRT, suami/istri pergi, mabuk (katadata.co.id, 20/2/20).

Dari perceraian yang terjadi, banyak dampak yang dialami oleh keluarga terutama anak. Anak akan kehilangan sosok orang tua, hilangnya kasih sayang keduanya sehingga menyebabkan terganggunya psikologi anak. 

Persoalan nafkah juga menjadi hal yang rumit, ketika perceraian terjadi. Walaupun kewajiban nafkah merupakan kewajiban suami.  Hanya saja saat ini, ekonomi menjadi hal yang sulit. Sedikitnya lapangan pekerjaan bagi laki-laki menjadi sulit untuk menafkahi keluarga. Bahkan bagi para suami yang bekerja saja, tidak menutup kemungkinan PHK didepan mata, karena kebijakan  pemerintah, terlebih jika Omnibus law diterapkan.

 Suami harus memutar otak bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Tidak jarang juga, istri ikut membantu perekonomian keluarga. Sehingga banyak terlihat, fenomena-fenomena perempuan keluar rumah untuk mencari nafkah. Bahkan, kebanyakan terjadi kebalikan antara suami istri. Suami lebih banyak dirumah ketimbang istri harus diluar rumah. Ditambah lagi biaya pendidikan, kesehatanpu, keamanan melambung  tinggi. 

Seharusnya persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi kewajiban negara. Hanya saja saat ini negara abai akan hal tersebut. Sehingga masyarakat harus memikirkan sendiri bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Hal ini didasari dari penerapan sistem kapitalisme. 

Solusi Islam Terbaik
Perceraian merupakan hal yang dibenarkan didalam Islam. Jika persoalan didalam rumah tangga tidak mampu diselaikan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT “ Dan jika mereka berazam (bertetapan hati) cerai, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (Al-Baqarah:227).

Walaupun didalam Islam, perceraian sesuatu yang dibolehkan. Hanya saja suami istri harus menyadari bahwa. Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Bahkan dengan pernikahan dapat menjalankan setengah agama. Suasana yang dibangun haruslah suasana keimanan kepada Allah SWT. Menjadikan landasan dalam pernikahan adalah akidah Islam dan syariat Islam.

Kewajiban dan hak suami istri harus senantiasa dijalankan berdasarkan landasan tersebut. Jika kewajiban dan hak terpenuhi, maka akan terbentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Jika kewajiban suami terkendala dalam menafkahi keluarganya. Maka negara mempunyai peran dalam menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal bagi yang ingin usaha, mengajarkan beberapa skill bagi suami untuk memberdayakan dirinya,serta memberikan lahan jika sudah memiliki skill atau kemampuan.

Didalam Islam negara berkewajiban untuk mengurusi urusan rakyatnya. Besar tanggung jawab  negara Islam termasuk dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan pokok masyarakat, pendidikan, kesehatan dan keamanan.  

Jika negara menjamin semua kebutuhan pokok masyarakat serta kebutuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Maka  dapat dijamin bahwa  persoalan ekonomi tidak akan menjangkiti masyarakat. Sehingga perceraian dapat terelakkan,  anggota keluarga dapat hidup rukun, terbentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Hal ini hanya dapat terwujud jika dijadikan Islam sebagai solusi dan menerapkan hukum/aturan Allah SWT dalam seluruh lini kehidupan termasuk didalam negara. 

Wallahu alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post