Predator Bergelar Magister

Oleh : Moni Mutia Liza 
(Penggiat Literasi Aceh)

Iklim kejahatan seksual kian memanas di Indonesia. Belum selesai dengan banyaknya kasus pedofilia, kini diguncang dengan kasus terganas yang menggemparkan dunia. 
Bagaimana tidak, seorang magister menjadi predator pelecehan seksual bagi laki-laki. 

Reynhard Sinaga yang merupakan WNI asal Indonesia telah memperkosa sebanyak 159 orang laki-laki di Manchester. Selain memperkosa, Reynhard juga meng-videokan adegan tersebut di ponselnya dan mengancam para korban-korbannya dengan video tersebut. (07/01/20, liputan6.com)

Reynhard sendiri adalah gay. Dia lulusan S2 jurusan Tata Kota  tahun 2009 dan jurusan Sosiologi tahun 2011. Bahkan dia mengambil S3 jurusan Geografi Manusia meskipun tidak selesai. 

Tidak aneh bila Reynhard mengajukan tesis Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester" karena dia sendiri adalah predatornya gay. 

Reynhard sendiri bisa seluasa menjalankan kejahatannya dengan "kamuflase" yang sempurna. Berlindung dibalik keramahan dan pendidikan yang tinggi, tak disangka menjadi pemangsa terganas di Inggris. 

Meskipun Reynhard dihukum seumur hidup. Tidak menutup kemungkinan Reynhard yang lainnya akan terus bermunculan dan kasus seperti ini akan terulang lagi. 

Dari kasus Reynhard Sinaga, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan suburnya praktek kejahatan ini. 

Pertama, pendidikan yang berorientasi investasi dan materialisme. Bukan isapan jempol belaka, bahwa sistem pendidikan kita berfokus kepada riset, teknologi dan perusahaan. Angka-angka menjadi penentu masa depan generasi. Sedangkan iman dan ketaqwaan tidak diprioritaskan lagi. Pelajaran agamapun semakin dipangkas jam dan materinya, sehingga karakter kataqwaan tidak terbentuk dalam diri generasi. 

Hal ini disebabkan landasan pendidikan kita bukan mewujudkan insan yang bertaqwa dan pemimpin beradaban melainkan berlandaskan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yaitu mewujudkan insan yang unggul dalam angka dengan menggunakan segala cara tanpa standar halal dan haram. Itulah faktanya, maka tak heran berapa banyak yg berpendidikan tinggi namun miskin moral dan tanggung jawab. Memperkaya diri dengan hasil korupsi, menipu rakyat demi kursi empuk kekuasaan. 

Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa sistem pendidikan sekuler tidak mampu mewujudkan manusia yg cerdas, bermartabat dan betaqwa kepada tuhan yang Maha Esa.


Kedua, lingkungan masyarakat yang rusak. 
Kepribadian seseorang juga dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masyarakat kita adalah masyarakat individualisme, masing-masing mengurus diri sendiri. Silahkan mau berbuat apapun asalkan sama-sama suka dan tidak mengancam hidup org lain. 

Masyarakat yang hidup dalam sistem Kapitalisme-Demokrasi bebas melakukan apapun, termasuk bertingkah laku menyimpang sekalipun. Seperti LGBT dan sebagainya. 

Maka tak aneh, bila gay, lesbian, transgender tumbuh subur dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme- Demokrasi.  Baik di negeri muslim maupun negeri barat. 


Ketiga, sanksi yang tidak tegas. Hukum adalah sesuatu yg sangat penting untuk menjaga kesejahteraan di masyarakat. Maka sanksi pun harus tegas dan adil. Sanksi yang tegas dan adil ini tidak akan diperoleh dalam sistem buatan manusia seperti kapitalisme maupun komunisme, melainkan sistem Islam saja yang tegas lagi adil. Berapa banyak kasus pelecehan seksual yg terjadi, bukan berkurang malah bertambah, kasus korupsi yang hilang timbul, kasus seks bebas, pembunuhan, pencuri dan sebagianya tidak pernah sepi dari media. 

Mengapa kejahatan tak pernah menurun melainkan terus meningkat? Hal ini disebabkan hukum yang diterapkan lemah, penuh kongkolingkong, memihak pemodal dan di bawah tekanan. Inilah fakta hukum yang diterapkan oleh Indonesia tak terkecuali di negeri lainnya. 

Hukum buatan manusia telah nyata gagal dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian. Sedangkan sistem Islam telah terbukti mampu mensejahterakan dan menciptakan peradaban yang khas yaitu tertanamnya ketaqwaan individu, adanya masyarakat yang senantiasa amar ma'ruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa jika bertentangan dengan syariat, dan menerapkan hukum yang adil yaitu syariat Islam itu sendiri. 

Hukum sanksi dalam islam begitu tegas, sehingga tidak ada yg berani mengulanginya kembali. Bagi pelaku homoseksual sendiri diberi sanksi yaitu  dibunuh. 

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Hukum Islam mampu memutuskan rantai kemaksiatan. Hal ini dibuktikan dalam sejarah bahwa ketika syariah Islam diterapkan selama 1300 tahun hanya 200-300 kasus saja. 

Namun berbeda dengan sistem hukum buatan manusia.  Kemaksiatan bersemi bahkan kejahatan telah memakan korban besar namum sanksi yang diberikan masih membuka peluang si pelaku berbuat kejahatan  yang lebih besar lagi. 

Satu- satunya solusi agar kejahatan seperti kasus Reynhard dan sebagainya tidak terulang lagi yaitu dengan cara meletakkan standar hukum kepada syariat Islam. Sebab syariat Islam rahmatanlilalamin. 

Mengembalikan hukum kepangkuan syariat bukan akal manusia. Wallahualam

Post a Comment

Previous Post Next Post