Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir Awal Tahun di Jakarta dan Sekitarnya

Monday, February 10, 2020 | Monday, February 10, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T07:22:02Z
By : Dahlia Anjarwati

Awal dekade ini Indonesia diawali dengan suasana basah dikarenakan hujan terus mengguyur wilayah Jabodetabek. Dari data terakhir yang dihimpun BNPB per 4 Januari 2020, banjir kali ini merendam 308 kelurahan dengan ketinggian air maksimum mencapai 6 meter (Tirto.id 7 Januari 2020).

Pada Sabtu (8/2/2020) pagi ini, sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir. Titik yang paling banyak dilaporkan warga tercatat berada di Kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. 

Dalam informasi titik banjir yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 24 lokasi banjir (Kompas.com 8 Februari 2020) Dari analisis Bintang Wardana ahli Geospasial, ada beberapa faktor penyebab banjir yaitu minimnya resapan air, drainase yang buruk di hilir, dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. (Tirto.id 7 Januari 2020).

Berikut ini solusi yang dapat diterapkan:
1. Membuat regulasi pemerintah seperti mewajibkan tiap pemukiman memiliki kolam resistensi
2. Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan air permukaan
3. Menggalakan regulasi mengenai sumur resapan
4. Mengembalikan sejumlah fungsi lahan ruang terbuka hijau yang saat ini diperuntukan sebagai Gedung (Tirto.id 7 Januari 2020)

Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. 

Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP. Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta. (CNBC Indonesia 3 Januari 2020).

Terkait kejadian yang terjadi ini, di dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 41 dinyatakan :
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Ditegaskan juga di dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 56 , “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdo’alah Kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”. 

Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim wajib mendekatkan diri kita kepada Allah dengan menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup karena di dalam Al-Quran sudah dijelaskan semua permasalahan dunia dan akhirat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update