Meningkatnya Penyalahgunaan Narkoba di Era Kapitalisme-Sekularisme



Oleh : Nuni Toid
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Wahai generasi muda (a-ha a-ha)
Tahukah siapa musuh kita (a-ha a-ha)
Narkotika, psikotropika
Dan obat-obat yang berbahaya

Tergiang lagu dangdut bang haji Rhoma Irama. Lagu itu seakan mewakili keadaan generasi di era milineal ini. Fenomena penyalahgunaan  narkoba semakin marak dan meningkat. Barang haram ini menjadi sahabat oleh sebagian besar generasi muda. Tak pelak lagi kasus penggunaan barang haram ini  semakin meningkat di tahun 2019  Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Bandung. 

Dilansir oleh TribunJabar.id (31/12/2019)- Di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat, sekitar 20 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Menurut Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, fenomena penyalahgunaan narkoba itu terjadi di mana-mana, bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik.
"Faktanya di Polresta Bandung ini terjadi kenaikan kurang lebih 23 persen, dari tahun sebelumnya 114 (kasus yang telah ditangani) menjadi 140, jadi penggunaannya naik, "kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Selasa (31/12/2019).

Dari laman yang berbeda. Dilansir oleh media yang bersangkutan mengambil data dari penelitian liputan6.com(15/12/2019)- Kepala Badan Narkotika  Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan ada peningkatan peredaran narkoba selama tahun 2019 dari tahun sebelumnya sebesar 0,03 persen. Pengguna paling banyak berusia 15 hingga 65 tahun dan menembus angka tiga juta orang. "Jadi narkoba ini bukan hanya di Indonesia ya, di seluruh dunia hampir sama, tapi  di Indonesia kita meningkat 0,03 persen. Lebih kurang jumlahnya 3.600.000 yang menggunakan (narkoba) di Indonesia ini, "kata Heru di kantor Kemenko Polhukam, di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Kamis, (5/12/2019).

Melihat fakta di atas,  mengapa bisa terjadi peningkatan dalam penyalahgunaan narkoba? Padahal, pemerintah telah membentuk sebuah  lembaga yang menangani Penyalahgunaan narkotika, yakni Badan Narkotika  Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia. Mereka pun bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

Namun, Indonesia selalu kecolongan terhadap penyalahgunaan barang haram ini. Mengapa? Beberapa penyebab meningkatnya narkoba di Indonesia antara lain, sampai saat ini Indonesia merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran empuk bagi pengedar, penyelundup jaringan narkoba internasional. Indonesia pun merupakan surga bagi mereka (pengedar).

 Selain jumlah penduduknya yang besar, Indonesia juga merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal itu menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba. Tentu karena Indonesia memiliki perairan yang luas dan keterbatasan petugas.

Meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan terpaparnya para generasi dengan barang haram ini  adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme-sekularisme yang berasaskan manfaat hingga melahirkan gaya hidup bebas yaitu liberalisme yang memuja kesenangan hidup (hedonis). Sebagai contoh hidup bebas dengan mencari kesenangan dunia setinggi-tingginya. Sebagai bukti adanya   tempat-tempat hiburan malam yang identik dengan beredarnya narkoba yang sarat dengan kemaksiatan dan pergaulan bebas.

 Generasi bangsa ini telah melanggar aturan agamanya yang mayoritas muslim. Mereka menjauhkan diri dari aturan Islam hingga mereka terjebak dalam sistem yang membiusnya yakni sekularisme. Paham ini pelan dan pasti  masuk ke dalam kehidupannya. Agama hanya dilaksanakan ketika masuk di masjid-masjid. Itupun hanya sebatas ritual yang mereka jalankan. Sedangkan sistem  pergaulan, kehidupan mereka kembali menganut paham kebebasan yang tanpa batas.

Demikian pula dengan negara yang tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada para pengguna narkoba. Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera malah terkesan melindungi pemakainya. Ironisnya, hukum bisa dibeli dengan kesepakatan di antara dua belah pihak yang saling menguntungkan. Nauzubillah

Karena kejahatan narkoba tidak bisa diberantas dalam sistem yang batil ini, maka pemberantasan narkoba hanya bisa dilakukan oleh sistem yang memiliki  landasan kuat dan sahih bersumber langsung dari Allah Swt yakni sistem Islam.

Islam mewajibkan agar negara menjaga akidah umat dengan cara memupuk keimanan melalui berbagai pembinaan sehingga orang yang lemah tidak mudah terpedaya oleh setan. Bilapun demikian peluang untuk berbuat dosa akan dipersempit dengan adanya hukum pidana dan sanksi yang akan membuat efek jera dan pencegahan bagi pelaku kejahatan. Seperti sabda Rasulullah saw :

"Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan,"(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Jadi jelas bahwa mengkonsumsi narkoba, memproduksi  dan mengedarkannya adalah dosa dan perbuatan kriminal. Pelakunya di samping diobati (rehabilitasi) juga harus dikenai sanksi. Yaitu sanksi ta'zir dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. 
Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda,  jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanannya diketahui bahkan disaksikan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat akan takut dan ngeri dan akan  berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan itu. 

Maka hanya dengan Islam kejahatan penyalahgunaan narkoba bisa diselesaikan dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan tidak ada jalan lain yang lebih baik selain diterapkannya syariat  Islam dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishshawab
.

Post a Comment

Previous Post Next Post