Jilbab : Pakaian Wajib Bagi Wanita Muslimah

Oleh : Ummu Salman 
(IRT)

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid  mengatakan bahwa ayahnya almarhum Gus Dur tidak pernah memaksakan putrinya harus memakai hijab. "Enggak, dari dulu enggak pernah. Itu kan budaya," kata Inayah. Sementara ibunda Inayah, Sinta Nuriyah mengatakan, almarhum Gus Dur juga akan berpandangan bahwa semua Muslimah tidak harus berhijab. "Iya," kata Sinta.Padahal, kata dia, sekarang saja di Arab Saudi, Riyahd, keluarga kerajaan sudah buka-buka, tidak pakai hijab lagi. (viva.co.id, 16/1/2020).

Pernyataan putri Gus Dur dan ibundanya tersebut sontak memicu kontraversi terutama di dunia maya. Saat ini telah banyak yang memahami tentang wajibnya menutup aurat secara sempurna bagi muslimah. Keasadaran akan wajibnya berbusana syar'i tersebut juga bahkan menular pada artis-artis hijrah. Yang tadinya mereka berpakaian yang memperlihatkan aurat mereka, kini berubah menjadi berpakaian tertutup kecuali wajah dan telapak tangannya. Bahkan ada juga yang mengenakan cadar. Trend hijab syar'i semakin meningkat. Jika dulu hanya kalangan tertentu saja yang memakainya, sekarang ramai muslimah yang memakainya. Tentu ini hal yang sangat baik, karena itu artinya, kesadaran akan salah satu kewajiban seorang wanita muslimah meningkat dari waktu ke waktu.

Kewajiban menutup aurat secara sempurna bagi wanita muslimah didasarkan pada nash syara. Ketika seorang muslimah keluar dari rumahnya atau berada di kehidupan umum seperti di jalan umum, pasar, kantor dan lain-lain, maka mereka diperintahkan untuk mengenakan pakaian luar yang dikenakan di sebelah luar pakaiannya sehari-hari di rumah. Allah SWT telah mewajibkan untuk menggunakan khimar (kerudung) dan jilbab (pakaian panjang yang terulur hingga menutupi kedua kakinya). 

Adapun perintah mengenakan khimar, ada di surat An Nur ayat 31 yaitu: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,...". Yang dimaksud dengan "Yang biasa nampak dari padanya" adalah wajah dan kedua telapak tangan. Karena kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak dari wanita-wanita muslimah di hadapan Nabi SAW dan beliau membiarkannya, yang pada masa itu adalah masa turunnya al-Quran. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tertentu seperti haji dan shalat. Khimar (kain kudung) harus menutupi dada sebagaimana yang diperintahkan dalam surah tersebut.

Sedangkan perintah mengenakan jilbab, ada dalam surah Al Ahzab ayat 59 yaitu: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Maksudnya hendaknya para wanita mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di sebelah luar pakaian kesehariannya di rumah ketika hendak keluar rumah.

Rasulullah juga memerintahkan setiap muslimah, ketika  keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyah, ia berkata “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890). Maksud dari hadis ini adalah wajib memakai jilbab ketika keluar rumah. Tentu wanita yang dimaksud dalam hadis tersebut bukannya tidak mempunyai pakaian sama sekali, tetapi wanita tersebut hanya memiliki pakaian rumah, sementara wanita tidak boleh keluar dengan pakaian rumahnya saja, tetapi harus menutupi pakaian rumahnya tersebut dengan jilbab.

Sungguh telah jelas bahwa Allah SWT di dalam kedua ayat di atas telah mendeskripsikan pakaian tersebut yang telah diwajibkan kepada wanita untuk dikenakan dalam kehidupan umum, dengan deskripsi rinci, lengkap dan menyeluruh. Jelas, bahwa pemahaman yang benar bersumber dari rujukan shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu. 

Rasulullah juga dengan posisi beliau sebagai Rasul sekaligus sebagai kepala negara saat itu, telah memerintahkan kepada muslimah untuk memakai jilbab ketika hendak keluar rumah. Ini juga bisa bermakna bahwa Rasulullah Saw sebagai kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab.

Sungguh berbanding terbalik dengan rezim hari ini yang tidak mendorong pelaksanaan syariat tapi malah membiarkan  banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui public figure untuk menyesatkan pemahaman umat. Bahkan sempat celana cingkrang dan cadar diwacanakan akan dilarang pemakaiannya dengan alasan pemakainya adalah orang-orang yang terpapar paham radikal. 

Melihat kenyataan ini, maka kembali pada sistem yang menerapkan syariat Allah menjadi sangat urgen, mengingat jika sistem kapitalis sekuler masih tetap dipakai sebagai aturan hidup, maka opini-opini buruk terhadap syariat Allah akan senantisa terjadi lagi dan lagi.
Wallahu 'alam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post