Ratusan Warga Tergabung Dalam HIMPABAL dan LAM Geruduk Kantor PT.APTP

N3,Sarolangun - Ratusan warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (HIMPABAL) dan LAM kembali lakukan aksi damai. Kali ini langsung mendatangi kantor Perusahaan Agrindo atau PT.APTP, Rabu (4/12/2019).

Kedatangan ratusan warga itu untuk menindaklanjuti hasil beberapa pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan tersebut. Yang mana HIMPABAL dan LAM menuntut dikeluarkan plasma 20 persen dari pihak perusahaan yang mana dari tahun 2009 sampai 2019 tidak pernah terealisasi.

Muhammad yang merupakan koordinator aksi menegaskan, jika sampai saat ini PT.APTP tidak melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kewajiban memfasilitasi plasma seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak HGU diterbitkan. Selain itu PT.APTP juga diduga sudah mengalih fungsikan lahan atau Over Leave dalam Hutan Produksi dan izin Amdal afau UKL dan UpL yang tidak pas serta bantuan CSR yang tidak tepat sasaran.

" Intinya kami menuntut plasma 20 persen untuk secepatnya dikeluarkan. Jika tidak memenuhui tuntutan tersebut maka dengan terpaksa kami akan menghentikan aktivitas PT.APTP, " tegas Muhammad.

Hal senada juga disebutkan Ketua LAM, Zaini Gafar yang mana menurutnya apa yang sudah dilakukan pihak PT APTP sudah menyalahi aturan dan meminta pihak APTP kiranya segera memenuhi tuntutan warga.

" Kami minta pihak perusahaan mesti tepati perjanjian yang sudah disepakati dulu," singkat Zaini Gafar.

Dalam aksi dikantor PT APTP tersebut kembali dilakukan mediasi. Yang mana dalam mediasi tersebut ditengahi oleh WakaPolres Sarolangun Kompol Atrizal didampingi Kasat Intel dan Kasat Sabhara Polres Sarolangun beserta anggota.

Wakapolres Sarolangun Kompol Atrizal pada kesempatan itu meminta rekan HIMPABAL dan LAM agara bisa menyampaikan tuntutannya point per point atau inti tuntutan jangan melebar kemana-mana. Setelah mendengarkan tuntutan HIMPABAL dan LAM, selanjutnya Wakapolres menyampaikan tuntutan warga tersebut ke pihak perusahaan.

" Jika memang ada pembagian dari hasil panen plasma mulai dari tahun 2009-2019,dan itu memang hak masyarakat kiranya pihak perusahaan tolong dikeluarkan," sebut Wakapolres.

Wakapolres juga meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan segera mungkin memberikan jawaban terkait tuntutan tersebut. ( SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post