Kapitalisme Peluang Maraknya Kasus Narkoba

Oleh : Sri Astuti Am. keb 
(Member Revowriter dan Aktivis Dakwah Islam) 

Warga Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur baru-baru ini di hebohkan dengan penangkapan Ahmad Marzuki seorang ustaz pengajar di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur oleh aparat Polres Bangkalan Jawa Timur. 

Ahmad Marzuki, laki-laki berusia 47 tahun itu menyatakan bahwa apa yang di lakukannya tidaklah melanggar hukum syariat Islam “Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran”. Kata Marzuki

Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan) adalah Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Penggunaan narkoba di dalam kesehatan memang diperbolehkan  dalam konteks pengobatan dengan dosis tertentu dan kondisi yang darurat. Salah satu reaksi dari narkoba adalah memberikan efek halusinasi atau memberikan ketenangan sehingga itu di salah gunakan hingga berdampak ketagihan. 

Data yang di dapatkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,03 % dari tahun sebelumnya kurang lebih jumlah 3,6 juta pengguna. Dan penggunaan paling banyak berusia 15 hingga 65 tahun. 

Masuknya peredaran narkoba ke Indonesia menurut Kepala badan Narkotika Nasioanal (BNN)  "Narkoba tersebut dipasok dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia melalui laut dan masuk lewat jalur-jalur tikus ke Aceh. Dari Aceh diedarkan ke seluruh Indonesia," kata Komjen Pol Heru Winarko.

Di tengah gempuran peredaran narkoba yang semakin tinggi dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwasanya kasus narkoba sampai saat ini belum mampu di atasi dengan baik oleh pemerintah. Bahaya narkoba bukan hanya sekedar dari sisi kesehatan namun juga berdampak pada lingkungan sosial. 

Liberalilasi ekonomi, sistem hukum negara yang tidak berdampak jera pada pelakunya dan juga peran serta kehidupan masyarakat yang individualis menjadi semakin tingginya peredaran dan pengguna narkoba.  

Dalam islam hukum terkait narkoba memang tidak di sebutkan secara jelas namun efek negatif dari penyalanggunaan narkoba jumhur ulama sepakat menyatakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba adalah haram. Adapun salah satu dalil dalam hukum syara terkait narkoba, dari Ummu Salamah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud).

Istilah para ulama, narkoba termasuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa). Dalam Islam larangan memakan sesuatu yang bisa mendatangkan keburukan, oleh sebab kandungan zat dalam narkoba memiliki banyak keburukan. sebagaimana firman Allah SWT, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157).

Adapun hukuman dalam Islam bagi para pemakai dan pengedar narkoba di hukumi sama halnya dengan pengguna dan pengedar khamr. Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Tetapi, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, mereka dijatuhi hukuman mati. Hukum Islam hanya mampu di laksanakan dalam sistem negara yang berasaskan akidah islam hukum negara yang bersumber pada Alquran, As-Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas yaitu Negara Khilafah Islamiyah.  Karena sanksi hukum dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) manusia melakukan tindak kejahatan dan jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat.

Post a Comment

Previous Post Next Post