Menteri Ngawur Produk Sistem Amburadul



Oleh: Zahra Aulia
Aktivis Dakwah Kampus dan Member Akademi Menulis Kreatif


Penolakan terhadap ajaran Islam sudah lumrah terjadi di Indonesia tercinta. Kini, kita dihebohkan dengan pernyataan salah satu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa haram hukumnya meniru pemerintahan Nabi Muhammad Saw. (nu.or.id, 26/02/2020).


Pernyataan tersebut membuat umat Islam geram bahkan pengurus MUI sendiri menyerukan agar Bapak Mahfud MD segera bertaubat. Jadi jelas bahwa pernyataan tersebut sangat berbahaya bagi kaum muslimin.


Pemerintah harusnya mengajak ketaatan kepada rakyat bukan malah mengajak bermaksiat secara berjamaah dengan menolak pemerintahan ala Rasulullah Saw. padahal sudah jelas ketika menjalankan pemerintahan di  Madinah, Rasulullah melaksanakan aturan sesuai dengan hukum syara. Mengapa dia menolak bahkan mengharamkan meniru pemerintahan ala Nabi Muhammad Saw.?

Kata Mahfud saat mengisi diskusi dengan tema Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU pada Sabtu (25/1/2020) "Saya tak mengatakan mendirikan negara Islam tapi nilai-nilai Islam. Sebab itu saya sering menggunakan istilah kita tak perlu negara Islam tapi perlu negara Islami. Islami itu kata sifat, jujur, sportif, bersih, taat hukum, anti korupsi, pokoknya yang baik-baik itu islami. Sehingga seperti New Zealand bukan negara Islam tapi negara islami,".(republika.co.id, 26/01/2020).
Pernyataannya tersebut adalah pandangan yang sangat menyesatkan dan tidak punya landasan syar’i.


Kalau kita berkaca pada sejarah sejak daulah Islam tegak di Madinah sampai runtuhnya di masa daulah Utsmaniyah tidak pernah dicatat bahwa daulah pada saat itu hanya sebatas menerapkan nilai-nilai islami saja. Tetapi pada faktanya bahwa jelas Rasulullah Saw. menjalankan sistem pemerintahan Islam (daulah Islam) dan kemudian setelah Rasulullah wafat penyebutan daulah Islam diganti menjadi khilafah yang dijalankan oleh empat sahabat mulia yakni Abu Bakar as-shidiq, Umar Bin Khattab, Ali Bin Abi Thalib, dan Utsman Bin ‘Affan hingga masa akhir daulah Utsmaniyah.


Menurut istilah para ulama, khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh umat dalam mengatur urusan agama dan dunia. Meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda, ulama Aswaja sepakat bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Islam memposisikan khalifah sebagai pemimpin agung seluruh umat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Mereka juga sepakat bahwa khilafah dan imamah memiliki pengertian sama (sinonim).

Kalaupun alasannya menolak adanya negara Islam (khilafah) karena tidak ada landasan di dalam al-Qur'an dan sunah, itu sungguh sangat disayangkan karena sudah jelas ada dasarnya dalam tiga sumber hukum dalam Islam yakni:

1. Al-Quran. 

Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam QS an-Nur [24]: 55 :
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa”

2.As-Sunah

Banyak riwayat menjelaskan kewajiban menegakkan khilafah. Rasulullah Saw. misalnya, bersabda: 
“Siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan buah hatinya, hendaknya ia menaati imam itu jika ia mampu. Jika ada orang lain hendak merebut kekuasaan imam. Penggallah lehernya (HR. Muslim). 

3.Ijmak Sahabat

Para sahabat Nabi Saw. Telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian. Mereka menjadikan ini sebagai kewajiban yang paling penting. Al-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii menyatakan:
“Ketahuilah juga para sahabat ra. Seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib bahkan mereka menjadikan kewajiban (mengangkat seorang imam atau khalifah) ini sebagai kewajiban yang paling penting…,”

Dari penjelasan sumber hukum Islam di atas sudah gamblang menunjukkan wajibnya negara Islam. Jadi tidak ada celah lagi untuk mengharamkan syariah yang sudah Allah Swt. wajibkan.

Perkataan tergantung apa yang dipikirkan dan pikiran dipengaruhi oleh informasi-informasi yang diterima baik melalui buku bacaan, tontonan, teman, pendidikan serta sistem pemerintahan yang sedang berjalan saat ini (sistem sekuler). Maka suatu hal yang wajar jika ada pernyataan demikian walaupun mereka seorang muslim sekalipun tetapi kalau mereka menjadikan sekuler landasan mereka dalam berpikir maka akan lahirlah generasi-generasi penentang ajaran Islam.

Dengan demikian, sudah saatnya kita sebagai kaum muslim yang meyakini Allah sebagai Tuhan  pencipta dan pengatur kehidupan dan Rasulullah Saw. sebagai teladan kita sepanjang masa untuk senantiasa tunduk kepada aturan Allah Swt. dan meneladani segala yang dilakukan oleh baginda Rasulullah. Karena itu adalah konsekuensi keimanan kita. Wallahu a’lam bi ash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post