Pandangan Islam Terhadap Sistem Kapitalis

By : Fajarwati

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakankan bahwa anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penataan tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK. Pada pasal 99 beleid tersebut diatur bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. PP Manajemen PPPK diterbitkan pada November 2018.

Memang benar, negara sebagai pemilik pekerjaan (majikan) bisa menghentikan atau tidak melanjutkan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pekerja/pegawai negara. Tapi di sisi lain, negara dalam hal ini pemerintah adalah pengurus urusan rakyat, yang punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar dari rakyat.  Lalu bagaimana nasib tenaga honorer dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, dengan gaji yang jauh dari cukup?  Belum lagi adanya kebutuhan lain yang qtelah di wajibkan pemeritah  berupa pajak iuran atau premi BPJS.  Lalu  di mana tanggung jawab pemerintah sebagaimana amanat UUD 45? Bukankah dengan jelas disebutkan di Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa “ _Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”?_ 

 _Sistem Kapitalis Memandang Rakyat Sebagai Beban_ 

Kasus  tenaga honorer menunjukkan  Negara telah gagal mengatasi problem penyediaan dan penyaluran tenaga kerja. Karena pada awalnya rekrutmen tenaga honorer adalah upaya mengurangi pengangguran sekaligus pemerintah mendapatkan tenaga yg mau dibayar rendah (sesuai budget Negara). Baik karena masih kurangnya berpengalaman atau karena janji bakal direkrut sebagai ASN.  Dilihat dari sini saja negara telah gagal. Jangankan  mensejahterakan rakyatnya, membuka lapangan pekerjaan yang layak untuk rakyatnya, sudah cukup negara dikatakan gagal. Belum lagi masalah siapa yang menggaji tenaga honore pusat atau daerah, semakin memperparah masalah ini.
Dan yang lebih parah,  tenaga honorer ini di jadikan sebagai lahan politik untuk  memenangkan satu calon tertentu.

Sistem kapitalis  berjalan  dengan orientasi adanya keuntungan atau manfaat, tanpa melihat baik ataupun buruk. Demikian juga terkait dengan suatu negara atau pemerintahan. Jika cara pandang yang di gunakan hanya sekedar manfaatnya maka membuktikan bahwa negara atau pemerintahan yang ada adalah menganut sistem kapaitalis.  Pandangan pemerintah terhadap rakyat yg hanya dalam perspektif secara ekonomis (menghitung untung rugi). Dengan  menganggap tenaga honorer sebagai beban anggaran, semakin membuktikan bahwa negara ini penganut sistem kapitalis. Sistem yang menjadi biang kerok kerusakan negri ini. Rakyat tak ubahnya sapi perah, maka jangan heran jika kemudian banyak terjadi pencabutan subsidi, menaikkan pajak, karena rakyat hanya di lihat dari sisi manfaatnya.

 _Islam Menjamin Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak_ 

Masalah tenaga honorer sebenarnya termasuk masalah ketenaga kerjaan. Rekrutmen pegawai  dalam Islam diperlukan dalammemenuhi kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan. Hal itu dilakukan dalam jumlah yg mencukupi. Semua digaji dengan akad ijarah dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Mereka digaji dari kasnegara yang ada di baitul maal. Bila tidak mencukupi, maka bisa ditarik dlaribah/pajak. Pajak dalam sistem islam hanya dikenakan pada waega yangmampu saja. Itu pun bersifat insidental da sementara. Bila keuangan di baitul maal telah tercukupi, maka penarikan, pajak akan dihentikan. 

jika mencermati secara mendalam, yang menjadi pangkal dari persoalan pokok ketenaga kerjaan adalah upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan  berkait erat  dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasinya oleh negara. Tidak boleh tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada rakyat.

Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan dan papan; serta strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan.Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sementara itu, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme secara langsung, yakni negara menyediakan layanan kebutuhan jasa pokok tersebut secara gratis.

 _Pemenuhan Kebutuhan Pokok dalam Sistem_ 

Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum. Strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaannya. Tahap-tahap strategi tersebut terhambar dalam tahapan :

 _Pertama_ , Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan bekerja.

 _Kedua_, Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. 

 _Ketiga_, Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.

 _Keempat_, Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan.
Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sampai tetangganya yang diberi bantuan tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya

 _Kelima_, Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan.

Itulah hukum-hukum  Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Dengan sistem islam, seluruh strategi di atas akan dapat diterapkan oleh negara hingga kesejahtaraan bisa dijangkau dengan mudah oleh rakyat. Menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ala sistem Kapitalis yang serba tambal sulam, hanya akan menurunkan persoalan baru, sebagaimana yang terjadi saat ini. Karenanya, bila ingin guru dan seluruh rakyat hidup dalam sejahtera,  kembali kepada sistem islam merupakan hal mendesak tak perlu ditawar lagi.
 _Wallahu a'lam bish-shawab_

Post a Comment

Previous Post Next Post