Balada Rencana Penghapusan Sertifikat Halal

Oleh : Nelly, M.Pd
Penulis, Aktifis Peduli Negeri, 
Pemerhati Masalah Sosial, Politik

Sudah sepekan terakhir beredar kabar bahwa kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal bakal dihapus dalam draft RUU omnibus law. Aturan ini tercantum dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan menghapus pasal 4, 29, 42, dan 44 UU Jaminan Halal. Pemberitaan ini lagi ramai dibicarakan masyarakat termasuk para tokoh, ulama hingga partai politik. Salah satunya terkait rencana penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Dikutip dari Laman detik news, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan usulan pemerintah menghapus kewajiban makanan bersertifikat halal. Penghapusan itu masuk dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, "Kalau memang seperti itu rencananya, kami sangat menyayangkan. Soal produk halal, itu bukan hanya MUI, itu kan sudah ada Undang-Undang tentang Badan Jaminan Produk Halal (JPH)," ucap Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi. Pernyataan Senada yang dikutip dari laman Republika.co.id, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga menyayangkan rencana itu. "Sangat disayangkan kalau Omnibus Law tidak lagi mensyaratkan sertifikat halal, terutama makanan/minuman. Pemerintah perlu menjelaskan apa alasan penghapusan persyaratan halal," ujar dia. 

Menurut Mu'ti, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan konsumen. Bagi konsumen Muslim, jaminan perlindungan tidak hanya terbatas pada aspek material suatu produk, tetapi juga spiritual. Makanan/minuman bukan semata-mata kegiatan fisik-biologis, tetapi juga bagian dari pengamalan ajaran agama, ujar dia. Mu'ti mengingatkan, sebagai negara yang berdasarkan atas Pancasila dan UU Dasar 1945, negara berkewajiban memberikan jaminan, memfasilitasi, dan melindungi warga negara dalam menjalankan ajaran agama. "Karena itu Omnibus Law tetap harus mempersyaratkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Jangan hanya karena mengejar dan mempermudah investasi, negara justru mengabaikan jaminan produk halal sebagai perlindungan dan pemenuhan aspek spiritual makanan dan minuman," ujar dia. Pernyataa yang sama juga terlontar dari ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini yang dengan tegas akan menolak usulan tersebut jika benar adanya penghapusan tersebut. Menurutnya, sejatinya pemerintah benar-benar sembrono jika memang menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebab sertifikasi tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, terlebih jika dianggap menghambat laju investasi,(politik.rmol.id).

Sementara itu pemerintah berdalih tidak ada penghapusan sertifikat halal, yang kita buat aturan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat halal, tidak ribet dan cepat selesai ungkap Wapres dan Menag seperti dikutip di laman medcom.id. Pemerintah juga menjelaskan bahwa nantinya sertifikat halal tidak lagi dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku. "Dengan begitu, kalau mereka memproduksi dari bahan-bahan yang sudah tersertifikasi sebelumnya, ya mereka (pelaku UMKM) tidak perlu sertifikasi lagi, ini bisa menjadi solusi bagi pelaku UMKM," dan lebih bisa menggenjot produktifitas dan kemudahan. 

Jika kita lihat seperti apa yang dijadikan alasan pemerintah, ketika aturan ini diberlakukan maka dapat diartikan jaminan halal di tingkat produsen, tetap mengabaikan jaminan halal di tingkat pengolahan, (produksi) dan distribusi,  sehinga rawan dimanipulasi demi tercapainya kepentingan materialistik. Kalau aturannya begini, lebih berpihak pada para pengusaha maka sangat tidak menjamin makanan dan minuman yang di konsumsi masyarakat halal dan aman. Ini semakin menegaskan bahwa rezim sekuler gagal melindungi hak publik yang notabene mayoritas muslim untuk memberikan jaminan halal dan aman.

