Kebijakan Kampus Merdeka, Akankah Jadi Solusi Perguruan Tinggi

Oleh : Feby Hariani 
(Mahasiswa UIN Raden Fatah)

Baru ini, dunia pendidikan Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru tentang “Kampus Merdeka” yang secara lansgung diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020 (dilansir dari tempo.co). Nadiem Makarim dalam presentasinya mengatakan bahwa kebijakan Kampus Merdeka merupakan episode kedua dari paket kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk implementasi dari visi-misi Presiden Jokowi untuk menciptakan SDM unggul yang merupakan kebutuhan Indonesia di masa mendatang (tempo.co). “Pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul” kata Nadiem Makarim (24/01/20). 
Ada 4 kebijakan dalam “Kampus Merdeka” yaitu :

1. Pemberian izin pembukaan prodi baru bagi Perguruan Tinggi (PT)
Mendikbud memberikan syarat bagi Perguruan Tinggi yang ingin membuka prodi untuk bekerja sama dengan Govermental Organization (GO) dunia, 100 universitas terbaik berdasarkan QS Ranking, Non-Govermental Organization (NGO) dunia, serta BUMN dan BUMD. Nadiem menganalogikan kerja sama internasional PTN sebagai “Pernikahan Massal”.

2. Sistem akreditasi perguruan tinggi
Dalam jangka panjang, Nadiem menginginkan sistem akreditasi menggunakan prinsip suka rela, mengutamakan peran masyarakat dan kelompok yang terlibat, serta berkelas dunia. Sistem akreditasi di Indonsiaa dianggap diskriminatif dan tidak sesuai. 
3. Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH)
Seluruh perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menjadi PTN-BH bahkan akan dibantu oleh pemerintah. Hal ini dibuat agar dapat bersaing di kelas dunia. PTN-BH memiliki kemudahan untuk bekerja sama dengan industri asing.

4. Hak belajar tiga semester di luar program studi dengan persiapan magang untuk memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa. 

Banyak sambutan positif dari masyarakat setelah kebijakan ini dibuat. Namun apabila kita lihat, keempat kebijakan tersebut lebih condong untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai badan korporasi. Pendidikan nyatanya dalam sistem kapitalis memiliki kepentingan khusus untuk menjadikan murid atau mahasiswa sebagai pekerja atau lebih parah sebagai budak industri. Kebebasan pembuatan prodi baru, menyebabkan Perguruan tinggi membuat prodi yang semakin menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, dimana sebelumnya Nadiem mengajak seluruh perguruan tinggi negeri untuk bekerja sama dengan perusahaan asing dalam membuat kurikulum, dan rekrutmen universitas. Tidak ada satu pun dari empat kebijakan Kampus Merdeka yang tidak dikaitkan dengan industri asing. Seolah bahwa tolak ukur pendidikan dilihat dari kemampuan perguruan tinggi untuk menyaingi kelas dunia. 

Nadiem juga menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan SDM unggul dapat dilihat dari lulusan yang mampu bekerja di industri kelas dunia. Selain itu, telah dikatakan bahwa banyak perguruan tinggi kecil di Indonesia yang tidak mendapatkan akreditasi layak, sedangkan perguruan tinggi besar di kota selalu mendapatkan perhatian khusus dari segi pemberian subsidi pemerintah maupun kualitas dan kuantitasnya. Menjadikan bukti bahwa sistem pendidikan kapitalis sangat bersifat diskriminatif dan tidak merata. Segala sesuatu hanya di lihat dari seberapa banyak modal mampu dikeluarkan. Padahal pendidikan yang layak merupakan hak bagi setiap pelajar.

Membuat PTN-BH, justru menjadikan negara semakin melepaskan tanggung jawab dalam memberikan jaminan pendidikan. Lagi-lagi, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi setiap perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan perusahaan asing. Padahal, negara harusnya memiliki intervensi penuh untuk kebaikan universitas, bukan justru menjadikan industri asing berintervensi penuh didalamnya. Sistem pendidikan kapitalis membuat mahasiswa tergerus secara intelektual. Kendali kreatifitas dan inovasi mereka dibentuk untuk kebutuhan pasar dan industri. Secara intelektual, mahasiswa sudah dibentuk untuk tidak menggunakan kemampuan kognitif mereka dalam melakukan problem solving demi menyelesaikan permasalahan umat. Justru membentuk diri mereka untuk memiliki kepribadian individualis, dan tidak memikirkan kepentingan umat karena dikendalikan oleh mekansime industri. Hal ini dikuatkan dengan kebijakan mendikbud, yaitu memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk magang di industri dengan hak belajar tiga semester. Empat kebijakan yang dibuat justru semakin terlihat taring tajam sistem kapitalis untuk menjajah perguruan tinggi dengan korporasi. Perguruan tinggi dibuat untuk mencetak budak industri yang mampu menyesuaikan diri dengan kepentingan pasar. Bukan sebagai pemuda yang memiliki pemikiran cemerlang dengan sejuta inovasi dan kreatifitasnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan umat. 

Padahal, sistem pendidikan Islam telah terbukti mampu menyelesaikan segala problematika pendidikan saat ini dengan sangat mudah. Kurikulum pendidikan dalam Islam wajib berlandaskan akidah Islam, mata pelajaran dan metodologi pengajaran disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dari asas tersebut dan setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut sangat dilarang. Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain negara apalagi meminta bantuan industri asing dalam pembuatannya. Selain itu, pendidikan dalam Islam bertujuan untuk menjadikan lulusannya memiliki kualitas secara keilmuan maupun pembentukan kepribadian Islam yang beradab. Pemahaman Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan, baik tingkat dasar maupun perguruan tinggi. Dalam pembentukan program studi, hendaknya dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakannya jurusan keilmuan dunia. 

Sistem pendidikan Islam yang kaffah, juga menjadikan setiap perguruan tinggi memiliki hak yang sama seperti pemberian fasilitas yang layak dan merata. Tidak akan kita temukan, berbagai macam bentuk diskriminatif didalamnya. Negara wajib menyediakan untuk seluruh warga dengan cuma-cuma, dan kesempatan pendidikan tinggi secara Cuma-Cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin. Hanya dengan sistem pendidikan Islam, generasi tercetak menjadi pribadi yang berkelas dunia atau tercipta SDM unggul tanpa meminta bantuan atau intervensi asing didalamnya serta menjadi pribadi yang taat agama dan syariah. 

Post a Comment

Previous Post Next Post