Aborsi, Sampai Kapan Berakhir?



Oleh : Novi Dyah R.
Member AMK

Terhenyak membaca berita tentang aborsi. Setiap tahun semakin bertambah saja pelakunya, terutama dari kalangan remaja.

Dilansir oleh Tempo.co bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2020, Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari catatan polisi klinik tersebut sudah melayani 903 orang.

"Total ada 1.632 pasien yang pernah ditangani dan yang melakukan aborsi 903 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020. 

Yusri mengatakan klinik ini sudah beroperasi dari tahun 2018 atau telah beroperasi selama 21 bulan. Dengan ribuan pasien yang sudah datang, para pelaku mendapatkan untung Rp 5,4 miliar. 

Aborsi (pengguguran kandungan) dalam Bahasa Latinnya abortus. Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. (Wikipedia.com)

Fakta aborsi di Jakarta tersebut mungkin hanya sebagian kecil saja yang baru terkuak. 

Dilansir oleh Kompas.com pada tanggal 16 Februari 2019 saja jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen diantaranya dilakukan oleh para remaja. Survei yang pernah dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan bahwa, "Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) mencapai 37.000 kasus, 27 persen diantaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar.

Bukti di atas menunjukkan bahwa pergaulan di tengah masyarakat semakin rusak. Minimnya pengetahuan agama berakibat lemahnya keimanan, sehingga membuat perilaku mereka bertentangan dengan nilai-nilai agama. 

Misal, agama melarang berkhalwat (berdua-duan dengan lawan jenis), berpacaran. Tetapi hal ini justru menjadi budaya para remaja. Padahal kita tahu, berkhalwat itu membuka pintu perzinahan.

Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.(al-Isrâ’ [17]: 32).

Contoh yang lain, wanita harus menutup aurat dengan mengenakan kerudung, kaos kaki dan jilbabnya, sedangkan para lelaki hendaklah menundukkan pandangannya. 

Allah berfirman:  
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).

Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Bila seseorang sering memandang dengan syahwat pada wanita bisa mempengaruhi hati dan akalnya. 

Banyak kasus perbuatan zina diawali dari pandangan syahwat. Lalu meningkat ke pembicaraan dan sentuhan. Dan ini sudah menjadi hal biasa dilakukan saat berpacaran ataupun saat berkhalwat.
Bahkan banyak yang sampai jatuh dalam perbuatan zina. 

Akibat dari perilaku maksiat ini banyak remaja putri / wanita yang hamil di luar nikah. Ada lelaki yang mau bertanggung jawab dengan menikahinya, tetapi juga banyak yang tidak mau bertanggung jawab yang akhirnya membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menutupi kehamilannya dengan aborsi. 

Padahal dengan perbuatan ini mereka melakukan dua dosa besar sekaligus, zina dan pembunuhan janin yang dikandungnya.

Pihak wanita yang biasanya sangat dirugikan dalam hal ini. Ada yang masa depannya hancur, terjadi pernikahan dini, bahkan tak jarang nyawa melayang akibat aborsi atau dibunuh lelaki yang telah menghamilinya karena tidak mau bertanggung jawab. 

Karena kesenangan permainan cinta sesaat, menghantarkannya pada permasalahan yang berkepanjangan di dunia dan di akhirat. Na’udzubillah.

Inilah akibat kehidupan kita diatur oleh sistem kapitalisme sekuler liberal. Pranata sosial yang terdiri dari 3 pilar yaitu keluarga, masyarakat dan Negara tidak berjalan sesuai fungsinya sehingga terjadi kekacauan. 
Oleh karena itu, harus ada upaya untuk mencampakkan sistem kapitalisme sekuler liberal ini, diantaranya:

1. Keluarga
Keluarga merupakan struktur terkecil dalam bernegara. Dari sebuah keluarga diharapkan tercipta keturunan yang bertaqwa. Ini dapat terjadi jika pendidikan agama ditanamkan pada anak-anak semenjak kecil. Dalam perilakunya senantiasa diikatkan dengan hukum syara’. Sehingga pada kehidupan selanjutnya mereka akan menjauhi setiap perbuatan yang haram dilakukan. 

Namun jika keluarga tidak mendidik putra putrinya untuk belajar agama dan tidak mengkaitkan perilakunya dengan hukum syara’ maka dapat dipastikan mereka tidak merasa bersalah melanggar hukum syara’.

2. Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan individu yang senantiasa berinteraksi terus menerus dan memiliki perasaan, pemikiran, peraturan yang sama. Masyarakat diharapkan senantiasa menjadikan amar makruf nahi munkar sebagai nafas kehidupan, selalu berwasiat dalam kebaikan dan mengajak pada ketaatan.

Jika masyarakat abai dan membiarkan pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat dan menganggap bahwa pacaran, berkhalwat, bepergiaan berboncengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sudah menjadi hal biasa, maka kerusakan dan zina akan merajalela. Tidak adanya kontrol masyarakat karena jika mengingatkan takut dianggap mengganggu hak azasi manusia. Sehingga standar perbuatan bukan atas ridho Allah, namun semata-mata karena ridho manusia.

3. Negara
Negara menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam mengatur interaksi sosial masyarakat, maka akan tertutup pintu kemaksiatan. Negara juga yang mengontrol media agar digunakan sesuai fungsi serta memotivasi masyarakat berlomba dalam kebaikan dan menjaga atmosfir keimanan. Sehingga anggota masyarakat terselamatkan dari kerusakan akibat perilaku maksiat. Apalagi menerapkan sanksi tegas dan membuat jera pelaku aborsi, yaitu memerdekakan budak/hamba sahaya.

Namun karena Negara memisahkan agama dari kehidupan, dan semata-mata menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan dapat dipastikan segala kemaksiatan tumbuh sumbur.

Sistem kapitalisme sekuler liberal yang diadopsi memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi warganya, tanpa ada kontrol dari negara.

Sudah saatnya, kaum muslimin kembali menjadikan Islam sebagai solusi kehidupan, termasuk mengakhiri aborsi.

Islam bukan hanya agama ritual. Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek kehidupan. Mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (meliputi akhlaq, makanan, dan pakaian), hubungan manusia dengan Allah (aqidah dan ibadah), dan hubungan manusia dengan sesama (uqubat dan mu’amalah).

Solusi dalam masalah ini tiada lain adalah dengan kembali kepada sistem Islam. Islam sebagai pedoman hidup individu, masyarakat dan Negara, dengan menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan tiap warga negara.

Kalau keluarga, masyarakat sudah menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, halal haram sebagai standar dalam berperilaku, maka tugas negara adalah sebagai penjaga, sebagai institusi yang menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah.

Jika 3 pilar ini berjalan selaras, maka negara yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur insyaa Allah bisa tercipta. Kerusakan-kerusakan seperti aborsi dapat dicegah bahkan dapat dihilangkan.

Wallahua'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post