Menunggu Pendapat Gubernur Jambi Perda Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur Belum di Undang kan



N3,Sarolangun - Terkait pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur yang mana Perda nya sudah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Januari 2019 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum di Undang kan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Bagian Hukum Setda pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum dan Biro Pemerintahan serta Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi untuk meminta saran dan pendapat.

Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH mengatakan, koordinasi yang dilakukan tersebut untuk meminta pendapat dan saran apakah Perda yang telah dievaluasi tersebut bisa langsung di Undang kan atau harus bahas lagi ke DPR. Dikarenakan jangka waktu sudah 1 Tahun. Sedangkan menurut ketentuan Perda yang sudah dievaluasi 30 hari sudah sah jadi Perda sementara sampai saat ini belum di Undang kan.

" Tanggal 23 Januari 2020 kemarin kita sudah berkoordinasi ke Jambi dan saat ini kita masih menunggu pendapat dan saran Gubernur Jambi dan Kemenkumhan. Jika memang nanti boleh di Undang kan kita minta nomor register dari Biro Hukum,selanjutnya Perda itu di Undangn kan dalam Lembaran Daerah oleh Sekda dan sah secara hukum. Perda itu berlaku sejak tanggal di Undang kan, berarti proses pemekaran Kecamatan sudah selesai, tinggal pembentukan wilayah, penetapan ibu kota Kecamatan, hingga nanti pelantikan Camat dan anggarannya," kata Mulya Malik,SH.

Ia juga menjelaskan kronologis singkat terkait pengusulan pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sarolangun. Yang mana pada tanggal 08 November 2017 silam, Pemerintah Kabupaten Sarolangun ada penyampaian Perda Komulatif Terbuka terkait pemekaran dua Kecamatan,yakni Kecamatan Mandiangin Timur dari Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Bathin Pengambang dari Kecamatan Batang Asai.

Terus pada tahun 2018 telah disahkan oleh DPRD Sarolangun dengan SK Nomor 03 Tahun 2018 tentang persetujuan untuk dimekarkan dua Kecamatan tersebut. Terus evaluasi ke Jambi masih di tahun yang sama 2018 karena ini pemekaran kecamatan dimana saat itu karena ada Pileg jadi masih dikonsultasikan ke Mendagri.

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2019 keluar surat dari Mendagri terkait evaluasi tentang satu Perda untuk 2 pemekaran Kecamatan yang menyatakan, jika untuk pembentukan Kecamatan Bahtin Pengambang tidak dapat diproses dikarenakan persyaratan dasar tidak terpenuhi seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Sementara untuk pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur Perda nya disetujui.

" Untuk pembentukan Kecamatan Bahtin Pengambang tidak dapat diproses karena tidak terpenuhi persyaratan dasar,kemungkinan jumlah desa yang tidak cukup. Sedangkan pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur disetujui dan ada beberapa hasil yang harus ditindaklanjuti," beber Kabag Hukum Mulya Malik,SH.

Lebih lanjut ia menjelaskan,adapun hasil yang harus ditindaklanjuti, pertama tentang titik koordinat pada peta persiapan Kecamatan Mandiangin Timur agar disesuaikan dengan tabel koordinat pada Kemendagri batas yang ditetapkan. Intinya peta harus direvisi. Kedua melakukan revisi terhadap Ranperda pembentukan Kecamatan di Kabupaten sarolangun dengan tidak mengikutsertakan kecamatan Bathin Pengambang karena tidak dapat diproses lebih lanjut.

" Namun Perda ini ada 2 versi, Pertama apakah Perda pemekaran Kecamatan ini diulang lagi diusulkan ke DPRD mengingat pemerakan Kecamatan kemarin dibahas oleh DPRD yang lama. Kedua, karena sudah hasil evaluasi maka segera kita Undang kan, dengan syarat yang untuk bisa di proses adalah Kecamatan Mandiangin Timur," Pungkas Mulya Malik,SH. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post