Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahalnya Jaminan Halal dalam Kapitalisme

Monday, February 10, 2020 | Monday, February 10, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T06:41:39Z
Oleh : Mutiara F. EkaPutri

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini sedang marak dibahas di berbagai media dan kalangan. Pasalnya, RUU ini mencakup banyak aspek berkaitan dengan kesejahteraan ummat. Mulai dari pekerja (buruh) hingga pelaku UMKM dan pengusaha.

Salah satu poin yang sempat diperdebatkan adalah mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang harus dimiliki oleh produk UMKM. Dikutip dari Kompas.com (01/02/2019), dalam wawancara dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, beliau manyatakan “Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM”. Sulitnya UMKM memperoleh sertifikai BPOM dan halal diakibatkan karena sertifikasi tersebut diperuntukkan ke masing-masing produk. Untuk menyederhanakan sertifikasi tersebut, Kementerian mengusulkan agar sertifikasi diperuntukkan sebatas pada produk jadi, melainkan pada bahan bakunya. Misalnya pada produk pisang goreng, harus menggunakan produk yang bahan bakunya telah tersertifikasi, sehingga produk pisang goreng tadi tidak perlu sertifikasi lagi.

Memang perjalanan suatu produk untuk mendapatkan sertifikasi halal memiliki perjalanan yang cukup panjang apabila kita melihat ke dalam UU no 33 tahun 2014 Pasal 4 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi halal. Mulai dari pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk diperiksa kelengkapannya. Kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pengujian Halal (LPH) yang telah menerima akreditasi dari BPJH yang bekerja sama dengan MUI. Setelah itu produk tersebut dapat memperoleh keputusan penetapan halal produk yang ditandatangani MUI melalui sidang fatwa MUI dan akan diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH. Untuk pengajuan permohonan sertifikat halal, harus menyertakan daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual Sistem Jaminan Halal (SJH), diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti audit internal, bukti pelatihan internal, dan bukti sosialisasi kebijakan halal.

Harga yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha tidaklah murah. Menurut Kepala Pusat Registrasi dan dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, rincian biaya yang telah disepakati antara Kemenkeu dan Kemenag mencakup biaya pendaftaran, verifikasi, pemeriksaan dan pengujian produk, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat halal. Untuk range biaya pendaftaran berkisar antara Rp 100.000 – Rp 500.000, sedangkan untuk pengujian produk sekitar Rp 3,5 – Rp 4 juta. Adapun biaya penerbitan sertifikat halal untuk usaha kecil dan menengah berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 1,5 juta, sementara usaha menengah dan besar berkisar antara Rp 1,5 – Rp 5 juta. Perbedaan ini tergantung dari jenis produk dan usaha, serta faktor lainnya (Republika.co.id 19/10/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan JPH, waktu yang dibutuhan dari proses pengajuan sertifikasi hingga diterbitkannya sertifikat adalah sekitar 64 hari kerja untuk produk dalam negeri dan 84 hari untuk produk luar negeri. Namun, tahap pemeriksaan dapat diperpanjang maksimal 10 hari untuk produk dalam negeri, dan mmaksimal 20 hari untuk produk luar negeri.
Ditilik dari persiapan dokumen dan biayanya, sudah dapat dipastikan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal membutuhkan biaya yang tidak murah. Belum lagi prosesnya yang panjang dan syarat pemeriksaannya yang memusingkan. Bagaimana tidak, unsur atau bahan yang sudah jelas status halalnya seperti garam, gula, dan tepung harus mencantumkan sertifikat halal apabila bahan dasar tersebut digunakan untuk membuat suatu produk. Hal ini nampak jelas bahwa kebutuhan produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, telah dikapitalisasi sedemikian rupa dalam wujud sertifikasi halal sehingga Negara memperoleh keuntungan darinya. Di mana seharusnya Negara dapat menjamin pemenuhan produk halal, justru menjadikan UMKM yang merupakan bagian dari Rakyat Indonesia  harus merelakan uangnya untuk sertifikasi demi peningkatan dan kelangsungan usaha mereka.

Islam sebagai agama yang sempurna, terintegrasi, dan holistik memiliki asas dan metode yang lebih sederhana dalam menjamin produk halal bagi ummat. Di mana Negara menjamin bahwa produk yang dijual di pasaran harus memenuhi kriteria Halal dan Thoyyib. Lantas bagaimana negara dapat menjamin dan memantau kehalalan produk yang beredar di pasar? Tentunya hal ini membutuhkan kerjasama antara Negara dengan masyarakat. 

Sewajarnya menjadi kewajiban Negara dalam  mengatur dan memantau produk halal dan tidak halal yang kemungkinan beredar di dalam negeri. Bahkan meniadakan atau membatasi barang haram agar tidak beredar di dalam negeri. Kemudian ada petugas yang diupah oleh negara untuk berpatroli mengawasi di pasar yang tugasnya memantau ada tidaknya pelanggaran hukum syara’ (sebut saja kecurangan jual beli dan penjualan produk yang diragukan kehalalannya akibat zatnya atau proses pembuatannya) dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di sana. Apabila terdapat pelanggaran hukum syara’ maka akan segera ditindak dan diadili dengan adil berdasarkan hukum syara’. Selain itu, negara juga mengandalkan adanya kontrol masyarakat, di mana masyarakat tidak perlu segan dan khawatir melaporkan pelanggaran hukum syara’ yang terjadi di sekitarnya, termasuk apabila mendapati produk tidak halal yang dijual di pasar. 

Semua unsur baik masyarakat maupun petugas negara dengan rela mengikuti syari’at islam yang diterapkan  karena Negara membantu pengkondisian suasana keimanan di tengah-tengah mereka. Sehingga setiap individu akan menyadari pentingnya menaati syari’at islam demi keselamatan mereka di dunia dan di akhirat. Tentunya semua itu hanya dapat terwujud apabila ada institusi Negara yang menjalankan syari’at islam secara menyeluruh. Wallahu ‘alam bi Shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update