Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menggugat Jilbab, Menentang Allah

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-22T23:39:27Z
By : Ade Irma

Tak dipungkiri saat ini trend berhijab syar'i telah banyak dikenakan oleh semua kalangan masyarakat. Bahkan hijab syar'i kini tak asing lagi dikenakan oleh anak remaja sekalipun. Berhijab syar'i bukan hanya sekedar trend namun ia merupakan perintah kewajiban dari sang Pencipta yaitu Allah swt bagi setiap  muslimah. Namun akhir-akhir ini ada berita yang sontak membuat masyarakat heboh yang diangkat dari berbagai media.

Dilansir dari laman TEMPO.CO, Jakarta - Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.

Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
Miris dan sedih mendengar pernyataan tersebut. Pasalnya Allah swt sudah jelas perintahkan bahwa jilbab itu wajib bagi muslimah sekaligus identitas seorang muslimah.
Dalam Al-Qur'an istilah “jilbab”  terdapat kata tersebut sekalipun dalam bentuk jamak, yaitu “jalaabiib”.⁣
Ayat Alquran yang menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah Swt. (artinya),”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab [33] : 59).⁣

Imam Al Qurthubi mengatakan, “Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).⁣
Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. 

Hijab, jilbab dan khimar. Tampaknya tidak asing didengar ditelinga kita. Pada dasarnya ke-tiga kata tersebut berbeda maknanya. 
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).

Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini: “Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat.

Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan : 
“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).

Maka istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Sedangkan jilbab atau pakaian jubah/gamis sebagaimana dalam Al-Qur'an Al-Ahzab ayat 59. Khimar Sedangkan makna khimar secara spesifik, adalah sebagai berikut:
“khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).

Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya:
“yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Maka sudah jelasah perbedaan diantara ketiganya. Maka jangan salah mengartikan dan mengatakan nya kembali karena ketiganya berbeda penggunaannya.

Pada dasarnya Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.

Jika ada yang menggugat kewajiban berjilbab maka sama saja dia telah menggugat Parwa ulama. Terlebih lagi telah berani menentang ajaran Nabi Muhammad SAW, dan menggugat Allah SWT sekaligus.

Padahal jilbab hadir ditengah-tengah umat manusia terutama perempuan muslimah untuk menjaga serta melindungi dari segala hal untuk kemaslahatan muslimah itu sendiri. 

Sedihnya melihat rezim saat ini opini-opini menyesatkan seperti ini dibiarkan begitu saja. Bukan sekali dua kali. Bahkan terulang terus-menerus. Bahkan pelakunya tokoh masyarakat. Miris sekali. Harusnya ada tindakan tegas Pemerintah saat ini untuk menjaga opini yang baik ditengah-tengah masyarakat. Terlebih harusnya pemimpin itu tegas dalam menerapkan sistem Islam selaku umat Islam itu sendiri. Mengkudu Islam lantas mengapa mengambil ajaran dan sistem selain dari Islam. Pantas saja saat ini problematika umat semakin marak bahkan dengan solusi yang minim menghilangkan permasalahan tersebut. Justru malah menambah masalah baru lainnya. Itulah kenapa akibat dari menggambil aturan selain aturan Islam. Maika harusnya ajaran Islam itu benar-benar diterapkan dalam kehidupan. Sama seperti kita wajib menerapkan jilbab tadi. Maka tak ada lain solusi selain dari Islam. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update