Oleh: Salsabila Kinanti Azzara
Sumedang merupakan
daerah yang sedang berkembang dan sangat berpotensi dijadikan terget peredaran
narkotika oleh bandar-bandar narkoba. Terlebih kawasan industri seperti Jatinangor, Tanjungsari
dan daerah sekitarnya. Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Sumedang, AKBP Kunto
Prasetyo SH, sesaat setelah kegiatan Syukuran HUT ke-2 BNNK Sumedang di ruang
kerjanya, Kamis 11 April 2019. Saat ini jumlah penggunaanya telah masuk urutan ke-6
di Jawa Barat. “Sekarang
Sumedang
ini sudah masuk urutan ke-6 di Jawa Barat dalam penggunaan narkoba. Sesuai data
dari BNN Provinsi Jabar, jumlah pengguna narkoba yang perlu direhabilitas itu
sudah mencapai 98.000 pengguna, termasuk didalamnya pengguna narkoba asal Sumedang,”
tuturnya kepada wartawan kabar priangan, Taufik Rochman (pikiran-rakyat.com, 11/04/2019).
Fakta
lain,
BNN Sumedang berhasil menangkap kurir narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten
Sumedang. Penangkapan kurir narkoba itu dilakukan di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jumat (26/4/2019) lalu (jabar.tribunnews.com, 3/05/2019).
Permasalahan
narkoba di Indonesia merupakan sesuatu
yang urgen dan kompleks. Permasalahan narkoba ini penggunanya bukan hanya orang
dewasa saja,
namun milenial dan remaja
pun menjadi sasaran pecandu dan pengonsumsi
narkoba. Hal ini
terbukti dengan bertambahnya jumlah pengguna narkoba. Penyalahgunaan narkoba tidak
hanya mengancam kelangsung hidup dan masa depan penyalah gunaanya, namun
juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi,
usia maupun tingkat pendidikan. Permasalahan narkoba ini sudah mewabah dihampir
semua negara di dunia, akibatnya ketergantunggan narkoba, menghancurkan
kehidupan keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara.
Menurut Kepala BNN Provinsi Jambi, M. Toha Suharto, narkoba
menduduki rangking 20 dunia sebagai penyebab kematian dan rangking ke 10 di
negara sedang berkembang,
termasuk Indonesia (nuansajambi.com, 08/03/2017).
Penyalahgunaan narkoba diketahui sangat rentan dan mudah terkena penyakit HIV,
hepatitis,
dan tubercolis yang kemudian dapat menular ke masyarakat
umum. Maka dengan informasi mengenai narkoba yang kita ketahui, negara harus berperan
dalam memberantas para pencandu narkoba, karena apabila masalah ini dibiarkan
maka bukan hanya saja merusak pribadi seseorang namun ini akan merusak bangsa
dan negara.
Penyebab
utama maraknya narkoba adalah
akibat dari diterapkannya sekulerisme (pemisahan
agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika kehidupan dunia sudah
tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini mengakibatkan banyak yang
lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir, lupa bahwa kehidupan ini adalah tempat beramal untuk akhirat.
Sehingga kebanyakan
masyarakat memiliki pandangan bahwa kesenangan dan
kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam
hidup dan serba-boleh. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa. Akhirnya,
pelanggaran hukum syara
seperti narkoba, menjadi bagian dari
kehidupan sebagian masyarakat.
Allah SWT. berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak
diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang
namanya
narkoba sudah pasti merusak badan
dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa
narkoba itu haram.
Dari sini sudah jelas bahwa akar masalah dari semakin
maraknya penyalahgunaan narkoba adalah akibat dari tidak diterapkannya hukum
Allah SWT. Ketika akar masalahnya adalah pengabaian
hukum Allah SWT.,
baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan
menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam
setiap aspek kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan
bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya: “…Dan
tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan
mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan
bencana di antara mereka” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang
muslim, sehingga Islam mengharamkan penyalahgunaan narkoba. Hanya
dengan penerapan Islam secara kaffah lah,
permasalahan narkoba ini dapat diselesaikan secara tuntas dari akarnya. Dan bagi
seorang Muslim yang taat terhadap hukum Allah SWT., tentunya akan sangat
berhati-hati dan menghindarkan diri dari perbuatan dosa, salah satunya
mengonsumsi narkoba. So, sorry, narkoba bukan gaya hidup ku!
Post a Comment