Seharusnya gonjang-ganjing mengenai sertifikat halal ini tidak harus kemudian menjadi polemik dinegeri mayoritas muslim ini, jika memang negara benar-benar berniat untuk mengurusi, menjaga dan melindungi  rakyat ini, tapi karena memang sejatinya dalam tatanan sistem aturan kapitalis sekuler bukan kepentingan rakyat yang diutamakan tapi kepentingan mereka para pemilik modal/konglomerat yang lebih di utamakan. Misinya tentu dengan menyiapkan lingkungan investasi yang nyaman dan membentangkan karpet merah bagi investor asing. Sebelumnya pemerintah berdalih tujuan akan dibuatnya UU ini untuk memulihkan kembali kenyamanan usaha bagi investor dengan kepastian hukum melalui kemudahan perizinan, dan lain- lain. 
Lantas bagaimana seharusnya pengaturan mengenai jaminan halal dan aman makanan minuman yang semestinya di konsumsi masyarakat? Mari kita tengok bagaimana pengaturan ini di atur dengan sempurna oleh yang maha sempurna Allah SWT dan sudah terbukti dicontohkan Baginda Muhammad dan para Khalifah sesudahnya dalam melindungi umat untuk mengkonsumsi yang halal, baik dan aman saja. 
Sistem Islam Menjaga Makanan Halal dan Aman
Sesungguhnya setiap manusia memiliki potensi kehidupan yang sudah ada sejak lahir. Potensi kehidupan ini diberikan secara fitrah oleh Sang Pencipta, Allah SWT Dzat Sang Pencipta Hidup. Potensi kehidupan yang dimaksud adalah kebutuhan jasmani dan naluri. Adapun kebutuhan jasmani, salah satu pemenuhannya adalah dengan makanan dan minuman. Sehingga kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan urgen yang harus segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Sedangkan naluri pembagiannya ada tiga jenis, yakni naluri mempertahankan diri (gharizah Baqa’), naluri beragama (gharizah tadayyun), dan naluri melestarikan jenis (gharizah nau’).
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dan Islam telah mengatur secara jelas tentang makanan/minuman bagi umat manusia. Dalam Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, terdapat sebuah ayat yang menyatakan bahwa manusia diharuskan untuk memilih makanan yang halal dan baik. Halal menurut syari’ah juga akan membawa kebaikan bagi kesehatan manusia. Hal tersebut tersebut dalam QS Al-Baqarah ayat 168, “ Wahai manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan . Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”
Untuk mendapatkan makanan yang halal dan baik ini didukung oleh penerapan sistem pengaturan pangan yang transparan. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat beliau menjadi kepala negara Madinah, ketika melakukan sidak di pasar Madinah kala itu. Beliau SAW menegur salah seorang penjual kurma di pasar madinah yang menimbun kurma busuknya dibawah kurma yang bagus agar pembeli terkecoh. Namun, setelah Rasulullah mengetahui hal tersebut, secara langsung Beliau SAW meminta kurma busuk tersebut ditarik dari pasaran.

Fakta lain juga dikisahkan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Al-Khattab ketika menjabat sebagai kepala negara Islam kala itu. Beliau melakukan sidak secara langsung di pasar dan menemukan kecurangan penjualan. Dikisahkan seorang penjual susu mencampur susunya dengan air. Mengetahui hal tersebut, Amirul Mukminin menegur secara keras dan perbuatan tersebut termasuk hal yang dilarang dalam transaksi jual-beli. Di lain hari, beliau pun pernah mendengar secara langsung percakapan antara Ibu dan anak, di mana sang ibu meminta anaknya mencampurkan susu dengan air untuk dijual. Namun sang anak menolak karena hal tersebut di larang oleh Umar ra. sebagai pemimpin negara saat itu. Sang Ibu pun menimpali bahwa demi mendapatkan keuntungan besar hal itu harus dilakukannya, sedangkan Amirul Mukminin juga tidak mengetahui hal tersebut. Namun, cerdasnya sang anak menjawab bahwa walaupun Umar ra. tidak mengetahui kecurangan tersebut, akan tetapi Tuhan Umar ra. Maha Mengetahui. Akhirnya, terkejutlah sang ibu oleh perkataan anaknya tersebut, kemudian mengurungkan diri dan tidak jadilah susu itu dicampur dengan air. Kisah sejarah yang tidak kalah mahsyurnya pada masa kekhilafahan Turki Utsmani kala itu khalifah Sulaiman Alqonuni yang pernah melakukan sidak ke pasar Ramadhan dan menemukan seorang penjual yang membuat roti untuk menu berbuka puasa, tetapi tidak olahan roti tidak sesuai dengan takaran gandum, gula, gizi, rasa dan bentuknya, maka saat itu juga penjual itu dipanggil ke Istana dan diberi sanksi untuk tidak berjualan lagi ditempat itu dan tidak mengulangi lagi kesalahannya itu. Karena khalifah sulaiman berkata, makanan untuk rakyatku harus yang baik mereka harus makan yang bergizi, rakyatku harus sehat, ini tanggujawabku dalam menjaga rakyatku. MasyaAllah, benar-benar pemimpin yang sangat bertanggung jawab.

Sungguh rindunya hidup dalam kondisi yang demikian, aman dan mendamaikan di mana bahan pangan terbebas dari kecurangan dan terjamin kehalalannya. Tidakkah kita menginginkan yang demikian ? Maka, sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam untuk mengatur kehidupan ini baik dala urusan individu, masyarakat maupun urusan negara, Insyaa Allah akan membawa keberkahan.  

Post a Comment

Previous Post Next Post