Jaminan Islam Terhadap Perempuan



Oleh : Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif 

Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran tidak diizinkan menikah lagi. Perbuatan Teguh (46) ini, mengakibatkan istrinya FJ (36) mengalami trauma. Kasus tersebut diketahui berawal saat Teguh minta izin kepada FJ untuk menikah lagi. Mendengar permintaan Teguh, FJ terkejut dan menolak dimadu. Namun, tak disangka Teguh langsung meluapkan emosinya dengan memukuli FJ di rumahnya yang berada di Kawasan Lingkungan Gesari. "Memang benar ada kejadian ini, pelaku minta izin ke istrinya untuk menikah lagi tapi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki. (solopos.com-jaringansuara.com, 16/10/2019)

Sepanjang tahun 2016 sampai 2018 terjadi 17.088 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Kasus di atas salah satu dari belasan ribu kasus yang terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan melaporkan bahwa kasus KTP ini menjadi semakin kompleks dan meluas, serta tidak tertangani dan terlindungi.

Seperti yang dilansir oleh suarajawatengah.id, 06/11/2019, Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat teratas kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dari data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), ada sekitar 1.332 kasus kekerasan yang terjadi dengan korban dari kalangan perempuan sebanyak 1.132 korban.

Sejak tahun 1979 ada konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang ditindaklanjuti dengan upaya para feminis untuk mendorong pemerintah menerbitkan berbagai aturan yang mendukung penghapusan KTP. Salah satunya adalah pengesahan UU Penghapusan KDRT tahun 2004. Kini gerakan perempuan fokus mendorong pemerintah agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang belum dilegalkan. Pertanyaannya apa perjuangan feminis ini telah membuahkan hasil, atau bahkan justru malah menambah masalah semakin kompleks?

Para feminis menempatkan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan sebagai masalah utama KTP. Mereka mengatakan, adalah wajar laki-laki bersikap agresif terhadap perempuan. Sehingga, permisif pada kekerasan seksual. Perempuan menjadi pihak yang disalahkan. Sungguh cara pandang yang menunjukkan kekacauan berfikir. Inilah ciri berfikir pada sistem kapitalis liberal. Sistem yang menyanjung nilai-nilai kebebasan individu dan mengabaikan akibat buruk pada masyarakat. Seharusnya jika ada kasus KTP, bukan perempuan yang mesti disalahkan, tetapi pelaku yang harus dihukum dengan seberat-beratnya.

Namun, para feminis berkeyakinan bahwa KTP dapat diselesaikan dengan legislasi UU. Mereka tidak mempersoalkan bercokolnya sistem kapitalis yang mendewakan kebebasan individu dan merendahkan martabat perempuan. Mereka tidak memahami bahwa berbagai persoalan yang menimpa perempuan sesungguhnya lahir dari kebebasan ini.

Penanganan yang sungguh-sungguh atas kasus KTP memerlukan sistem pemerintahan yang menjamin perwujudan perlindungan terhadap perempuan. Yakni sistem Islam. Berikut adalah jaminan sistem Islam untuk mengatur interaksi lawan jenis dalam masyarakat Islam, yang tidak akan menimbulkan KTP dan persoalan lain:
1. Jaminan dengan sistem pergaulan
Memandang perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Adanya perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya.
2. Jaminan dengan sistem penerangan dan media
Mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan konten porno dan akan menindak tegas jika melanggar.
3. Jaminan dengan sistem ekonomi
Menjamin kebutuhan finansial perempuan melalui pemberian nafkah oleh wali atau suaminya.
4. Jaminan dengan sistem sanksi
Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, pembunuh, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal.

Hanya Islam sajalah yang memiliki nilai-nilai mulia dan benar-benar bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan perempuan. Dan jaminan perlindungan terhadap perempuan hanya bisa diterapkan oleh negara yang menjadikan syariah Islam sebagai sumber aturan.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post