Oleh: Astriani Lydia, S.S
(Aktivis Komunitas Parenting Ibu Tangguh Bekasi)
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Tujuan dari Omnibus Law adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tiga hal yang akan disasar pemerintah yaitu UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.
Salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1/2020)
Dilansir dari detik.com bahwa Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus sejumlah pasal di beberapa UU. Diantaranya pasal 4, pasal 29, pasal 42 dan pasal 44 UU jaminan produk halal. Pihak Kementerian Agama (KemenAg) menyatakan telah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. “RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu ,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki dalam siaran pers yang dilansir di website Kemenag, Selasa (21/1/2020). Menurut Mastuki, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri, yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/lembaga terkait, sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 Tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42,44, 48, 55, 56 dan 58. Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” tandasnya.
Beberapa pihak menyayangkan penghapusan pasal-pasal tersebut, salah satunya dari PP Muhammadiyah. “Kalau benar seperti itu patut disayangkan,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020). Dadang lantas menjelaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam UU Produk Jaminan Halal. Dadang mengatakan penghapusan aturan tersebut akan membuat umat Islam ragu dalam memilih makanan.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi menjadi salah satu hal yang diusulkan masuk ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya. Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan bakunya.
Di dalam Islam, halal dan haram merupakan masalah yang mendasar. Bagi setiap muslim, hukumnya wajib memperhatikan aspek kehalalan ketika hendak mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk. Karena ada banyak bahaya yang ditimbulkan ketika kita mengkonsumsi makanan haram, yaitu: doa-doa yang tidak terkabul, amalan yang tidak diterima, membawa ke neraka, mendzalimi diri sendiri, mengurangi iman, merusak hati dan akal serta rusaknya keturunan. Untuk itu, seorang muslim wajib menghindari produk-produk yang haram dan juga syubhat (tidak jelas kehalalannya) sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah Swt. Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an, Allah Swt berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al Baqarah:168).
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya (Q.S. Al Maidah :88)
Sebagai Negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar, pemerintah wajib hadir untuk melindungi konsumen muslim dengan membuat aturan yang kuat dan tegas tentang produk halal. Pemerintah Indonesia sudah seharusnya menjamin produk-produk yang beredar di pasaran adalah produk-produk halal yang terbebas dari kandungan zat haram. Baik dalam produk makanan, obat-obatan maupun kosmetika. Jangan sampai masyarakat muslim menjadi ragu ketika mengkonsumsi sebuah produk. Untuk itulah Negara harus memastikan setiap produsen mencantumkan status kehalalan bahan produksinya. Maka Negara wajib memberikan kemudahan dalam setiap proses pencantuman label halal. Apalagi saat ini geliat masyarakat untuk menggunakan produk halal semakin kuat. Masyarakat sangat teliti dalam memilih segala produk yang akan dikonsumsi. Ketika Negara tidak memfasilitasi dengan memberikan kemudahan bagi para produsen dalam mendapatkan sertifikasi halalnya apalagi sampai meraup keuntungan yang besar sehingga menghambat produsen mendapatkan sertifikasi halalnya, maka sesungguhnya Negara telah melakukan kedzaliman kepada rakyatnya. Rakyat khususnya dari kalangan muslim akan selalu berada dalam keragu-raguan ketika mengkonsumsi suatu produk makanan, obat-obatan maupun kosmetika. Selain itu, Negara juga wajib mengedukasi rakyatnya agar mereka sadar akan pentingnya Produk Halal.
Keberhasilan jaminan produk halal tentunya tidak lepas pula dari ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan ketakwaan penguasa. Individu yang bertakwa tentunya akan sangat memperhatikan halal haramnya barang yang akan dikonsumsi, dimana ketakwaannya akan mengarahkannya untuk mengkonsumsi produk halal dan mencegahnya dari menggunakan produk-produk haram. Pengawasan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengawal dan mengkritisi pelaksanaan Jaminan Produk halal oleh Negara. Masyarakat wajib peduli dan tanggap apabila melihat terjadinya penyimpangan. Terakhir, ketakwaan penguasa akan menjadikan penguasa senantiasa terikat dengan Syari’at Allah. Dengan ketakwaannya, penguasa akan melayani dan melindungi rakyatnya agar tidak melakukan kemaksiatan terhadap Allah termasuk menjaganya dari mengkonsumsi segala yang diharamkan Allah. Dengan bekal ketakwaan jugalah penguasa akan menindak tegas siapapun yang mendzalimi rakyat dengan memproduksi dan menjual produk-produk yang haram atau mengandung zat-zat haram. Wallahu a’lam bishshawab

No comments:
Post a Comment