Lalai Dalam menggunakan EPIRB Pemilik Kapal Diminta Hati-Hati

Foto: (Lumbanraja) 

MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET) -Epirb merupakan alat yang ada di kapal laut, fungsinya mirip dengan Underwater Locator Beacon (ULB) yang ada di kotak hitam di pesawat terbang. Sama-sama mengirimkan sinyal bila kapal atau pesawat mengalami keadaan darurat atau kecelakaan.


Untuk Menerapkan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) dalam pelayaran dinilai masih minim, dan kesadaran masyarakat khususnya armada pelayaran di diwilayah Perairan Mentawai provinsi Sumatera Barat terkait keselamatan masih rendah.

Kakansar Mentawai Akmal S,Sos Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Mengatakan, sangat penting perusahaan pelayaran mendaftarkan EPIRB ke Basarnas Online Basarnas. “Tujuannya agar mempercepat respons time yang dimiliki dan memudahkan kita berkoordinasi dengan pemilik kapal,” katanya.

Menurutnya, pemilik kapal sering kali lalai dalam menggunakan EPIRB, dan penggunaan EPIRB tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Seluruh dunia, kata dia, dapat menangkap sinyal dari EPIRB tersebut. “Ini perlu disiplin dari pemilik EPIRB untuk menggunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terdapat sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal apabila melakukan pelanggaran penggunaan EPIRB, sesuai UU Nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan. “Bukan sanksi denda, tapi bisa juga hukuman penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, EPIRB merupakan alat yang ada di kapal laut, fungsinya mirip dengan Underwater Locator Beacon (ULB) yang ada di kotak hitam di pesawat terbang. Ia mengharapkan kepada pemilik kapak agar berhati hati dalam menggunakan alat ini dengan baik dan sesuai harapan,  bagi yang belum mempunyai alat ini agar memiliki alat ini dan meregistrasi  kebasarnas secara online. Pungkasnya (Lumbanraja)

Post a Comment

Previous Post Next Post