inIlah Kronologis "Cinta Terlarang" Kakak Beradik

PASAMAN, NUSANTARANEWS --Pasca penangkapan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar setingkat SMA di Kabupeten Pasaman, yang diduga membuang bayinya setalah melahirkan yang hamil oleh adiknya, Polres Pasaman mulai mengembangkan kasusnya. 

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi, Kamis 20 Februari 2020 mengatakan, pasca tersangka Bunga ditangkap Senin 17 Februari 2020, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan itu diketahui bahwa tersangka hanya tinggal bersama ibunya, di sebuah rumah yang berada jauh di pelosok atau daerah terisolir.

Keduanya bahkan belum tersentuh teknologi. Buktinya, jangankan Hp Adroid, Hp jadul pun mereka tak punya. Sehari hari ibu tersangka sibuk bekerja sebagai petani yang menggarap lahan orang lain. Ibu tersangka terpaksa bekerja membanting tulang, karena sudah 10 tahun lebih ditinggal pergi suami keduanya. 

Diketahui ayah kandung tersangka Bunga telah pergi meninggalkan dunia. Setelah beberapa tahun menjanda ibunya kawin lagi. Dari pengembangan pihak kepolisian juga diketahui, pasca pernikahan ibunya tersangka bunga dikarunia seorang adik bernama Putra (bukan nama sebenarnya).

BERITA TERKAIT
Kakak Beradik Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Namun saat Putra masih bayi, sang ayah pun pergi meninggalkan Putra bersama ibunya, termasuk Bunga. Karena sibuk bekerja membanting tulang dari pagi hingga petang, akhirnya Bunga dan Putra selalu ditinggal berdua.

Waktu terus bergulir hingga Bunga menginjak usia 18 tahun dan Putra berusia 13 tahun. Hingga suatu hari di bulan Juli dan bulan Agustus 2019, kedua bersaudara lain ayah ini terperangkap "cinta terlarang", hingga membuat Bunga hamil. 

Baik Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya maupun Kasat Reskrim AKP Lazuardi menduga Bunga dan Putra melakukan hubungan suami-istri karena ketidak tahuannya atas perbuatan terlarang itu. Saat hamil itu kata AKP Lazuardi, Bunga tetap beraktifitas seperti biasa. Bahkan tidak satu pun yang tahu jika dia mengandung anak hasil hubungan terlarang hingga melahirkan di kolam ikan. Jangankan guru, teman, dan tetangga, orang tuanya pun tidak curiga dengan tubuh Bunga yang sedang mengandung, kata Lazuardi. 

Bahkan kata Lazuardi menambahkan, dalam keadaan yang belum pulih usai melahirkan sendiri di kolam ikan, tersangka Bunga bahkan pergi bersama teman-teman sekolahnya pada hari Minggu, 16 Februari 2020 ke Batusangkar, Tanah Datar Dari hasil pengembangan kasus kata Lazuardi, tersangka Bunga ternyata pernah menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di wilayah Sumatera Barat. 

 "Polisi masih mendalami penyebab terjadinya kasus hubungan seks adik-kakak ini. Saya lihat sepintas antara korban dan pelaku seperti tidak mengerti apa-apa dan tidak mengetahui dampak dari perbuatannya itu," kata Lazuardi. 

Terungkapnya kasus pembuangan bayi yang diduga dilakukan tersangka Bunga berawal saat saksi mata bernama Syafriandi (30) hendak memberi makan ikan di kolam miliknya. Dia curiga dengan bau busuk yang menyengat di sekitar kolam. Lantas, dia pun mencari asal bau tersebut. 

Ternyata bau busuk itu berasal dari mayat bayi yang sudah membusuk mengambang di aliran selokan yang berjarak sekitar 10 meter dari pinggir kolam ikannya. Pasca penemuan itu, Syafriandi mengabarkan pada warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, baik warga, pemilik kolam, paman, hingga orang tua pelaku juga ikut dimintai keterangan hingga dugaan mengarah pada Bunga. 

Setelah yakin bayi tersebut adalah anak dari Bunga, polisi pun menciduknya pada Senin, 17 Februari 2020. Ia ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar. (Firman Sikumbang)

Post a Comment

Previous Post Next Post