Kabar Buruk Omnibus Law Bagi Buruh



Oleh : Sumiati 
(Praktisi Pendidikan dan member Akademi Menulis Kreatif)

Melansir dari CNN Indonesia, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah. Ini adalah aturan yang dirumuskan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bima juga menyebut RUU itu berbahaya. Sebab mengandung banyak aturan yang merugikan, terutama untuk pemerintah daerah. Hal ini diungkap Bima merujuk pada draf yang ia dapat.

"Saya melihat akhir-akhir ini, kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh, Omnibus Law," kata Bima dalam diskusi yang digelar Indo Barometer di Hotel Century Park, Jakarta, Minggu (16/02/2020)

Bima menyebut ada dua hal yang ia soroti dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama,  aturan yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhak memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis nasional. Dia menyebut hal itu bertentangan dengan semangat desentralisasi yang diusung sejak reformasi.

Hal lain yang dikritik Bima adalah penghapusan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya hal tersebut bisa mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah.

"Saya enggak tahu apakah ini kesengajaan, skenario, atau memang secara alamiah saja mengarah ke situ. Tapi pikiran-pikiran untuk mengejar investasi, pertumbuhan ekonomi, tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi," 

Dua aturan tersebut tercantum dalam draf RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja bulan November 2019. Dalam draf terbaru yang diterima CNNIndonesia.com, dua aturan itu tak lagi dicantumkan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi salah satu andalan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Dia berniat merampingkan peraturan demi memperlancar investasi. Pemerintah menyatakan akan menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
(17/02/2020)

Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Rezim, makin kalap memuluskan kepentingan kaum kapitalis dan mengorbankan rakyat, inilah bukti keberpihakan rezim kepada kaum kapitalis. Mengingkari janji ketika awal hendak memimpin negeri. Setiap calon pemimpin ketika mencalonkan diri, janjinya untuk menyejahterakan rakyat, tetapi jika kekuasaan sudah dalam genggaman, maka janji pun diabaikan. 

Hal ini pun menzalimi pekerja. Maka pengusaha akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja  (PHK ). Omnibus Law ini kematian bagi kaum buruh, karena meniadakan pidana bagi pengusaha nakal. Pengupahan akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika buruh bekerja kurang dari 40 jam dalam satu minggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum. Perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003. Kemudian rezim pun membuka lebar karpet merah bagi pengusaha asing. Merupakan kesalahan besar membangun ekonomi dan mengatasi pengangguran dengan basis investasi. Semakin tersingkir pribumi dari negerinya sendiri. Semakin jauh dari mimpi hidup di bumi yang dikatakan oleh dunia bak surga.


Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan dan pengangguran : 

Pertama, secara individual, Allah Swt memerintahkan setiap Muslim yang mampu untuk bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Allah Swt berfirman :

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٣٣﴾

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

(Q.S.2:233)

Rasulullah saw. juga bersabda:

طَلَبُ الْحَلالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

Mencari rezeki yang halal adalah salah satu kewajiban di antara kewajiban yang lain. (HR ath-Thabarani)

Jika seseorang miskin, ia diperintahkan untuk bersabar dan bertawakal seraya tetap berprasangka baik kepada Allah sebagai Zat Pemberi rezeki. Haram bagi dia berputus asa dari rezeki dan rahmat Allah Swt. Nabi saw. bersabda:

لاَ تَأْيَسَا مِنَ الرِّزْقِ مَا تَهَزَّزَتْ رُؤُوسُكُمَا ، فَإِنَّ الإِنْسَانَ تَلِدُهُ أُمُّهُ أَحْمَرَ لَيْسَ عَلَيْهِ قِشْرَةٌ ، ثُمَّ يَرْزُقُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Janganlah kamu berdua berputus asa dari rezeki selama kepala kamu berdua masih bisa bergerak. Sungguh manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merah tanpa mempunyai baju, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla memberi dia rezeki (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Kedua, secara jama’i (kolektif) Allah Swt memerintahkan kaum Muslim untuk saling memperhatikan saudaranya yang kekurangan dan membutuhkan pertolongan. Rasulullah saw. bersabda:

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَ جَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَ هُوَ يَعْلَمُ

Tidaklah beriman kepadaku siapa saja yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan, padahal ia tahu. (HR ath-Thabrani dan al-Bazzar)

Rasulullah saw. juga bersabda:

أَيُّمَا أَهْلِ عَرْصَةٍ ظَلَّ فِيهِمُ امْرُؤٌ جَائِعٌ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ

Penduduk negeri mana saja yang di tengah-tengah mereka ada seseorang yang kelaparan (yang mereka biarkan) maka jaminan (perlindungan) Allah terlepas dari diri mereka. (HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah)

Ketiga, Allah Swt memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk tentu menjamin kebutuhan pokok mereka. Rasulullah saw. bersabda:

فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Di Madinah, sebagai kepala negara, Rasulullah saw. menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dan menjamin kehidupan mereka. Pada zaman beliau ada ahlus-shuffah. Mereka adalah para sahabat tergolong dhuafa. Mereka diizinkan tinggal di Masjid Nabawi dengan mendapatkan santunan dari kas negara.

Saat menjadi khalifah, Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab biasa memberikan insentif untuk setiap bayi yang lahir demi menjaga dan melindungi anak-anak. Beliau juga membangun “rumah tepung” (dar ad-daqiq) bagi para musafir yang kehabisan bekal.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz membuat kebijakan pemberian insentif untuk membiayai pernikahan para pemuda yang kekurangan uang.

Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah dibangun rumah sakit-rumah sakit lengkap dan canggih pada masanya yang melayani rakyat dengan cuma-cuma.
Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post