Kado Awal Tahun 2020

Oleh : Rani Ummu Dieva 
Ibu Rumah Tangga 
    
Kini sudah memasuki tahun 2020, di pergantian tahun masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019, mengapa? Rencananya, akan ada kenaikan tarif, harga, dan iuran untuk sejumlah kebutuhan. 

Salah satu kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Bukan hanya kenaikan iuran yang di hadapi masyarakat, juga tentang perubahan sistem pengupahan yang masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnimus Lau cipta lapangan kerja. salah satu yang akan di rubah adalah sistem pengupahan yang berbasis produktifitas, dimana perhitungan pengupahan di lakukan perjam kerja. Menurut presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjabarkan beberapa alasan yang di lakukan KSPI salah satunya menurutnya prinsip upah minimum (UMP/UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Hal itu yang terkandung dalam konfensi ILO dan UU No 13/2003. Kini melalui pengupahan perjam menurutnya bisa berdampak pada nilai pengupahan sehingga ada kemungkinan upah yang di dapat di bawah nilai minimum.  

Beginilah di sistem Kapitalis-sekuler, makin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negri untuk kemaslahatan rakyat, di tambah lagi bukan menyediakan lapangan kerja yang menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan kelurganya tetapi malah memberikan lapangan kerja itu pada pekerja asing.

Kebalikan kondisinya dengan penguasa pada sistem Islam yang selalu berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat perindividu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan rakyat. Penentuan buruh dalam Islam memang bukan pematokan standar minimum sebagaimana mekanisme UMR saat ini, namun kesejahtraan rakyat bisa di wujudkan karena negara/ khilafah bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis, begitu pula pemenuhan hajat air, energy listrik, dan BBM, jalan dan transportasi tidak akan di kapitalisasi seperti saat sekarang ini. Wallahu’alam Bi Shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post