Hati-hati Kehalalan Produk Dalam Ancaman!!

Oleh: Wiwit Widayani,SH.I

Jaminan halal pada UKM akan dihapus dengan alasan menggenjot produktifitas dan kemudahan. Jaminan halal dicukupkan di tingkat produsen, mengabaikan jaminan halal di tingkat pengolahan atau saat proses produksi serta saat distribusi. (https://news.detik.com/berita/d-4867585/draf-omnibus-law-hapus-kewajiban-sertifikat-halal-ini-sikap-pbnu
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/01/18110351/usul-di-ruu-omnibus-law-restoran-umkm-terbebas-dari-sertifikasi-halal)

Jika ini terjadi, mengancam perlindungan  masyarakat yang mayoritas muslim di negeri ini untuk melaksanakan salah satu perintah Allah agar mengkonsumsi yang halal.

Ini menegaskan bahwa rezim ini adalah rezim sekuler. Regulasinya tidak memperhatikan agama di ranah publik. Agama hanya dipojokkan di sudut sempit arena privat.

 Di rezim sekuler, regulasi yg lahir rawan dimanipulasi demi tercapainya kepentingan materialistik saja.

Wajar, rezim sekuler akan gagal melindungi hak publik berbentuk jaminan halal atas semua produk.

Sungguh negeri ini sudah selayaknya membuang sekuler. Lalu mengambil sistem Islam sebagai sistem pengganti. 

Islam adalah agama yang diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah(termaktub dalam aqidah dan ibadah ritual); hubungan manusia dengan dirinya sendiri(termaktub dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, pakaian dan akhlak); dan hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (termaktub dalam hukum Islam tentang muamalah dan uqubat/sanksi).

Sebagai bagian dari syariat, jaminan halal ini perlu mendapat perhatian berbentuk regulasi yang mengikatnya.

Tidak hanya diperhatikan dalam proses bahan bakunya saja tapi  saat proses produksi dan distribusinya harus dipastikan juga kehalalannya.

Jika bahan bakunya halal tapi saat proses produksi menggunakan bahan campuran yang haram atau  distribusinya menyalahi syariat, maka produk akhirnya akan menjadi haram.

Hal ini bisa difahami dari hadits Nabi Muhammad SAW:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.

‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya." [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
 (https://almanhaj.or.id/1461-hadd-sakr-minuman-keras.html)

 Sungguh sistem Islam memberi jaminan produk yg beredar di pasar  dari sisi kehalalan dan keamanan untuk dikonsumsi.

Tragedi wabah virus corona di Tiongkok dimana penyebab awalnya dari konsumsi hewan yang haram menurut syariat, hendaknya membuka mata hati kita agar menghentikan kesombongan. Kesombongan yang nampak dari terusnya diproduksi regulasi yang berasal dari akal manusia seraya membuang regulasi yang digali dari ayat-ayat Allah SWT Sang Maha Pencipta.

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

(Q.S. Al-Maidah:50)

Post a Comment

Previous Post Next Post